Direktur Utama PT ILI Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 250 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima uang kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka S merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI). Tersangka mengembalikan sebesar Rp 250 juta dari total kerugian negara Rp.569.568.000 tindak pidana korupsi dengan modus Jual beli bahan bahan baku Ikan Tenggiri Steak.

"Pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh pelaku, jadi nanti pengembalian uang negara ini bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan sehingga meringankan hukuman tersangka," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra, Kamis (25/5/2023).

Dengan pengembalian uang ini, Kejaksaan akan terus memburu kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka. "Kami masih menunggu pihak keluarga untuk mengembalikan kerugian negara sisanya," ungkap Jemmy. 

Saat disinggung dengan ada penyitaan aset, Kejari Tanjung Perak masih menunggu itikat baik dari tersangka dan keputusan majelis hakim. "Itu (sisa pengembalian uang negara) nanti saja, nunggu putusan hakim dan menunggu dari keluarga saja dahulu," beber Jemmy.

Saat ini sendiri, Kasus yang menjerat S ini berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21. Yang membuat kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke bidang penuntutan untuk tahap dua. "Jika tidak ada kendala besok (26/5/2023) akan kami lakukan tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti," ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka S, Sebastian Putra Gunawan mengatakan ini merupakan itikat baik dari tersangka S dan keluarga untuk mengembalikan uang kerugian negara. Untuk sisanya, pihak keluarga masih akan mengupayakan. "Meskipun perkara ini sendiri tersangka salah perhitungan yang membuat terjerat kasus ini. Namun langkah ini menjadi itikat baik dari tersangka dan keluarga," ungkapnya.

Untuk perkara yang menjerat kliennya, Sebastian sebagai kuasa hukumnya enggan berkomentar banyak. "Yang pasti saya akan terus mendampingi tersangka dalam pemeriksaan," ucapnya.

Kasus ini terjadi pada 23 Januari 2018, pada tahun itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan tersangka S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak.

Di tahun tersebut, sambung Jemmy, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tenggiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 569.568.000 yang membuat tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim. nbd

Tag :

Berita Terbaru

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYA PAGI, Magetan- ‎Respon publik cukup beragam pasca penetapan Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi …

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menggelar aksi penanaman pohon di l…

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen otomotif MG Motor Indonesia memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, MGS5 EV, di Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran ini m…

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan B…

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo…

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…