Sekjen MA Diduga Nikmati Aliran Suap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hasbi Hasan saat diperiksa di Gedung KPK terkait OTT suap Hakim Agung MA yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati.
Hasbi Hasan saat diperiksa di Gedung KPK terkait OTT suap Hakim Agung MA yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati.

i

Praperadilannya Ditolak PN Jaksel, Prof Hasbi Hasan akan Dipanggil KPK, dan Ia Siap Melawan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Prof Hasbi Hasan, Senin (10/7/2023) ditolak Pengadilan. KPK pun segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Hasbi.

"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Hasbi Hasan sebelumnya meminta agar status tersangkanya digugurkan.  Ini tuntutan Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Guru besar Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap hakim agung.

Pusaran skandal suapnya, itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

Pengacara Hasbi, Maqdir Ismail, mengaku siap melawan KPK di pengadilan tipikor.

"Kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di pengadilan atau tidak. Tetapi paling tidak, nyuwun sewu ya (mohon maaf) bahwa hakim berpihak kepada pemohon dan menganggap apa yang dilakukan oleh pemohon dianggap sebagai sebuah kebenaran," kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Maqdir menjelaskan, pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan hakim terkait perolehan bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, bukti dalam kasus dugaan suap bukan sekadar keterangan dari saksi.

"Karena menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus adalah bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap. Nah ini yang menjadi dasar permohonan kami," jelas Maqdir.

"Akan tetapi nampaknya pengadilan menganggap bahwa keterangan orang bahwa ada suap, ada gratifikasi itu dianggap benar, meskipun orang yang diduga memberikan itu tidak pernah mengakui memberikan itu, ini soal tafsir," imbuhnya.

 

Hasbi Melawan KPK

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Prof Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan Mei. KPK sudah memeriksa Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Hasbi, didaftarkan pada Jumat (26/5) siang. Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

KPK juga telah memeriksa Hasbi pada Juni 2023. Sekretaris MA itu tidak dilakukan penahanan.

Hasbi lalu melawan status tersangka dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Penyidikan Dugaan Suap Sah

 Hakim tunggal Alimin Ribut membacakan putusan yang berisi gugatan Hasbi Hasan ditolak. Penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi pun dinyatakan sah.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," kata hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin (10/7).

 

Karangan Bunga Dukung KPK

Sejumlah karangan bunga yang mendesak KPK segera menahan Hasbi Hasan berjejer di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin.

Isinya macam-macam. Antara lain; AYO KPK SEGERA BERANTAS TIKUS DI MA," demikian tulisan di salah satu karangan bunga.

"Eh, eh, Hakim MA Nerima Suap Nggak bahaya ta....?" demikian tulisan pada karangan bunga lainnya.

Ada juga karangan bunga yang bertuliskan 'HALLO KPK KAPAN HASBI HASAN DIBORGOL? MASYARAKAT (MASIH) PERCAYA KPK'. Selain itu, ada juga karangan bunga berisi tulisan 'CIE...HARI GINI KOK KORUPSI MALU SAMA ANAK ISTRI!!! MASYARAKAT LAWAN KORUPSI.'

Skandal suap yang menjerat Hasbi itu melibatkan  Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …