SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noerhidayat, mengaku menyerahkan dana sebesar Rp40 juta hingga Rp60 juta untuk kampanye Pilkada 2024 kepada Lita atas permintaan terdakwa Rochim Ruhdiyanto.
Pengakuan tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 7 poin A milik saksi Moch Rofieq Noerhidayat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, Rofieq diminta Rochim Ruhdiyanto menyumbangkan dana sebesar Rp40 juta hingga Rp60 juta untuk kampanye pasangan Maidi dan Bagus Panuntun. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari.
BAP itu dibacakan karena keterangan Rofieq di persidangan berbeda dengan keterangannya saat pemeriksaan penyidikan. Di hadapan majelis hakim, Rofieq sempat menyatakan tidak memiliki hubungan dengan terdakwa Maidi, khususnya terkait pemberian dana.
Namun setelah BAP dibacakan, Rofieq membenarkan isi keterangannya.
"Iya betul, yang minta Rochim buat beli kaos untuk kampanye, terus saya disuruh menyerahkan (uang) ke Bu Lita, Camat Manguharjo, di kantornya," ujar Rofieq di hadapan majelis hakim.
Rofieq menjelaskan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk dana untuk pengadaan kaos kampanye. Ia juga mengaku tidak memiliki tendensi atau kepentingan tertentu saat memberikan sumbangan tersebut.waf
Editor : Redaksi