SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin berkembang. Bila sebelumnya diisukan terseret pungutan liar di lingkungan pejabat di Madiun. Kini, setelah pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Andi Irfan positif mengkonsumsi narkotika jenis zat amfetamin.
Hal ini terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar tes narkoba terhadap seluruh kepala kejaksaan se Jawa Timur. Hasilnya, urine Andi Irfan ketika itu mengandung zat amfetamin. Kasus tersebut, kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo mengatakan, Andi Irfan hanya terlibat kasus dugaan penggunaan obat yang mengandung amphetamine, sedangkan untuk jenisnya masih diperlukan asesmen lebih lanjut oleh Kejagung RI. Sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus dugaan zat terlarang tersebut.
"Kepala Kejaksaan Kabupaten Madiun memang positif amfetamin. Namun ini (kasus dugaan penggunaan psikotropika) masih dilakukan asesmen. Psikotropika jenis apa yang dipakai," kata Aswas Kejati Jatim, Edi Handojo, dikutip Kamis (15/06/2023).
Andi Irfan sendiri saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Madiun dan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Pemeriksaan terhadap Andi terjadi pada saat tanggal 12 Mei 2023, saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kejati Jawa Timur.
Saat itu, seluruh pimpinan Kejari se-Jawa Timur dipanggil di kantor. Setelah acara tersebut selesai digelar, tiba-tiba Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk menggelar tes urine terhadap para Kajari.
Untuk sementara, Plt Kepala Kejari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. "Andi Irfan dicopot untuk mempermudah pemeriksaan," tandas Edi.
Kejati Jatim pun membantah bahwa pencopotan Andi Irfan sebagai Kajari Madiun terkait pungli kepada beberapa pejabat. Pungli tersebut dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Madiun, sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari.
Adapun ketiga oknum jaksa itu diduga melakukan pungli terhadap sejumlah ASN di Pemkab Madiun dan beberapa pihak berperkara di Kejari Madiun.
"Dugaan pungli ini sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun," tandas Edi.
Harus Diproses Hukum
Terkait kasus narkoba di tubuh Kejaksaan, ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Jatim, Dra. KMAT. Arie Soeripan, M.M, menyatakan akan mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Jangan sampai yang bersangkutan (Andi) hanya dibiarkan saja. Nanti tiba-tiba menghilang, dipindah ke daerah lain. Proses hukumnya harus terbuka,” tegas Arie Soeripan.
Pihak berwajib juga diminta untuk menelusuri segala hal yang berkaitan dengan Andi. Termasuk dari mana Andi mendapatkan narkoba yang dikonsumsinya.
“Harus dicari tahu juga bandarnya siapa. Sejak kapan ia jadi pengguna. Apalagi kan di Lapas Madiun sering itu ada penyelundupan narkoba,” pungkasnya.
Sanksi Pemecatan dan Pemidanaan
Sementara itu, Kejagung RI kemungkinan masih akan memberikan sanksi lain terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Andi Irfan, yang terlibat penggunaan narkoba. Tindakan internal masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Kejati Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, sementara ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) hanya melakukan pencopotan terhadap Andi Irfan selaku kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.
Setelah melakukan pencopotan dari jabatannya, kata Ketut, Kejati Jatim pun melakukan pemeriksaan terhadap Andi Irfan. Tindakan internal selanjutnya, akan menunggu hasil dari pemeriksaan tim pengawasan di Kejati Jatim.
“Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Kejati Jawa Timur,” kata Ketut.
Terkait dengan desakan untuk memidanakan Arif, lanjut Ketut, juga akan menunggu pemeriksaan internal. bd/ham/rmc
Editor : Desy Ayu