Kejari Surabaya Serahkan 9 SKPP Perkara Restorative Justice

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Periode Januari hingga 18 April 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan program keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap 28 perkara pidana umum (Pidum). Bahkan pada Selasa (18/4) di RJ "Omah Rembug Adhyaksa" Kelurahan Putat, Kejari Surabaya menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap 9 perkara Pidum.

"Penyerahan SKPP ini terdiri dari 3 (tiga) perkara pencurian, 4 (empat) perkara penganiayaan dan 2 (dua) perkara penipuan atau penggelapan," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso.

Ali menjelaskan, 3 perkara pencurian ini masing-masing atas nama tersangka Saruji Bin H. Sukri, Muhammad Rhazes Isyraqi Bin Ferdy Kurniawan dan Rohman Bin Mat Sahi. Sedangkan 4 perkara penganiayaan ini atas nama tersangka Tri Loko Werdhiningsih Binti Soejadi, Franky Bin Suratman, Simon Efendi dan Rahmatullah Setia Budi Bin Muh. Hariadi.

Selanjutnya, masih kata Ali, 2 perkara penipuan atau penggelalan dengan tersangka atas nama Indri Purniawan Bin Alm Sujito dan Sugiono Bin Kambali. "Sebelum penyerahan SKPP, penuntut umum selaku fasilitator telah melaksanakan musyawarah atau mediasi di beberapa rumah RJ yang ada di Kota Surabaya," jelasnya.

Bahkan, sambung Ali, mediasi ini melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya dan tokoh masyarakat. Dari hasil mediasi tersebut, baik korban, tersangka dan adanya dukungan dari tokoh masyarakat akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan.

"Dari 28 perkara yang dilakukan RJ, pada minggu ini pun telah dilakukan upaya damai (mediasi) sebanyak 3 (tiga) perkara. Selanjutnya akan dilaksanakan ekpose kepada pimpinan setelah Lebaran," bebernya.

Ditambahkannya, keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana. Diman hal itu tidak berorientasi pada pembalasan serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Ditegaskannya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja. Sehingga pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.

"Kami berharap dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai terpidana," pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…