Marsdya Henri, Pasrah!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Jul 2023 20:37 WIB

Marsdya Henri, Pasrah!

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Kamis (27/7/2023), Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, belum dikenakan penahanan oleh Puspom TNI. Pasalnya, kini kasusnya sedang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang nantinya akan bekerjasama dengan KPK.

"Puspom TNI yang menangani,” kata Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Sekjen DPR RI Akui Penyidik KPK Profesional

Puspom TNI, sebut Julius, juga sedang memproses penahanan. Saat ini, Puspom telah menahan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. "Sudah ditahan Letkolnya (Afri). (Penahanan Henri) setelah pendalaman Afri,” tutur Julius.

 

Marsdya Henri Pasrah

Henri Alfiandi sendiri pasrah usai ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Kabasarnas Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

KPK menetapkan Henri sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Nilai suap diduga mencapai Rp 88,3 miliar.

Henri pasrah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Ia terima atas penetapan tersangka KPK tersebut. "Ya saya terima ada nya," singkat Henri, Kamis (27/7/2023).

Bahkan, Henri mengatakan penetapan tersangka oleh KPK, seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku karena dirinya militer aktif. "Untuk penetapan saya sebagai tersangka, semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Saya ini masih militer aktif," lanjut Henri.

 

Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Henri mengaku masih belum ada rencana untuk mengajukan upaya hukum berupa gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut. "Praperadilan belum ada di pikiran saya," ucapnya.

Dikonfirmasi lebih jauh soal dugaan fee Rp 88,3 miliar dari para vendor penggarap proyek di Basarnas sejak 2021, Henri menjawab diplomatis. Ia menyebut dana yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Sekjen DPR RI, Tadi Datang ke KPK Berwajah Tegang

"Yang jelas dana itu dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi," ucap Henri.

Bahkan, ia membantah kalau dianggap KPK, mengakali sistem lelang elektronik di Basarnas. "Untuk itu (akali sistem lelang elektronik, red), nggak bener ini. Sama sekali bukan," lanjut Henri.

Hanya saja, dirinya enggan membeberkan panjar lebar pokok masalah yang disangkakan KPK ke dirinya. Henri akan mengumpulkan laporan ke pihak penyidik. "Bukan disini saya akan counter. Nanti makin liar. Biarkan opini saya seperti itu. Kelak laporan saya ke pihak penyidik akan jelas untuk apa saja semua dana yang terkumpulkan," ucap Henri.

 

KPK akan Temui Panglima

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK akan mengadakan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Senin pekan depan.

"Kita jadwalkan kalau hari Senin barangkali atau Selasa gitu, kalau pimpinan sudah lengkap semua. Ini kebetulan Pak Ketua lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Nawawi di Gedung Pusat Kajian Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Giliran Dirjen Ungkap Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

 

Lima Tersangka

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA). Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC).

Henri dan Letkol Afri Budi sebagai pihak yang menerima suap.

Sedangkan, pemberi suap, ada tiga, diantaranya Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 Miliar dari sjeumlah vendor sejak tahun 2021 hingga 2023. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU