Minimnya Aduan Pelayanan Publik di Kota Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPR RI Aminurokhman dalam diskusi public tentang Peningkatan Pengaduan Pelayanan Publik.
Anggota DPR RI Aminurokhman dalam diskusi public tentang Peningkatan Pengaduan Pelayanan Publik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Jumlah pengaduan terkait pelayanan publik di Kota Pasuruan cukup minim. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menandakan kualitas pelayanan publik yang ada, sudah terselenggara dengan baik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, ada sebanyak 333 laporan yang ditangani sepanjang 2022. Dari jumlah itu, hanya 3 laporan yang berasal dari warga Kota Pasuruan. Rinciannya, laporan terkait pelayanan pertanahan, distribusi air bersih dan infrastruktur perhubungan.

“Ini jumlah yang sangat kecil, hanya 1 persen,” ujar Agus dalam diskusi publik peningkatan akses pengaduan pelayanan publik yang digelar di Hotel Transit, Sabtu(13/5/2023).

Namun, Agus yakin bahwa di tengah masyarakat masih banyak permasalahan terkait pelayanan publik. Hanya saja, tidak berujung pada pengaduan ke Ombudsman. Karena itu, ia berharap kedepan masyarakat lebih peka untuk melaporkan permasalahan pelayanan publik.

“Ini tidak berarti kami berupaya mencari-cari kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara layanan,” bebernya.

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengatakan, ada beberapa kemungkinan yang mengakibatkan aduan terkait pelayanan publik minim.

Pertama, karena memang banyak masyarakat yang belum mengetahui harus melapor kemana. Karena kalau melaporkan ke instansi pemangku pelayanan publik tindak lanjutnya terkadang tidak maksimal.

“Biasanya nunggu viral dulu baru ada follow up,” katanya.

Karena itu, masyarakat perlu mengetahui peran Ombudsman. Ia mendorong masyarakat untuk tidak segan melaporkan adanya permasalahan pelayanan publik. Mengingat negara sudah menyediakan lembaga khusus untuk membuka kran pengaduan terkait pelayanan publik.

“Yang perlu dipahami adalah masyarakat punya hak untuk mendapat layanan dengan baik,” kata Aminurokhman.

Senada dengan Aminurokhman, anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro juga meminta masyarakat tidak permisif terhadap pelayanan publik yang tidak beres. Apalagi sampai apatis membiarkan permasalahan yang terjadi. Sebab dengan demikian, penyelenggara pelayanan publik menjadi tidak terkontrol.

“Sikap apatis ini yang paling berbahaya. Makanya saya berani menjamin bahwa Ombudsman bisa dipercaya, tidak terintervensi kepentingan apapun, kecuali demi kebaikan pelayanan publik,” jelasnya.

Dia mengatakan, akses pengaduan saat ini bisa dilakukan secara online. Bahkan, masyarakat bisa memantau penanganan laporan yang disampaikan. Sebab hal itu merupakan hak pelapor. Mereka berhak tahu sejauh mana laporannya ditindaklanjuti.

“Begitu juga ketika penanganan laporan itu hasilnya mengecewakan. Pelapor masih bisa melaporkannya ke Ombudsman RI,” terangnya. ris

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …