Home / Hukum dan Kriminal : Diduga Dijadikan ATM Oknum Aparat

Rohmawan, Pengusaha Rokok yang Diduga Ilegal di Pasuruan, Dikenal 'Sakti'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Jul 2023 16:28 WIB

Rohmawan, Pengusaha Rokok yang Diduga Ilegal di Pasuruan, Dikenal 'Sakti'

i

Kolase Rohmawan, pemilik perusahaan PT. RMS serta rokok ilegal (tanpa cukai) (kiri) dan hasil produksinya (kanan).

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan- Rokok ilegal di kawasan Pasuruan masih saja berproduksi meski Bea Cukai, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah gencar teriakan gempur rokok ilegal. Faktanya, salah satu perusahaan rokok tak bercukai yang disinyalir ilegal berada di desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan masih terus berproduksi.

Malah terkesan terang-terangan. PT. RMS., pabrik rokok milik Rohmawan ini seolah tidak pernah tersentuh oleh pihak keamanan.

Baca Juga: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Mojokerto Gelar Dzikir dan Sholawat Bersama Ustadz Maulana

Rohmawan sendiri seakan menjadi orang paling sakti yang kebal hukum. Sudah sekian lama memproduksi rokok tanpa cukai dan disinyalir tanpa ijin resmi dari pemerintah masih aman-aman saja dari jeratan hukum, dia bisa melenggang bebas kemana dia mau.

Baca Juga: Gelar Senam Sehat, Bupati Ikfina Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal di Bumi Majapahit

Namun ada secuil informasi penting yang disampaikan oleh Budi (nama samaran) salah satu staf karyawan PT RMS kepada media ini, Senin (17/07/23), menguak tabir kebisuan keberadaan perusahaan rokok ilegal di Pasuruan. Menurutnya, Langgengnya perusahaan-perusahaan rokok ilegal di Pasuruan bukannya tidak diketahui oleh pemerintah daerah ataupun aparat penegak hukum.

Apalagi LSM dan wartawan, semuanya tahu keberadaan perusahaan rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan. Keberadaannya malah di manfaatkan oleh sejumlah oknum dijadikan ATM berjalan.

Baca Juga: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Mojokerto Gandeng Ustad Maulana

Lebih tegas Budi mengatakan, bahwa telah terjadi praktik pungutan liar oleh sejumlah oknum kepada perusahaan rokok ilegal, salah satunya di PT. RMS. "Setiap bulan kami harus setor upeti kepada oknum Satpol PP Kabupaten Pasuruan, oknum pegawai Bea Cukai Pasuruan, oknum polisi Polres Pasuruan, oknum polisi Polda Jatim, dan oknum wartawan serta oknum LSM," ungkap Budi. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU