PUPR Kota Pasuruan Implementasi Persetujuan Bangunan Gedung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan Gustap Purwoko, ST., MT (kiri) saat memberikan sosialiasi penerapan PBG.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan Gustap Purwoko, ST., MT (kiri) saat memberikan sosialiasi penerapan PBG.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Mulai Juli tahun 2023, Kota Pasuruan mulai mengimplementasikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Digelar sosialisasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR) Kota Pasuruan di Ruang Rapat Untung Suropati, Sekretariat Daerah Kota Pasuruan.

Sosialisasi Implementasi PBG ini dihadiri oleh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, perbankan, pengembang sampai tokoh masyarakat. Diharapkan masyarakat Kota Pasuruan mengetahui bahwa per Juli mendatang, pengajuan IMB sudah berpindah ke PBG.

Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengatakan, perubahan sistem ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang, dan sistemnya juga lebih mudah karena semuanya dilakukan secara online,” terangnya.

Selain perizinan bakal dilakukan secara online, Gustap menambahkan, ada beberapa persyaratan yang juga harus dipenuhi. Seperti standar perencanaan, perancangan, pelaksanaan dan pengawasan bangunan gedung sampai tenaga ahli yang kompeten sebagai penanggung jawab yang merancang bangunan.

Pemohon bisa langsung mengakses ke website SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yaitu https://simbg.pu.go.id/ untuk membuat akun dan melakukan pengisian data sesuai dengan tahapan yang diminta termasuk mengaupload kelengkapan dokumen.

“Selain lebih mudah karena sistemnya online, ada waktu yang terukur yaitu sampai 28 hari dengan syarat semua dokumen sudah lengkap,” ujarnya. 

Dengan sistem baru tersebut, diharapkan semua masyarakat Kota Pasuruan mengetahui perubahan IMB ke PBG ini. Dan jika butuh informasi lebih lanjut, pemohon bisa langsung menuju ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pasuruan. ris

Tag :

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …