Kejari Surabaya Kembali Melakukan Restorative Justice

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kejari Surabaya kembali memberlakukan Restorative Justice 9 perkara pidana umum yang telah dilakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Rabu, (7/6/2023).

Berlokasi di Omah Rembug Adhyaksa Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya SKPP tersebut diserahkan.

Sembilan perkara ini lima diantaranya kasus pencurian atas nama tersangka Mohammad Irsyad, Marsono, Syahfril Firmansyah, Agus
Wahyudi, Rafi Herdianto, 2 perkara penganiayaan atas nama tersangka Alfeus Danu Yunadi, Arsi Luni Ibnu, 1 (satu) perkara Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Bambang Krismanto dan 1 (satu) perkara kecelakaan lalu lintas atas nama Filla Deonnava Arieantho.

Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan musyawarah/mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya dan perwakilan tokoh masyarakat.

Dari hasil musyawarah/mediasi tersebut, korban akhirnya bersedia memaafkan perbuatan tersangka, sepakat untuk
melakukan perdamaian serta bersedia penuntutannya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

"Keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan baik korban maupun pelaku tindak pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan (punitif) serta merupakn sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan
kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Kasi Pidum Kejari Surbaya Ali Prakosa.

Sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 7 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 42 (empat puluh dua) perkara pidana umum, dan pada minggu
ini telah melakukan upaya damai (mediasi) sebanyak 3 (tiga) perkara yang rencananya minggu depan akan dilaksanakan ekpose ke Pimpinan.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ. Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label/stigmatisasi sebagai 'terpidana'," tandas Ali.bd

Tag :

Berita Terbaru

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) di kawasan Car Free Day (CFD) Tulungagung, pada…

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Lapangan Sasana Praja Abhipraya B…

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna menghubungkan pasokan hasil panen petani dengan pasar modern secara berkelanjutan, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus…

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini jagad maya dihebohkan dengan unggahan video yang menampilkan pemuda menempelkan alat vitalnya ke kitab suci…

Niat Baik Serahkan Agunan Berujung "Bencana" SLIK OJK, Bank BUMN Digugat di PN Sidoarjo

Niat Baik Serahkan Agunan Berujung "Bencana" SLIK OJK, Bank BUMN Digugat di PN Sidoarjo

Senin, 12 Okt 2026 15:03 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:03 WIB

​SURABAYA PAGI, ​Sidoarjo — Pengalaman pahit harus dialami oleh Agus Jayadi yang akrab disapa Agus Galembo, seorang pengusaha ayam hidup (broker LB) asal Si…