Edarkan sabu, Dua Pria Paruh Baya Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.
Dua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Dua pria paruh baya berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar kos yang terletak di jalan Sonorejo Surabaya pada Jum’at (3/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya ditangkap atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

“Dua pelaku yang ditangkap saat itu diketahui berinisial NYO (70) warga Petemon Surabaya dan AW (58) warga Kemayoran Kauman Krembangan Selatan Surabaya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (3/4/2023).

AKBP Daniel menjelaskan, polisi awalnya membekuk tersangka AW (58) lantaran menjadi bandar sabu. Saat mengembangkan kasus, didapatkan informasi jika ada anak buah AW yang berperan sebagai pengedar sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil membekuk NYO.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti buku catatan penjualan sabu, uang penjualan sabu sebesar Rp. 1.600.000, 3 buah Handphone, 14 bungkus klip sabu dengan berat total 6,66 gram, 5 bungkus klip sabu dengan berat total 51,86 gram, 1 buah timbangan elektrik, 7 bendel plastik klip, 2 botol CDR, 2 sepon dan 1 plastik hitam.

Berdasarkan keterangan tersangka, NYO mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu dari AW dengan cara dititipkan untuk dijual kembali kepada pemesannya guna mendapatkan keuntungan.

“Tersangka NYO sudah diketahui dua kali mendapatkan titipan sabu dari AW untuk dijual lagi. Sementara keduanya tercatat dalam data Kepolisi merupakan resedivis kasus serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 20 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…