Kejari Surabaya Serahkan 9 SKPP Perkara Restorative Justice

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Periode Januari hingga 18 April 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan program keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap 28 perkara pidana umum (Pidum). Bahkan pada Selasa (18/4) di RJ "Omah Rembug Adhyaksa" Kelurahan Putat, Kejari Surabaya menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap 9 perkara Pidum.

"Penyerahan SKPP ini terdiri dari 3 (tiga) perkara pencurian, 4 (empat) perkara penganiayaan dan 2 (dua) perkara penipuan atau penggelapan," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso.

Ali menjelaskan, 3 perkara pencurian ini masing-masing atas nama tersangka Saruji Bin H. Sukri, Muhammad Rhazes Isyraqi Bin Ferdy Kurniawan dan Rohman Bin Mat Sahi. Sedangkan 4 perkara penganiayaan ini atas nama tersangka Tri Loko Werdhiningsih Binti Soejadi, Franky Bin Suratman, Simon Efendi dan Rahmatullah Setia Budi Bin Muh. Hariadi.

Selanjutnya, masih kata Ali, 2 perkara penipuan atau penggelalan dengan tersangka atas nama Indri Purniawan Bin Alm Sujito dan Sugiono Bin Kambali. "Sebelum penyerahan SKPP, penuntut umum selaku fasilitator telah melaksanakan musyawarah atau mediasi di beberapa rumah RJ yang ada di Kota Surabaya," jelasnya.

Bahkan, sambung Ali, mediasi ini melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya dan tokoh masyarakat. Dari hasil mediasi tersebut, baik korban, tersangka dan adanya dukungan dari tokoh masyarakat akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan.

"Dari 28 perkara yang dilakukan RJ, pada minggu ini pun telah dilakukan upaya damai (mediasi) sebanyak 3 (tiga) perkara. Selanjutnya akan dilaksanakan ekpose kepada pimpinan setelah Lebaran," bebernya.

Ditambahkannya, keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana. Diman hal itu tidak berorientasi pada pembalasan serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Ditegaskannya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja. Sehingga pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.

"Kami berharap dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai terpidana," pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

Lewat Sertifikasi Halal, Pemkab Malang Komitmen Perkuat Daya Saing UMKM

Lewat Sertifikasi Halal, Pemkab Malang Komitmen Perkuat Daya Saing UMKM

Senin, 13 Jul 2026 13:18 WIB

Senin, 13 Jul 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai langkah strategis dalam memperkuat daya saing sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Ratusan Warga Berburu Ikan ‘Mabuk’ saat Fenomena Musiman Koyo di Ranu Klakah

Ratusan Warga Berburu Ikan ‘Mabuk’ saat Fenomena Musiman Koyo di Ranu Klakah

Senin, 13 Jul 2026 13:11 WIB

Senin, 13 Jul 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menyambut fenomena musiman "Koyo" atau ikan mabuk, kian ditunggu-tunggu ratusan warga yang mulai memadati Danau Ranu Klakah,…

Musim Kemarau, Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan

Musim Kemarau, Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan

Senin, 13 Jul 2026 13:06 WIB

Senin, 13 Jul 2026 13:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai upaya mempercepat penanganan dampak musim kemarau yang mulai dirasakan di sejumlah wilayah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Targetkan Tuntas Tiga Tahun, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak

Targetkan Tuntas Tiga Tahun, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak

Senin, 13 Jul 2026 13:00 WIB

Senin, 13 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Demi menunjang mobilitas masyarakat menjadi lebih mudah dan aman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mulai menargetkan…

Pemkab Bondowoso Usulkan Tol Prosiwangi Dibuka Sementara Atasi Kemacetan Pantura

Pemkab Bondowoso Usulkan Tol Prosiwangi Dibuka Sementara Atasi Kemacetan Pantura

Senin, 13 Jul 2026 12:50 WIB

Senin, 13 Jul 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Selama berlangsungnya pekerjaan perbaikan infrastruktur di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Hanguskan Tujuh Stan di Pasar Agrobis Babat, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Hanguskan Tujuh Stan di Pasar Agrobis Babat, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Senin, 13 Jul 2026 12:10 WIB

Senin, 13 Jul 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Warga di Pasar Agrobis Babat, Kabupaten Lamongan dihebohkan dengan peristiwa kebakaran di kawasan tersebut hingga menghanguskan…