Direktur Utama PT ILI Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 250 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima uang kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka S merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI). Tersangka mengembalikan sebesar Rp 250 juta dari total kerugian negara Rp.569.568.000 tindak pidana korupsi dengan modus Jual beli bahan bahan baku Ikan Tenggiri Steak.

"Pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh pelaku, jadi nanti pengembalian uang negara ini bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan sehingga meringankan hukuman tersangka," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra, Kamis (25/5/2023).

Dengan pengembalian uang ini, Kejaksaan akan terus memburu kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka. "Kami masih menunggu pihak keluarga untuk mengembalikan kerugian negara sisanya," ungkap Jemmy. 

Saat disinggung dengan ada penyitaan aset, Kejari Tanjung Perak masih menunggu itikat baik dari tersangka dan keputusan majelis hakim. "Itu (sisa pengembalian uang negara) nanti saja, nunggu putusan hakim dan menunggu dari keluarga saja dahulu," beber Jemmy.

Saat ini sendiri, Kasus yang menjerat S ini berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21. Yang membuat kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke bidang penuntutan untuk tahap dua. "Jika tidak ada kendala besok (26/5/2023) akan kami lakukan tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti," ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka S, Sebastian Putra Gunawan mengatakan ini merupakan itikat baik dari tersangka S dan keluarga untuk mengembalikan uang kerugian negara. Untuk sisanya, pihak keluarga masih akan mengupayakan. "Meskipun perkara ini sendiri tersangka salah perhitungan yang membuat terjerat kasus ini. Namun langkah ini menjadi itikat baik dari tersangka dan keluarga," ungkapnya.

Untuk perkara yang menjerat kliennya, Sebastian sebagai kuasa hukumnya enggan berkomentar banyak. "Yang pasti saya akan terus mendampingi tersangka dalam pemeriksaan," ucapnya.

Kasus ini terjadi pada 23 Januari 2018, pada tahun itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan tersangka S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak.

Di tahun tersebut, sambung Jemmy, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tenggiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 569.568.000 yang membuat tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan…

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) di kawasan Car Free Day (CFD) Tulungagung, pada…

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Lapangan Sasana Praja Abhipraya B…

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna menghubungkan pasokan hasil panen petani dengan pasar modern secara berkelanjutan, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus…

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini jagad maya dihebohkan dengan unggahan video yang menampilkan pemuda menempelkan alat vitalnya ke kitab suci…