Minimnya Aduan Pelayanan Publik di Kota Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPR RI Aminurokhman dalam diskusi public tentang Peningkatan Pengaduan Pelayanan Publik.
Anggota DPR RI Aminurokhman dalam diskusi public tentang Peningkatan Pengaduan Pelayanan Publik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Jumlah pengaduan terkait pelayanan publik di Kota Pasuruan cukup minim. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menandakan kualitas pelayanan publik yang ada, sudah terselenggara dengan baik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, ada sebanyak 333 laporan yang ditangani sepanjang 2022. Dari jumlah itu, hanya 3 laporan yang berasal dari warga Kota Pasuruan. Rinciannya, laporan terkait pelayanan pertanahan, distribusi air bersih dan infrastruktur perhubungan.

“Ini jumlah yang sangat kecil, hanya 1 persen,” ujar Agus dalam diskusi publik peningkatan akses pengaduan pelayanan publik yang digelar di Hotel Transit, Sabtu(13/5/2023).

Namun, Agus yakin bahwa di tengah masyarakat masih banyak permasalahan terkait pelayanan publik. Hanya saja, tidak berujung pada pengaduan ke Ombudsman. Karena itu, ia berharap kedepan masyarakat lebih peka untuk melaporkan permasalahan pelayanan publik.

“Ini tidak berarti kami berupaya mencari-cari kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara layanan,” bebernya.

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengatakan, ada beberapa kemungkinan yang mengakibatkan aduan terkait pelayanan publik minim.

Pertama, karena memang banyak masyarakat yang belum mengetahui harus melapor kemana. Karena kalau melaporkan ke instansi pemangku pelayanan publik tindak lanjutnya terkadang tidak maksimal.

“Biasanya nunggu viral dulu baru ada follow up,” katanya.

Karena itu, masyarakat perlu mengetahui peran Ombudsman. Ia mendorong masyarakat untuk tidak segan melaporkan adanya permasalahan pelayanan publik. Mengingat negara sudah menyediakan lembaga khusus untuk membuka kran pengaduan terkait pelayanan publik.

“Yang perlu dipahami adalah masyarakat punya hak untuk mendapat layanan dengan baik,” kata Aminurokhman.

Senada dengan Aminurokhman, anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro juga meminta masyarakat tidak permisif terhadap pelayanan publik yang tidak beres. Apalagi sampai apatis membiarkan permasalahan yang terjadi. Sebab dengan demikian, penyelenggara pelayanan publik menjadi tidak terkontrol.

“Sikap apatis ini yang paling berbahaya. Makanya saya berani menjamin bahwa Ombudsman bisa dipercaya, tidak terintervensi kepentingan apapun, kecuali demi kebaikan pelayanan publik,” jelasnya.

Dia mengatakan, akses pengaduan saat ini bisa dilakukan secara online. Bahkan, masyarakat bisa memantau penanganan laporan yang disampaikan. Sebab hal itu merupakan hak pelapor. Mereka berhak tahu sejauh mana laporannya ditindaklanjuti.

“Begitu juga ketika penanganan laporan itu hasilnya mengecewakan. Pelapor masih bisa melaporkannya ke Ombudsman RI,” terangnya. ris

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…