Tuhan Pertemukan, Cinta Persatukan, Agama Pisahkan

MA Resmi Larang Pernikahan Beda Agama, Netizen: ''Kalau Mau Bebas ke Luar Negeri Saja''

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Viral pernikahan beda agama. SP/ JKT
Viral pernikahan beda agama. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mahkamah Agung baru saja mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Hal ini dimaksudkan agar ada kepastian dan kesatuan penerapan hukum di satu daerah dengan daerah lainnya. Adapun berikut ini dua poin utama yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

SEMA 2/2023 itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin yang berbunyi:

Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut masing-masing agama. Di mana hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat dan berbeda agama dan kepercayaan.

Menanggapi hal ini, banyak warganet yang memberikan respon yang berbeda-beda. Ada yang pro dengan kebijakan MA.

“Syukurlah Negara Hadir! Kita apresiasi SEMA ini yg telah memberikan kepastian Hukum bagi semua. Indonesia ini negara hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, klo kalean mau bebas ke luar negeri saja sana,” tulis @fit*** dalam Twitter, Kamis (20/07/2023).

Namun, ada juga yang kontra dan menyayangkan surat edaran tersebut. Seperti yang disampaikan oleh akun bernama @Wir***. “Lawak hidup kok diatur pemerintah,” ujarnya.

“Tuhan mempertemukan, Cinta Mempersatukan, Agama memisahkan,” tulis @aza***.

Sementara itu, pengeluaran kebijakan terkait larangan menikah beda agama dimaksudkan lantaran sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pernah mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. 

Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat. Disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki berinisial JEA adalah seorang Kristen, dan calon mempelai wanita berinisial SW adalah seorang muslimah. 

Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama.

"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya sebagaimana dikutip Kamis (20/07/2023).

Tak hanya itu, penetapan serupa juga telah diketok berbagai pengadilan di Indonesia. Salah satunya hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, yang mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik menikah. Calon pengantin pria, YC (27), dan calon pengantin wanita, AG (26), sebelumnya sudah menikah secara agama.

"Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan," tegas Agnes Hari Nugraheni. dsy

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…