Alim Markus Beda dengan Bos Kopi Kapal Api

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Mei 2023 21:07 WIB

Alim Markus Beda dengan Bos Kopi Kapal Api

i

Ekspresi Alim Markus, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, yang terus dijaga pengawal dan berupaya menghindar dari wartawan.

Saat Diperiksa, Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Gunakan Pengawal Untuk Usir Wartawan

 

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry yang juga bos Maspion Group, Alim Markus, bikin wartawan gregetan. Selain bungkam setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/5/2023). Seorang yang diduga pengawal Alim justru menghalang-halangi wartawan yang hendak bertanya ke Alim mengenai kasus tersebut.

Pria ini mendorong-dorong jurnalis untuk membuka jalan Alim Markus. Sempat terjadi cekcok antara jurnalis dengan pengawal tersebut.

Alim Markus pun memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia telah tiba di gedung KPK. Markus tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang motif sulur dengan warna dasar hijau muda. Namun, setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ia tak memberikan komentar apa pun kepada awak media yang menghujaninya dengan berbagai pertanyaan.

Ali tak memerinci jumlah uang yang diterima oleh Saiful Ilah dari Soedomo dan Alim Markus. Tapi diyakini kedua saksi dapat menguak dugaan penerimaan gratifikasi ke Saiful Illah.

Pihak yang memberi gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Adapun teknis pemberian gratifikasi itu dilakukan secara langsung. Saiful kerap menerima uang dan barang.

Uang yang diterima dalam bentuk dolar AS maupun mata uang asing lainnya. Sementara itu, barang yang didapatkan Saiful terdiri logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar.

 

Saksi Dugaan Gratifikasi

Alim diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Alim tak menjawab sejumlah pertanyaan awak media.

Sebelumnya, pada Senin (22/5), KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto sebagai saksi. Ia didalami penyidik perihal aliran uang yang diterima Saiful Ilah.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

"Saksi [Soedomo] hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI [Saiful Ilah] dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Tapi Soedomo, tak bawa pengawal.

 

Perkara Kedua Saiful Ilah

Kasus dugaan gratifikasi ini merupakan perkara kedua Saiful Ilah yang ditangani KPK.

Saiful Ilah pertama kali menjadi tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur pada 2020. Ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini.

Dalam kasus ini ada enam tersangka, yakni empat orang tersangka sebagai penerima gratifikasi yakni

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Saiful Ilah sebagai Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021. Kemudian ada Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo. Lalu Judi Tetrahastoto selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.

Sementara tersangka yang pemberi gratifikasi yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, dari pihak sebagai swasta.

Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang dimenangkan Ibnu Ghopur. Dari informasi di KPK, proyek-proyek itu diantaranya  Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp 5,5 miliar.

KPK kemudian menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Saiful Ilah sebelumnya.

KPK kembali menahan Saiful Ilah kedua kalinya pada Selasa (7/3/2023). Dia ditahan sebagai tersangka gratifikasi. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU