Tuhan Pertemukan, Cinta Persatukan, Agama Pisahkan

MA Resmi Larang Pernikahan Beda Agama, Netizen: ''Kalau Mau Bebas ke Luar Negeri Saja''

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Viral pernikahan beda agama. SP/ JKT
Viral pernikahan beda agama. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mahkamah Agung baru saja mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Hal ini dimaksudkan agar ada kepastian dan kesatuan penerapan hukum di satu daerah dengan daerah lainnya. Adapun berikut ini dua poin utama yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

SEMA 2/2023 itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin yang berbunyi:

Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut masing-masing agama. Di mana hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat dan berbeda agama dan kepercayaan.

Menanggapi hal ini, banyak warganet yang memberikan respon yang berbeda-beda. Ada yang pro dengan kebijakan MA.

“Syukurlah Negara Hadir! Kita apresiasi SEMA ini yg telah memberikan kepastian Hukum bagi semua. Indonesia ini negara hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, klo kalean mau bebas ke luar negeri saja sana,” tulis @fit*** dalam Twitter, Kamis (20/07/2023).

Namun, ada juga yang kontra dan menyayangkan surat edaran tersebut. Seperti yang disampaikan oleh akun bernama @Wir***. “Lawak hidup kok diatur pemerintah,” ujarnya.

“Tuhan mempertemukan, Cinta Mempersatukan, Agama memisahkan,” tulis @aza***.

Sementara itu, pengeluaran kebijakan terkait larangan menikah beda agama dimaksudkan lantaran sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pernah mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. 

Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat. Disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki berinisial JEA adalah seorang Kristen, dan calon mempelai wanita berinisial SW adalah seorang muslimah. 

Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama.

"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya sebagaimana dikutip Kamis (20/07/2023).

Tak hanya itu, penetapan serupa juga telah diketok berbagai pengadilan di Indonesia. Salah satunya hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, yang mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik menikah. Calon pengantin pria, YC (27), dan calon pengantin wanita, AG (26), sebelumnya sudah menikah secara agama.

"Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan," tegas Agnes Hari Nugraheni. dsy

Berita Terbaru

Gus Fawait Optimalkan JKCI Jadi Strategi Hilirisasi Tembakau dan Promosi Wisata Jember

Gus Fawait Optimalkan JKCI Jadi Strategi Hilirisasi Tembakau dan Promosi Wisata Jember

Selasa, 04 Agu 2026 15:45 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Malam puncak perhelatan Jember Kota Cerutu Indonesia (JKCI) 2026 berlangsung meriah di pesisir Pantai Watu Ulo, Jember, Sabtu…

Homecare Jember, Gus Fawait Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Pintu Rumah Warga Miskin

Homecare Jember, Gus Fawait Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Pintu Rumah Warga Miskin

Selasa, 04 Agu 2026 15:43 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember meluncurkan program Homecare sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya …

Perkuat Sinergi, Kapolres Blitar Silahturahmi dengan Para Ulama dan Tokoh Agama

Perkuat Sinergi, Kapolres Blitar Silahturahmi dengan Para Ulama dan Tokoh Agama

Selasa, 04 Agu 2026 15:40 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com Blitar - Setelah menjabat baru di jajaran Polres Blitar sebagai Kapolres Blitar, Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H.…

Sambut HUT RI ke-81, Rombomgan Ketua MPR Bersama Rombongan Ziarah Kunjungi Makam BK

Sambut HUT RI ke-81, Rombomgan Ketua MPR Bersama Rombongan Ziarah Kunjungi Makam BK

Selasa, 04 Agu 2026 15:38 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rombongan Pimpinan MPR RI berziarah ke makam Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia Ir. Soekarno di Kota Blitar, Selasa …

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Surabaya Hampir Rampung

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Surabaya Hampir Rampung

Selasa, 04 Agu 2026 15:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui laman Instagram resmi Kementerian Keuangan, Purbaya saat meninjau pembangunan sekolah rakyat di Surabaya, kini progres…

Terima 13.091 Aduan Warga, Hotline Lapor Cak Eri Sudah Tangani 99 Persen

Terima 13.091 Aduan Warga, Hotline Lapor Cak Eri Sudah Tangani 99 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 15:20 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti fasilitas aduan masyarakat, melalui Hotline Lapor Cak Eri pada 11 Mei hingga 31 Juli 2026 telah menerima 13.091…