Dua Instansi di Kab Sumenep Disoal, Anggota LMR RI Angkat Bicara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Jul 2023 16:20 WIB

Dua Instansi di Kab Sumenep Disoal, Anggota LMR RI Angkat Bicara

i

Anggota LMR RI Kab. Sumenep, Amiruddin saat dikonfirmasi Awak Media di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pemerintahan di Kab. Sumenep, terus disoal oleh banyak aktivis yang merasa tidak puas atas kinerja SOPD pemerintahan di kab. Sumenep yang dituding lemot.

Berbagai desakan muncul karena simpang siurnya pemberitaan di Media Sosial, terkait maraknya kasus Perselingkuhan ASN  di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep yang tidak menemukan titik terang.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Hal itu disampaikan oleh anggota LMR RI Kab. Sumenep, Amiruddin kepada Surabaya Pagi Kemarin,

Menurutnya dua instansi yang disoal publik adalah Inspektorat dan BKPSDM Sumenep, karena dinilai lemah dalam mengatasi persoalan ASN yang bermasalah, seperti kasus perselingkuhan ASN yang sudah dilaporkan ke Inspektorat,. Tegasnya

"Banyaknya ASN yang bermasalah setidaknya menjadi atensi khusus dalam pengawasan Dinas yakni Inspektorat dan BKPSDM,  sebab, kedua instansi ini adalah jantung dari birokrasi untuk membantu kerja Bupati Sumenep"

Ia menjelaskan, Inspektorat itu memiliki tugas penting sebagai pengawasan di sejumlah ASN yang bermasalah dan melakukan pembinaaan dan penugasan terhadap jalannya SOPD di lingkungan Pemerintahan Kab. Sumenep

Sementara BKPSDM memiliki peran atau fungsi kedinasan dan kepegawaian dalam menjalankan roda pemerintahan Bupati Sumenep, jangan hanya meminta bukti valid dengan tanpa melakukan pengawalan dan pendekatan terhadap persoalan yang telah di persangkakan.

"Kasus yang telah ada di Inspektorat, terkait dugaan perselingkuhan di lingkungan ASN, apakah masih belum cukup bukti dengan pelapor orang terdekatnya, ia melaporkan dengan alasan yang jelas sampai berujung kepada perceraian"

Lalu kata dia, pihak Inspektorat jika tidak bisa mengungkap siapa pelaku dari korban yang telah diduga melakukan perselingkuhan itu, sebaiknya mundur saja dan mengajukan pensiun dini, itu sudah langkah terbaik. Jelasnya

Masalahnya kata, dia saat ini korban dugaan yang ada di meja Inspektorat sudah jelas dipersangkakan oleh orang terdekatnya, lalu tugas inspektorat hanya diminta untuk mengungkap siapa pelakunya.

Baca Juga: Tahun Ini, Bupati Sumenep, Siapkan 7 Bus Mudik Gratis Rute Jakarta-Sumenep

"Para aktivis itu hanya menekan Inspektorat agar bisa mengungkap siapa pelaku yang tidak terhormat itu di publik, sebagai bentuk menjalankan syariat Islam, bahwa pezina itu pantas di rajam di dunia dan diberi hukuman yang setimpal"

Dengan begitu, sanksi terberat adalah pencopotan ASN adalah pantas diberikan kepadanya, karena telah melukai institusi dan keyakinan umat beragama. 

"Jadi, Kedua Instansi itu harus bersinergi dalam mensterilkan pemerintahan  Bupati H. Achmad Fauzi Wonsojudo, SH, MH, yang memiliki tagline Bismillah melayani, ungkap pelaku kejahatan, jangan sampai bersarang di kubu pemerintahan yang berbasis keislaman"

Jadi pemerintah, kata dia,  memiliki peran dan fungsi yang jelas, jadi harus betul-betul dijalankan sebagai amanah institusi,  setiap pekerjaan harus segera diselesaikan sesuai dengan bidang dan tupoksinya masing-masing.

"Jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera, jangan hanya ditimbun diatas meja dan dibiarkan menumpuk di meja tugas. Apalagi menunda sesuatu yang dianggap penting dan menyita perhatian publik"

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau ASN Tiadakan Bukber

Jadi, jangan hanya mengatakan, kasus itu sudah kita proses dengan tanpa ada deadline waktu yang jelas, jangan menunggu sampai pensiun atau di Mutasi. Pungkasnya

Sementara Kepala BKPSDM Kab. Sumenep, Abd. Majid, S.Sos, mengaku telah memproses beberapa kasus atau persoalan sesuai dengan administrasi kepegawaian.

Pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, karena yang jelas kebijakan atau sangsi ada di pak Bupati, jadi kita tunggu saja.

"Semuanya menunggu giliran, dan sudah kita proses" Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU