Jangan Terlewatkan, Begini Besaran dan Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Apr 2023 10:28 WIB

Jangan Terlewatkan, Begini Besaran dan Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

i

Illustrasi menunaikan zakat fitrah. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional, Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

Baca Juga: Korpri Kota Mojokerto Tasyarufkan Zakat dan Infak Sebesar Rp 159,5 Juta

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan

Sejatinya, waktu yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu, setelah shalat subuh pada 1 Syawal sebelum shalat Idul Fitri. Sementara waktu yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah yakni semenjak terbenam matahari malam Idul Fitri.

Hal ini dikuatkan dalam penjelasan dari buku Fiqih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq bahwa para ulama fiqih sepakat bahwa zakat fitrah diwajibkan pada akhir bulan Ramadhan. Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara mereka mengenai batasan waktu wajib itu.

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Pendistribusian Zakat Fitrah BAZNAS

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) 8 asnaf, diantaranya termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

Baca Juga: Zakat Fitrah, Mal dan Qadha Zakat Fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki atau Perempuan

/ (nama)

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an ibnii / ibnatii (nama) fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari putra atau putri saya (bernama), fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Bapak atau Ibu

/ (nama)

Baca Juga: Bupati Mojokerto Launching Penyaluran Zakat Fitrah Korpri Senilai Rp 108.167 Juta

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an abii / ummi (nama) fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari bapak atau ibu saya, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Pembantu (Pegawai) Laki-laki atau Perempuan

/ (nama)

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an khadiimii / khadiimatii (nama) fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari suami atau istri saya, fardhu karena Allah Ta'ala." dsy.dc.baz

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU