Aktivis Korupsi Support Terdakwa Haris-Fatia vs Luhut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto saat menghadiri sidang perdana Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto saat menghadiri sidang perdana Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Sidang perdana Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mendapat simpati sejumlah aktivis Anti korupsi.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) ikut menghadiri sidang perdana Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty lawan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya mengenal betul, Haris Azhar dan Fatia. Mereka inikan bukan orang yang awam yang tiba-tiba terus bicara, mereka selama ini dengan konsisten orang-orang yang memperjuangkan kepentingan HAM terus membela kepentingan masyarakat dan masyarakat antikorupsi dan lain-lain dan itu sudah apa lama sekali dia lakukan," ucap Novel di PN Jaktim, Senin (3/4/2023).

Dia kemudian bicara soal tantangan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, Haris dan Fatia mengambil peran dalam pemberantasan korupsi.

"Karena saya masih ingat ketika KPK, kemudian waktu itu ya mengambil peran untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi di sektor SDA itu perlawanannya keras sekali ya, artinya ini suatu hal yang sangat penting," jelas Novel.

Novel menyatakan ingin mencermati proses sidang kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Dia mengaku khawatir ada upaya untuk membungkam orang-orang yang kritis.

"Jadi saya pikir kepentingan yang dilakukan oleh Mas Haris dan Fatia saya tidak yakin untuk kepentingan pribadi, tapi dia berbicara karena dia cinta dengan negara Indonesia. Ingin masalah-masalah yang selama ini kita risaukan dari segala macam itu bisa di ketahui orang banyak," ujar Novel.

Novel dan BW datang secara langsung pada sidang perdana Haris Azhar dan Fatia. Mereka duduk di kursi pengunjung sidang.

Jaksa mendakwa Haris Azhar melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Haris didakwa melakukan pencemaran nama baik bersama Fatiah Maulidiyanty. Keduanya disidang secara terpisah. (jk/erc/rmc)

Berita Terbaru

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…