NasDem Tuding Konsorsium Dibalik Johnny G Plate

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Mei 2023 20:06 WIB

NasDem Tuding Konsorsium Dibalik Johnny G Plate

KNPI Herankan Kemenkeu Setujui Pencairan 100 persen usulan Kominfo yang Proyeknya banyak terbengkalai. Proyek Rp 28,3 triliun ini By Desain, Terstruktur dan Sistematis ada Konsolidasi di level Elit Libatkan 8 Konsorsium

 

Baca Juga: Serius Maju Pilwali Kota Mojokerto, Ning Ita Melamar PDIP dan Nasdem

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, makin riuh.  Waketum Partai NasDem Ahmad Ali dan Ketua KNPI Haris ungkap delapan Konsorsium. Kejaksaan Agung diminta ungkap tuntas .

Ahmad Ali meyakini ada aktor tersembunyi selain Johnny dan lima tersangka lain dalam kasus korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 8,3 triliun tersebut.

"Karena ini bukan dilakukan oleh perorangan, tapi oleh konsorsium, oleh perusahaan yang mengerjakan proyek itu," ujar Ahmad Ali, Jumat (19/5/2023).

 

Hanya Pengguna Anggaran

Ali mengatakan, dalam kasus ini, Johnny G Plate sebagai Menkominfo hanya berstatus sebagai pengguna anggaran (PA). Sementara, menurut dia, korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis itu diduga terjadi lantaran mangkraknya pengerjaan proyek.

Konsorsium dalam perusahaan menjadi pihak yang semestinya paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Atas dasar itulah Ali pun mendorong agar Kejagung terus menggali kasus ini sampai ke perusahaan penyedia alat-alat pendukung lainnya.

"Artinya, kalau ada proyek BTS yang tidak terbangun, berarti kan ada alat-alat penunjangnya yang juga tidak diadakan. Di mana alat pendukungnya itu sekarang?" ucap Ali.

 

KNPI Dorong Kejagung

“Mendesak kepada Kejagung untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap semua penanggung jawab perusahaan yang terlibat dalam konsorsium secara transparan,” kata Ketua DPP KNPI Haris Pertama dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (18/5).

Baca Juga: Bagi-bagi Jatah Menteri, Sikap Gerindra Wajar Nasdem dan PKB di Kabinet

Nama delapan konsorsium yang harus didalami yakni, PT Fiberhome, PT Telkom Infra, MultiTrans Data, PT Aplikasinusa Litasarta, PT SEI, Huawei, IBS dan ZTE.

Selain itu, kata Haris, pihak DPR RI sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan untuk memaksimalkan kinerjanya, terutama melakukan evaluasi terhadap proyek multi year di Kominfo bahkan kalau diperlukan stop sementara pelaksana pembangunan BTS.

 

Usik Kemenkeu

“Meminta kepada Kemenkeu untuk memberikan penjelasan terkait penyetujuan terhadap pencairan 100 persen usulan Kominfo padahal di lapangan proyek ini banyak terbengkalai,” tegas Haris.

Karena menurut dia, proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 28,3 triliun untuk 2021 dan 2022 ini dari proses perencanaan dan penyusunan anggaran, pembahasan dengan DPR RI, hingga proses pengadaan barang dan jasa sudah diatur hingga penunjukan para konsorsium dalam menjalankan proyek ini.

Baca Juga: DPD Partai Nasdem Kab Madiun Buka Pendaftaran Bacabup

“Ini sudah by desain, terstruktur dan sistematis ada bentuk konsolidasi di level elit hingga teknis bahkan melibatkan konsorsium dari pihak swasta, yang sudah di siapkan betul sejak sebelum implementasi proyek,” demikian Haris.

 

Kejagung Akan Dalami

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejagung terus menyidik kasus ini. Dia menegaskan semua informasi akan didalami.

"Semua informasi yang terkait dengan kasus ini pasti akan kita klarifikasi untuk kita dalami," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Selain Johnny, ada lima tersangka lain yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan terakhir Johnny G Plate selaku Menkominfo. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU