Kejari Tanjung Perak Ajukan Restoratif Justice Tersangka Pencurian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengajukan Restoratif Justice (RJ) pada tiga orang dengan perkara pencurian. Tiga orang antara lain Hoffa, Rasma, dan Sutrisman, dalam perkara ini korban sudah memaafkan perbuatan yang dilakukan tersangka.

"Semua korbannya sudah memaafkan dengan perbuatan yang dilakukan tersangka, selain itu ketiga tersangka ini sama sekali tidak pernah melakukan tindakan kriminal sehingga kami mengajukan RJ ketiganya," beber Kepala Kejari Tanjung Perak melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra, Selasa (16/5/2023).

Dengan di-RJ-nya ketiga tersangka, Kejari Tanjung Perak menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. "Dengan keputusan ini, maka ketiga tersangka akan langsung dikeluarkan dari rumah tahanan," ucap Jemmy.

Dari data yang ada ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian. Salah satu tersangka Hoffa mengambil HP. Dalam proses RJ, pelaku siap mengganti kerugian yang dialami korban.

Sedangkan tersangka Rasma mencuri HP milik korbannya saat yang membuat dirinya ditangkap polisi. Pelaku ini nekat mencuri lantaran dirinya telah menunggak uang sekolah anaknya selama 3 bulan yang membuat pelaku nekat melakukan aksi mencurinya.

Sedangkan, Sutrisman nekat mencuri 2 tabung gas 3 kilogram yang membuat pelaku ini ditangkap oleh polisi. Saat dilakukan upaya RJ, korban memaafkan perbuatannya lantaran aksi pelaku karena tuntutan ekonomi. Dengan dilakukan RJ ini maka ketiga tersangka bisa langsung menghirup udara bebas.

"Semua korban telah memaafkan dan pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak kriminal," ucap Jemmy. "Namun jika pelaku melakukan tindak pidana lagi, maka RJ ini tidak berlaku dan pelaku akan menjadi hukuman pidana," imbuhnya.bd

Tag :

Berita Terbaru

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…