Kementerian ESDM Tegaskan Tak Ada Pembocoran Penyelidikan Korupsi Tukin dari KPK. Firli: Yang Tuding Bocorkan Itu Fitnah!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Mei 2023 21:59 WIB

Kementerian ESDM Tegaskan Tak Ada Pembocoran Penyelidikan Korupsi Tukin dari KPK. Firli: Yang Tuding Bocorkan Itu Fitnah!

i

Ketua KPK Firli Bahuri.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dugaan isu terkait pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM di media sosial, perlahan-lahan mulai terbantahkan. Bila sebelumnya Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM menyatakan tidak pernah menerima bocoran dokumen penyelidikan dari Ketua KPK Firli Bahuri. Kini, Menteri ESDM, Arifin Tasrif buka-bukaan tidak pernah mendapat bocoran dari Ketua KPK itu.

Menteri ESDM Arifin Tasrif secara tegas mengatakan tidak pernah menerima dan atau mendapat bocoran dokumen atau informasi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM yang sedang ditangani KPK.

Baca Juga: Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

"Nggak ada itu, nggak ada bocoran. Bocoran gimana sih, kan sudah dijawab berkali-kali," kata Arifin Tasrief di Istana Kepresidenan, Jakarta, baru-baru ini.

Bahkan Arifin Tasrief tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. "Kami tunggu tindak lanjut proses hukumnya," tambah Arifin Tasrif.

Sebelumnya, Kabiro Hukum Kementerian ESDM M. Idris F. Sihite juga menyatakan pihaknya tidak pernah menerima bocoran dokumen dari Ketua KPK Firli seperti yang dituduhkan mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan MAKI.

Nama pimpinan KPK itu terseret dalam kasus ini setelah sebuah rekaman suara mengenai pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementrian ESDM menyebar luas di dunia maya.  Idris membantah benda yang disebut dalam rekaman suara tersebut adalah dokumen.

“Saya ingin sampaikan klarifikasi dan meluruskan kegaduhan ini. Itu bukan dokumen, tetapi hanya surat kaleng biasa, tidak ada lembaga resmi yang buat, juga diketik tanpa format yang jelas. Tidak bisa disebut dokumen, wong itu hanya kertas 3 lembar, isinya juga tidak jelas berisi daftar nama perusahaan,” ujar Idris, 14 April 2023 lalu.

Menurut Idris, rekaman suara yang beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir ini adalah potongan-potongan yang tidak utuh dan dipenggal secara tidak bertanggung jawab. Idris menyatakan dirinya juga tidak pernah mengenal, berkomunikasi, dan tidak pernah bertemu Firli Bahuri.

Idris menjelaskan, dirinya tidak menganggap penting kertas yang disebut-sebut sebagai dokumen itu. Kertas tersebut ditemukan terselip bersama beberapa berkas putusan Pengadilan Negeri di Kalimantan Selatan sekitar awal tahun 2022. Berkas putusan PN di Kalsel itu terkait gugatan seorang pengusaha tambang di Kalsel berinisial “S”.

Pengusaha tersebut, kata Idris, meminta agar izin-izin tambang yang sudah mati bisa diaktifkan lagi. Ia menyatakan sudah menjelaskan mengenai hal ini kepada penyelidik KPK pada 12 April 2023 lalu.

“Pada saat penggeledahan itu, saya menjelaskan bahwa konteksnya adalah mengenai banyak laporan atau surat kaleng yang dikirim ke kementerian ESDM dengan maksud dan tujuan tertentu. Jadi saya tegaskan lagi, itu bukan dokumen. Tetapi hanya tiga lembar kertas yang tidak jelas isinya sehingga saya letakkan begitu saja di antara berkas-berkas lainnya,” kata Idris.

 

Baca Juga: Setjen DPR RI Berharta Rp 7 M, Diduga Korupsi Rp 120 M

Fitnah dan Cemarkan Nama Baik

Sedangkan, Ketua KPK Firli Bahuri, baru-baru ini menegaskan bahwa tidak pernah ada pembocoran dokumen yang diberikan ke Kementerian ESDM, seperti yang digulirkan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan MAKI. Bahkan menurut Firli, itu merupakan sebuah fitnah dan pencemaran nama baik.

"Itu fitnah dan pencemaran nama baik. Saya tegaskan, saya tidak pernah memberikan apapun kepada menteri ESDM. Tidak pernah ada pembocoran dokumen itu," tegas Firli Bahuri, Sabtu (29/4/2023).

Bahkan, Firli juga tidak mengenal dengan Karo Hukum ESDM.  "Saya juga tak kenal dengan dan tidak pernah berhubungan dengan yang bersangkutan," lanjutnya.

Dugaan isu terkait bocoran informasi itu terkuak setelah muncul rekaman suara soal pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM tersebar di dunia maya.

Dugaan kebocoran dokumen tersebut terjadi saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Plh Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Idris F. Sihite di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.

Baca Juga: Kisruh KPK Makin Melebar, Mantan Pimpinan KPK Kritik Ketua KPK

Sedangkan, KPK juga telah menjelaskan soal isu bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM.

"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi, misalnya saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi, saya kasih tahu; memang bocor apa Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu Enggak ada sama sekali," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengatakan kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM tersebut adalah peristiwa yang sudah terjadi. Dia menegaskan bocornya surat perintah penyelidikan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum kasus dugaan korupsi itu.

"Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat," katanya.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tukin tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan, Idris F. Sihite juga telah memberikan keterangan di KPK terkait perkara tersebut. jk/erk/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU