Plt Menkominfo Beberkan Kasus Johnny G Plate ke Jokowi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahfud MD, usai dipanggil dan ditunjuk sebagai Plt Menkominfo, oleh Presiden Jokowi, Senin (22/5/2023).
Mahfud MD, usai dipanggil dan ditunjuk sebagai Plt Menkominfo, oleh Presiden Jokowi, Senin (22/5/2023).

i

Presiden Minta Proyek BTS Kominfo Tetap Berjalan Karena Untuk Kepentingan Rakyat

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud Md menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Sejak menerima Keppres terkait Plt Menkominfo, Mahfud langsung melakukan pendalaman mengenai tugas di Kemenkominfo dan mempelajari kasus proyek BTS. "Saya melaporkan dan saya sudah siap bekerja. Untuk tugas khusus menyangkut BTS itu saya melaporkan berdasar hasil dokumen dan analisis yang saya peroleh," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Presiden Joko Widodo ingin proyek BTS Kominfo tetap berjalan karena untuk kepentingan rakyat. "Karena itu proyek sudah didesain sebagai strategi membangun kebijakan strategis pembangunan untuk pelayanan rakyat sejak 2006 dan sudah berjalan bagus setiap tahun, sudah dipertanggungjawabkan maka itu kita usahakan untuk dilanjutkan," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

 

Proyek BTS Langkah Strategis

Mahfud menyebutkan Jokowi memberikan arahan langsung kepadanya agar proyek itu bisa dilanjutkan. Dia mengungkap proyek BTS sebetulnya dijalankan sebagai langkah strategis pembangunan ekosistem digital di Indonesia.

"Tadi dapat arahan dari Presiden, karena itu proyek sudah didesain sebagai strategi pembangunan, sebagai kebijakan strategis pembangunan untuk pelayanan rakyat sejak 2006 dan dan sudah berjalan bagus setiap tahun dan bisa dipertanggungjawabkan, maka kita usahakan untuk dilanjutkan," ungkap Mahfud

 

Masyarakat yang Dirugikan

Dia menyebutkan negara, khususnya masyarakat, bisa makin rugi apabila proyek yang awalnya sudah berjalan dengan baik ini dihentikan. "Karena kalau tidak (dilanjutkan), itu yang lama-lama bisa hilang lalu ke depannya rakyat yang akan mengalami kerugian. Oleh sebab itu tindakan hukum yang harus ditegakkan secara tegas kepada perampok hak rakyat ini," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan proyek BTS sudah direncanakan sudah lama. Proyek tersebut, kata Mahfud, sangat penting bagi Indonesia. "Itu berlangsung sejak tahun 2006 sampe tahun 2019 berjalan bagus. Baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020. Yaitu ketika proyek senilai 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan masalah baru ditemukan pada 2020 yang kemudian hingga Desember 2021 barang BTS tidak ada. Mahfud juga menyinggung soal perpanjangan pengadaan barang yang seharusnya tak diperbolehkan oleh hukum.

 

Ada Penyalahgunaan Dana

"BTS-nya itu tower-towernya itu tidak ada. Lalu dengan alasan Covid-19 minta perpanjangan sampai padahal uangnya sudah keluar tahun 2020-2021. Minta perpanjangan sampai Maret. Seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan 21 Maret untuk itu. Sampai Maret, lalu dilaporkan sekitar 1.100 tower dari 4.200 yang ditargetkan itu 1.100 tower dilaporkan jadi, sesudah diperiksa melalui satelit yang ada itu 958," ujar Mahfud.

Setelah itu, ratusan tower BTS yang sudah jadi itu diperiksa. Namun dari sejumlah sampel yang diperiksa, tak ada barang yang berfungsi.

"Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sesudah diambil 8 sampel dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi," ujar Mahfud.

"Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar 2,1 T. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar 8 koma sekian T," sambung Mahfud.

Mahfud menegaskan tak ada politisasi dalam kasus proyek BTS yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate. Menurut Mahfud, proses hukum tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pesan Jokowi ke Staf Kemenkominfo

"Ini sama sekali tidak kaitan dengan politisasi, itu soal uang negara dan ada UU nya. . Dan kejaksaan agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum," imbuh dia.

Selain itu, Mahfud juga menyampaikan pesan Jokowi kepada para pegawai di Kemenkominfo. Jokowi meminta jajaran Kemenkominfo bekerja seperti biasa.

"Nanti saya yang akan menjalankan tugas dan bertanggungjawab menggunakan wewenang sebagai menteri sampai nanti ada keputusan baru dari Presiden yang waktunya belum ditentukan," ujar Mahfud. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…