Edarkan sabu, Dua Pria Paruh Baya Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.
Dua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Dua pria paruh baya berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar kos yang terletak di jalan Sonorejo Surabaya pada Jum’at (3/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya ditangkap atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

“Dua pelaku yang ditangkap saat itu diketahui berinisial NYO (70) warga Petemon Surabaya dan AW (58) warga Kemayoran Kauman Krembangan Selatan Surabaya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (3/4/2023).

AKBP Daniel menjelaskan, polisi awalnya membekuk tersangka AW (58) lantaran menjadi bandar sabu. Saat mengembangkan kasus, didapatkan informasi jika ada anak buah AW yang berperan sebagai pengedar sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil membekuk NYO.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti buku catatan penjualan sabu, uang penjualan sabu sebesar Rp. 1.600.000, 3 buah Handphone, 14 bungkus klip sabu dengan berat total 6,66 gram, 5 bungkus klip sabu dengan berat total 51,86 gram, 1 buah timbangan elektrik, 7 bendel plastik klip, 2 botol CDR, 2 sepon dan 1 plastik hitam.

Berdasarkan keterangan tersangka, NYO mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu dari AW dengan cara dititipkan untuk dijual kembali kepada pemesannya guna mendapatkan keuntungan.

“Tersangka NYO sudah diketahui dua kali mendapatkan titipan sabu dari AW untuk dijual lagi. Sementara keduanya tercatat dalam data Kepolisi merupakan resedivis kasus serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 20 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fenomena warga Indonesia berobat ke luar negeri kian menguat, khususnya ke Malaysia. Selain faktor kepercayaan terhadap layanan k…

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati belum genap seminggu beroperasi namun program Menu Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo kembali bermasalah.  Ini …

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Selain…

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik bergeming menyikapi pledoi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg yang…

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur menampilkan dua inovasi unggulan di bidang distribusi tenaga listrik, yakni ASTROLT d…