Sekjen MA Diduga Nikmati Aliran Suap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Jul 2023 20:39 WIB

Sekjen MA Diduga Nikmati Aliran Suap

i

Hasbi Hasan saat diperiksa di Gedung KPK terkait OTT suap Hakim Agung MA yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati.

Praperadilannya Ditolak PN Jaksel, Prof Hasbi Hasan akan Dipanggil KPK, dan Ia Siap Melawan

 

Baca Juga: Takmir Masjid Lapas Porong, Bebas Bersyarat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Prof Hasbi Hasan, Senin (10/7/2023) ditolak Pengadilan. KPK pun segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Hasbi.

"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Hasbi Hasan sebelumnya meminta agar status tersangkanya digugurkan.  Ini tuntutan Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Guru besar Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap hakim agung.

Pusaran skandal suapnya, itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

Pengacara Hasbi, Maqdir Ismail, mengaku siap melawan KPK di pengadilan tipikor.

"Kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di pengadilan atau tidak. Tetapi paling tidak, nyuwun sewu ya (mohon maaf) bahwa hakim berpihak kepada pemohon dan menganggap apa yang dilakukan oleh pemohon dianggap sebagai sebuah kebenaran," kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Maqdir menjelaskan, pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan hakim terkait perolehan bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, bukti dalam kasus dugaan suap bukan sekadar keterangan dari saksi.

"Karena menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus adalah bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap. Nah ini yang menjadi dasar permohonan kami," jelas Maqdir.

"Akan tetapi nampaknya pengadilan menganggap bahwa keterangan orang bahwa ada suap, ada gratifikasi itu dianggap benar, meskipun orang yang diduga memberikan itu tidak pernah mengakui memberikan itu, ini soal tafsir," imbuhnya.

 

Hasbi Melawan KPK

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Prof Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan Mei. KPK sudah memeriksa Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.

Baca Juga: Penyuap Proyek Rp 500 M ke Gubernur Malut, Rabu Besok Diadili

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Hasbi, didaftarkan pada Jumat (26/5) siang. Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

KPK juga telah memeriksa Hasbi pada Juni 2023. Sekretaris MA itu tidak dilakukan penahanan.

Hasbi lalu melawan status tersangka dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Penyidikan Dugaan Suap Sah

 Hakim tunggal Alimin Ribut membacakan putusan yang berisi gugatan Hasbi Hasan ditolak. Penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi pun dinyatakan sah.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," kata hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin (10/7).

Baca Juga: Pegawai Bank, Dihadirkan Jaksa Ungkap Transaksi Markus di MA

 

Karangan Bunga Dukung KPK

Sejumlah karangan bunga yang mendesak KPK segera menahan Hasbi Hasan berjejer di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin.

Isinya macam-macam. Antara lain; AYO KPK SEGERA BERANTAS TIKUS DI MA," demikian tulisan di salah satu karangan bunga.

"Eh, eh, Hakim MA Nerima Suap Nggak bahaya ta....?" demikian tulisan pada karangan bunga lainnya.

Ada juga karangan bunga yang bertuliskan 'HALLO KPK KAPAN HASBI HASAN DIBORGOL? MASYARAKAT (MASIH) PERCAYA KPK'. Selain itu, ada juga karangan bunga berisi tulisan 'CIE...HARI GINI KOK KORUPSI MALU SAMA ANAK ISTRI!!! MASYARAKAT LAWAN KORUPSI.'

Skandal suap yang menjerat Hasbi itu melibatkan  Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU