Home / Hukum dan Kriminal : Gaya Hidup Wali Kota Bandung

Uang Muka Suap untuk Plesir ke Thailand

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 16 Apr 2023 20:18 WIB

Uang Muka Suap untuk Plesir ke Thailand

i

Wali Kota Bandung Yana Mulyana, resmi ditahan oleh KPK usai di tangkap tangan dalam kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet dalam program Bandung Smart City, Minggu (16/4/2023) dinihari WIB.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wali Kota Bandung Yana Mulyana, tersangka kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City, suka plesir ke luar negeri. Bahkan sepatunya tak mau produk lokal. Ia membeli merek Louis Vuitton (LV). Kini sepatu dan uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, baht Thailand, dijadikan barang bukti kasus suapnya. Anggaran plesir ini diambilkan dari uang muka suap

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengungkapkan salah satu suap diberikan Andreas Guntoro yang merupakan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Dari suap ini, Yana bersama keluarga serta Kadishub Pemkot Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Khairul, menerima fasilitas liburan ke Thailand.

Baca Juga: Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Sspatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat di beli di Thailand.

"Total keseluruhan senilai 924,6 juta rupiah," kata Nurul dalam konferensi pers, Minggu (16/4).

Sepatu Louis Vuitton ini dibeli Yana Mulyana saat berada di Thailand bersama keluarganya yang difasilitasi menggunakan anggaran PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), pihak diduga pemberi suap.

Selain dari PT SMA, Yana Mulyana juga disebut KPK menerima suap dari PT Citra Jelajah Informatika untuk pengkondisian perusahaan sebagai pelaksana pengadaan jasa internet di proyek Bandung Smart City.

Ada hal menarik, penyerahan uang suap ke Yana tersebut memakai istilah 'nganter musang king'.

"Penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (16/4/2023).

 

Sandi 'Nganter Musang King'

Nurul Ghufron , menjelaskan maksud kode sandi 'nganter musang king'. Dia mengatakan 'musang king' adalah barang, sedangkan kode uang dipakai kata ganti 'itu'.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lalu menyampaikan duduk perkara korupsi yang membelit Yana dkk ini. Ghufron mengatakan mulanya, Pemerintah Kota Bandung di tahun 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

"Saat YM dilantik menjadi Walikota Bandung di tahun 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP)," kata Ghufron.

 

Salam "Everybody happy' untuk Yana

Ada juga kode 'everybody happy' usai Yana Mulyana menerima duit suap. 'Everybody happy' diucapkan oleh Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) kepada sekretaris pribadi Yana, inisial RH.

"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan 'every body happy'," ujar Ghufron.

Dia mengatakan pemberian itu ditawarkan oleh ketiga tersangka pemberi suap. Pemberian itu diberikan seolah sebagai tunjangan hari raya (THR) karena menjelang momen lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Jadi sesungguhnya bukan permintaan khusus, semula ada penawaran. Karena momen THR, ditawarkan, 'silakan dikirim bersama yang itu'. Nah 'itu' maksudnya uang ya," tambahnya.

Baca Juga: Setjen DPR RI Berharta Rp 7 M, Diduga Korupsi Rp 120 M

Dari pihak Andreas Guntoro yang merupakan Manajer PT SMA, Yana bersama keluarga serta Kadishub Pemkot Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Khairul juga menerima fasilitas liburan ke Thailand pada Januari 2023.

Sebelum menerima dari pihak PT SMA, Yana menerima suap dari CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS). Uang itu diterima Yana melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Rizal Hilman (RH).

 

Suap untuk Pengkondisian Proyek

Suap itu diduga diberikan untuk pengondisian agar perusahaan para pemberi dapat mengerjakan proyek program Bandung Smart City berupa penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP).

Tak hanya itu, Yana diduga juga menerima suap dari pihak lain. KPK masih mendalami dugaan tersebut. "Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut," kata Nurul.

Nurul Ghufron mengatakan KPK juga akan mendalami terkait penggunaan uang tersebut.

KPK mendalami apakah uang suap itu juga digunakan untuk kepentingan politik.

"Jadi asumsinya penerimaanya hanya Rp 924 juta, padahal tentu kebutuhan politik akan lebih banyak lagi, baik momen THR atau merawat konstituen. Apalagi untuk kepentingan politik di 2024 itu tentu," ujarnya.

Baca Juga: Kisruh KPK Makin Melebar, Mantan Pimpinan KPK Kritik Ketua KPK

Sayangnya baru menjabat sebagai Walikota Bandung sekitar satu tahun, kini Yana Mulyana terjaring OTT KPK. Tak sendiri, dia diamankan bersama beberapa pejabat lainnya.

"Tapi sekali lagi duga-dugaan itu sudah jadi bagian praduga kami, nanti akan kami kembangkan di beberapa proyek lain, akan kami dalami," sambung dia.

Diketahui, Yana Mulyana diduga menerima suap terkait program Bandung Smart City. Dalam program ini Yana diduga menerima suap atas pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.

 

6 Tersangka Korupsi

Diketahui KPK menerapkan 6 tersangka terkait kasus korupsi program Bandung Smart City. Keenam tersangka tersebut Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung, Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung,  Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.

Kemudian dari pihak swasta, yakni Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA),  Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO),  dan Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. n jk/erc/bad/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU