Home / Peristiwa : TNI Bikin Konferensi Pers Tandingan

Rombongan Pati TNI Ngluruk KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Jul 2023 21:16 WIB

Rombongan Pati TNI Ngluruk KPK

i

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, Jumat (27/7/2023) kemarin bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penetapan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basar

Tanyakan Atas Keberaniannya Tetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi, Militer Aktif Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap di Basarnas. Bagi TNI Penetapan itu Keliru. Bersamaan Kedatangan Pati TNI, Pimpinan KPK akui Khilaf dan Kekeliruannya

 

Baca Juga: KPK Bakal Tangkap Gus Muhdlor

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - TNI akhirnya menyelenggarakan konferensi pers tandingan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). Jumpa pers resmi TNI ini selain dihadiri Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, juga Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. Keduanya berpakaian militer lengkap.

Usai Jumpa Pers, ada rombongan pejabat perwira tinggi TNI ngluruk atau mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Bersama rombongannya, Danpuspom TNI tiba di Gedung Merah Putih KPK RI, Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 14.45 WIB. Dalam rombongan itu terlihat ada Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wayoedho Indrajit.

Dua perwira tinggi lain seperti Oditur Jenderal (Orjen) TNI Laksamana Muda Nazali Lempo dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. Pati ini juga ada dalam rombongan TNI tersebut.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyebut pihaknya bertemu pimpinan KPK membahas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

 

KPK Akui Keliru

Usai pertemuan antara Pati TNI dengan pimpinan KPK, pihak KPK dan sejumlah Pati TNI langsung menemui sejumlah wartawan di depan pintu keluar Gedung KPK. Dalam prescon tersebut, KPK mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK pun menyampaikan permohonan maaf.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7/2023).

Sementara, Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko menegaskan saat KPK menetapkan tersangka Marsdya Henri Alfiandi, TNI tidak tahu-menahu.

Marsda R Agung, mengakui TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara yang ada. Hanya saja, koordinasi yang dilakukan sampai status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Kalau yang kita ikuti, dari mulai sejak ditangkap itu, kita ikut di sana, termasuk ikut gelar perkara. Pada saat gelar perkara, itu hanya disampaikan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ya. Itu, titik di situ," ungkap Marsda Agung dalam jumpa pers menjelaskan KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer sejak proses OTT.

 

OTT Tak Ikutkan TNI

Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.

"Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja 'Pak kita mau nangkap orang, ayo ikut'. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya 'itu pak orangnya silahkan bapak dari POM menangkap, saya awasi'. Kan bisa seperti itu. Jadi sebetulnya banyak yang bisa dikoordinasikan," tegasnya.

Saat gelar perkara kasus itu, Puspom TNI memang dilibatkan oleh KPK. Namun, kata Agung, poin dari gelar perkara itu adalah soal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Tak Jelaskan Status Anggota TNI

Danpuspom TNI beranggapan peningkatan status hanya untuk pihak sipil yang diduga terlibat. Ia menyatakan saat itu tidak dijelaskan bahwa dua anggota TNI aktif akan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

"Kalau kita, pikiran kita kan karena ini kaitan urusan KPK, peningkatan itu untuk yang sipil. Jadi kalau dikatakan, sudah koordinasi, kita dilibatkan, ya memang benar tapi hanya untuk tadi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Agung.

"Karena kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita di militer, di penyidik militer, dalam hal ini salah satunya polisi militer," ucapnya menambahkan

Meski telah ditetapkan tersangka suap oleh KPK, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, masih mengingatkan KPK, dirinya masih militer aktif. Kasus yang disangkakan padanya, Henri, akan mengikuti mekanisme di TNI.

Jadi, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko tidak tahu-menahu penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi.

Baca Juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

Marsda R Agung, mengakui TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara yang ada. Hanya saja, koordinasi yang dilakukan sampai status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Kalau yang kita ikuti, dari mulai sejak ditangkap itu, kita ikut di sana, termasuk ikut gelar perkara. Pada saat gelar perkara, itu hanya disampaikan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ya. Itu, titik di situ," kata Agung saat dihubungi, Jumat (28/7/2023).

 

Muncul Setelah Press Conference

Komandan Puspom TNI menegaskan saat KPK menetapkan tersangka kasus tersebut, tidak ada koordinasi lebih lanjut. Dia menyebut TNI tidak tahu-menahu soal penetapan tersangka dalam perkara yang ada.

"Tidak ada statement digelar itu si dua orang ini jadi tersangka, ya. Jadi, setelah press conference, baru muncul itu, gitu loh. Kalau pada saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan Pom TNI, itu bener, kita ada di situ. Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan," kata dia.

"Nggak, nggak (koordinasi), kita sama sekali nggak tahu. Dan sebetulnya secara aturan, yang bisa menetapkan tersangka penyidik ya," imbuhnya.

Agung menyebut penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka militer hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

"Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer," jelasnya

 

Kabasarnas Temui Daspupom

Sementara, usai ditetapkan tersangka oleh KPK, Marsdya Henri Alfian menemui Danpuspom TNI Marsda Agung untuk mempertanggungjawabkan masalah di Basarnas ini.

"Jadi betul, Marsdya HA sempat menemui saya, tapi bukan dalam arti ada sesuai, tidak. Tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban beliau," kata Marsda Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

 

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Sifat Gentlement Marsdya Henri

Agung, mengatakan dalam pertemuan itu Kabasarnas datang menemuinya untuk bertanya soal apa yang harus dilakukannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Beliau karena merasa di KPK telah ditetapkan sebagai tersangka, boleh dikatakan beliau menyerahkan diri. 'Saya akan bertanggung jawab terhadap semua ini'. Jadi itu salah satu sifat gentlement beliau, harus saya katakan. Jadi beliau menanyakan 'terus apa, langkah-langkah apa terhadap saya yang harus saya lakukan?'. Itu yang beliau tanyakan," ujar Agung.

Dia lalu mengaku memberikan penjelasan terkait tahapan proses hukum yang akan dilakukan. Agung meminta Henri untuk kooperatif dengan penyidik.

"Jadi saya jelaskan, nanti prosedurnya seperti ini, semua saya jelaskan secara terbuka. Kooperatif, hanya itu pesan saya, minta saya kooperatif dengan penyidik pada saat proses hukum ini," kata dia.

 

Penegasan KPK Lagi

Sehari sebelumnya, KPK balik menegaskan dirinya sudah bersinergi dengan Mabes TNI. Ini dilakukan sejak pemeriksaan, gelar perkara, hingga seluruh kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK.

"Kami patuhi hukum. Bahwa dari awal kami lsinergi dengan pihak Pom Mabes TNI," kata Kabag Pemeriksaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK akan mengadakan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Senin pekan depan.

"Kita jadwalkan kalau hari Senin barangkali atau Selasa gitu, kalau pimpinan sudah lengkap semua. Ini kebetulan Pak Ketua lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Nawawi di Gedung Pusat Kajian Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).

Nawawi mengatakan pertemuan itu akan dilakukan bila semua pimpinan KPK lengkap. Sementara saat ini, kata Nawawi, Ketua KPK Firli Bahuri tengah melakukan perjalanan dinas ke Manado.

"Kalau kita lengkap, lima-limanya, hari Senin (pertemuan dengan Panglima TNI)," ujar Nawawi. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU