Edarkan sabu, Dua Pria Paruh Baya Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.
Dua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Dua pria paruh baya berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar kos yang terletak di jalan Sonorejo Surabaya pada Jum’at (3/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya ditangkap atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

“Dua pelaku yang ditangkap saat itu diketahui berinisial NYO (70) warga Petemon Surabaya dan AW (58) warga Kemayoran Kauman Krembangan Selatan Surabaya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (3/4/2023).

AKBP Daniel menjelaskan, polisi awalnya membekuk tersangka AW (58) lantaran menjadi bandar sabu. Saat mengembangkan kasus, didapatkan informasi jika ada anak buah AW yang berperan sebagai pengedar sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil membekuk NYO.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti buku catatan penjualan sabu, uang penjualan sabu sebesar Rp. 1.600.000, 3 buah Handphone, 14 bungkus klip sabu dengan berat total 6,66 gram, 5 bungkus klip sabu dengan berat total 51,86 gram, 1 buah timbangan elektrik, 7 bendel plastik klip, 2 botol CDR, 2 sepon dan 1 plastik hitam.

Berdasarkan keterangan tersangka, NYO mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu dari AW dengan cara dititipkan untuk dijual kembali kepada pemesannya guna mendapatkan keuntungan.

“Tersangka NYO sudah diketahui dua kali mendapatkan titipan sabu dari AW untuk dijual lagi. Sementara keduanya tercatat dalam data Kepolisi merupakan resedivis kasus serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 20 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…