Bupati Pasuruan Lawan Rokok Ilegal, Rohmawan Pengusaha 'Sakti' Masih Tegak Berdiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Agu 2023 20:16 WIB

Bupati Pasuruan Lawan Rokok Ilegal, Rohmawan Pengusaha 'Sakti' Masih Tegak Berdiri

i

Rohmawan direktur (kiri) dan Farid humas (kanan) PT. RMS Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan -Genderang perang terhadap rokok ilegal ditabuh keras oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Satpol-PP, Bea Cukai dan aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Namun faktanya masih banyak produsen dan produk rokok tanpa cukai yang beredar di lapangan.

Gerakan melawan rokok ilegal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan KH. Mujib Imron (Gus Mujib), dalam sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC-HT).

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Gelar Ngonthel Bareng Bupati dan KOSTI Bertajuk Gempur Rokok Ilegal

Dalam sosialisasi tersebut Gus Mujib mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di masyarakat. Di antaranya dilakukan dengan turut-serta memberikan edukasi dan pemahaman tentang kerugian negara yang diakibatkan peredaran rokok tidak berpita cukai.

Menurut Mujib Imron, kontribusi DBHC-HT sangat besar dalam mendukung pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Pasuruan. Baik di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, pemeliharaan infrastruktur jalan maupun di sektor pembangunan lainnya.

Oleh sebab itu, masyarakat harus tahu, bahwa cukai rokok dan tembakau berbentuk pita yang ditempel di kemasan rokok atau tembakau. Di setiap pita tertera besaran harganya dan prosentase cukainya. Prosentase cukai itulah yang nantinya dipungut oleh Bea Cukai untuk kas negara. Dan diharapkan melapor kepada aparat penegak hukum jika menemui ilegal (rokok tanpa cukai) ataupun dengan cukai palsu. Sebab hal itu merugikan negara.

Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik 10% per Januari 2024

Akan tetapi, meski diancam oleh KUHP pasal 372 tentang penggelapan pajak dengan hukuman 4 tahun penjara, bahkan, tindak pidana perpajakan diatur khusus dalam undang undang nomor 28 tahun 2007 Bab VIII, faktanya masih ada produsen rokok ilegal yang tegak berdiri dan masih eksis hingga kini.

Beberapa waktu lalu media Surabaya Pagi memberitakan adanya dugaan produsen rokok yang diduga ilegal (tanpa cukai) di kawasan desa Bulusari Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Satpol PP Jombang Beri Edukasi Rokok Ilegal ke PKL dan Ojol

Budi (nama samaran), salah satu staf pegawai, Rohmawan selaku direktur PT. RMS, dan gabungan pengusaha rokok (Gapero) Pasuruan, mengatakan, telah terjadi praktik pungutan liar oleh sejumlah oknum kepada perusahaannya.

"Kami harus setor upeti kepada oknum pegawai Bea Cukai Pasuruan ratusan juta rupiah setiap tahunnya, oknum Satpol PP Kabupaten Pasuruan, dan oknum polisi Polres Pasuruan, oknum polisi Polda Jatim jutaan rupiah setiap bulannya, serta oknum wartawan dan oknum LSM lima ratus ribu rupiah setiap bulannya," ungkap Budi. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU