Terbongkar, Yana Mulyana Terima Uang Suap untuk Beli Sepatu Louis Vuitton

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konfrensi pers kegiaan tangkap tangan dugaan TPK pengadaan barangb dan jasa di Kota Bandung. SP/ (Tangkapan layar Youtube KPK)
Konfrensi pers kegiaan tangkap tangan dugaan TPK pengadaan barangb dan jasa di Kota Bandung. SP/ (Tangkapan layar Youtube KPK)

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Walikota Bandung Yana Mulyana, tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City tersebut ternyata menggunakan uang hasil terima suap untuk membeli sepatu bermerek Louis Vuitton.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, KPK menyita uang pecahan dolar AS, ringgit Malaysia, yen Jepang, dan baht Thailand dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Yana Maulana. Tak hanya itu, KPK juga menyita sepatu merk Louis Vuitton.

"Total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta," jelas Ghufron dalam konferensi pers KPK yang ditayangkan dalam Youtube KPK, Minggu (16/4/2023).

Dalam keterangan itu, Ghufron mengungkapkan, tersangka Yana Maulana menggunakan uang hasil suapnya untuk membeli sepatu Louis Vuitton (LV).

"YM menerima sejumlah uang dari AG (Andreas Guntoro) melalui KR sebagai uang saku, dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," jelas Ghufron.

Selain mendapatkan uang saku, Yana bersama keluarga Dadang Darmawan dan Khairul juga menerima fasilitas liburan ke Thailand, menggunakan anggaran milik PT Sarana Mitra Adiguna.

Selain dari Andreas, Yana Maulana diketahui juga menerima suap dari CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Uang itu diterima Yana Maulana melalui sekretaris pribadi, sekaligus orang kepercayaannya Rizal Hilman (RH).

Suap yang diterima Yana Maulana itu, untuk memberikan celah perusahaan pemberi suap untuk bisa mendapatkan proyek program Bandung Smart City, berupa penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP).

KPK juga masih mendalami dugaan suap kepada Yana Maulana dari pihak lain.

"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut," jelas Ghufron.

Sementara Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima suap dari Andreas Guntoro melalui Khairul Rijal, karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar, dari 3 termin menjadi 4 termin.

Dan setelahnya, juga ada kesepakatan pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran tahun ini.

Akibat perbuatannya itu, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Benny, Sony, dan Andreas, yang diduga sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di lokasi berbeda: Yana di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal; serta Benny, Sony, dan Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. dsy/cnb

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…