Minimnya Aduan Pelayanan Publik di Kota Pasuruan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Mei 2023 14:48 WIB

Minimnya Aduan Pelayanan Publik di Kota Pasuruan

i

Anggota DPR RI Aminurokhman dalam diskusi public tentang Peningkatan Pengaduan Pelayanan Publik.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Jumlah pengaduan terkait pelayanan publik di Kota Pasuruan cukup minim. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menandakan kualitas pelayanan publik yang ada, sudah terselenggara dengan baik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, ada sebanyak 333 laporan yang ditangani sepanjang 2022. Dari jumlah itu, hanya 3 laporan yang berasal dari warga Kota Pasuruan. Rinciannya, laporan terkait pelayanan pertanahan, distribusi air bersih dan infrastruktur perhubungan.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Pasuruan Implementasi Kartu Kredit untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

“Ini jumlah yang sangat kecil, hanya 1 persen,” ujar Agus dalam diskusi publik peningkatan akses pengaduan pelayanan publik yang digelar di Hotel Transit, Sabtu(13/5/2023).

Namun, Agus yakin bahwa di tengah masyarakat masih banyak permasalahan terkait pelayanan publik. Hanya saja, tidak berujung pada pengaduan ke Ombudsman. Karena itu, ia berharap kedepan masyarakat lebih peka untuk melaporkan permasalahan pelayanan publik.

“Ini tidak berarti kami berupaya mencari-cari kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara layanan,” bebernya.

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengatakan, ada beberapa kemungkinan yang mengakibatkan aduan terkait pelayanan publik minim.

Pertama, karena memang banyak masyarakat yang belum mengetahui harus melapor kemana. Karena kalau melaporkan ke instansi pemangku pelayanan publik tindak lanjutnya terkadang tidak maksimal.

Baca Juga: Avanza Tabrak Truk, 3 Orang Tewas

“Biasanya nunggu viral dulu baru ada follow up,” katanya.

Karena itu, masyarakat perlu mengetahui peran Ombudsman. Ia mendorong masyarakat untuk tidak segan melaporkan adanya permasalahan pelayanan publik. Mengingat negara sudah menyediakan lembaga khusus untuk membuka kran pengaduan terkait pelayanan publik.

“Yang perlu dipahami adalah masyarakat punya hak untuk mendapat layanan dengan baik,” kata Aminurokhman.

Senada dengan Aminurokhman, anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro juga meminta masyarakat tidak permisif terhadap pelayanan publik yang tidak beres. Apalagi sampai apatis membiarkan permasalahan yang terjadi. Sebab dengan demikian, penyelenggara pelayanan publik menjadi tidak terkontrol.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk, Layanan Publik Lamongan Mulai Beroperasi

“Sikap apatis ini yang paling berbahaya. Makanya saya berani menjamin bahwa Ombudsman bisa dipercaya, tidak terintervensi kepentingan apapun, kecuali demi kebaikan pelayanan publik,” jelasnya.

Dia mengatakan, akses pengaduan saat ini bisa dilakukan secara online. Bahkan, masyarakat bisa memantau penanganan laporan yang disampaikan. Sebab hal itu merupakan hak pelapor. Mereka berhak tahu sejauh mana laporannya ditindaklanjuti.

“Begitu juga ketika penanganan laporan itu hasilnya mengecewakan. Pelapor masih bisa melaporkannya ke Ombudsman RI,” terangnya. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU