Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Didakwa Korupsi Rp 8,2 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Agu 2023 20:43 WIB

Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Didakwa Korupsi Rp 8,2 M

i

Sidang perdana Eks Kadindik Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023). SP/Budi Mulyono

Modusnya Mark-up Pengadaan Fasilitas di Sejumlah SMK di Jember

 

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perdana kasus dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar yang melibatkan mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rachman, digelar di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023).

Selain melibatkan Syaiful Rachman, mantan Kadispendik Jatim, juga menyeret mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya Eko Saputro, jika terdakwa Saiful Rachman telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Eny Rustiana, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 8.270.996.811,04.

Terdakwa Syaiful Rachman sebagai kepala dinas Pendidikan Jawa Timur didakwa telah  bersalah mengetahui dan menyetujui atas pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember terdiri dari 43 SMK Negeri dan 17 SMK Swasta.

Selain itu, terdakwa Syaiful Rachman juga memberikan kesempatan kepada mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana dalam mengerjakan pemasangan material atap, pembangunan ruang praktik siswa (RPS), beserta pembelian perabot mebeler tahun anggaran 2018, yang mana seharusnya dilakukan sesuai petunjuk teknis dilakukan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah (P2S).

Selain itu, terjadinya Mark up atau rekayasa bukti pembelian barang material untuk pembangunan pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember.

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI/BPKP/Inspektor Nomor : SR-55/PW13/5/2021 Tanggal 11 Pebruari 2021 atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Material atap dan meubelair dalam pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Pendidikan SMK berupa Pembangunan Ruang Khusus Praktek siswa SMK Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2018.

Sedangkan dakwaan untuk terdakwa Eny Rustiana, JPU Kejari Surabaya menyebut bila Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember ini sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Keduanya, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdapat perbuatan melawan hukum Praktik dan mebeler 59 SMK dilaksanakan. Masing-masing menarik DAK masing 2 SMK. Markup angka. Tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah, Tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi," ujar Eko, saat membacakan surat dakwaan.

 

Tak Ajukan Eksepsi

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Syaiful Rachman, Syaiful Maarif mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi pada sidang perdana sebagai tinjauan atas surat dakwaan yang telah dibacakan.

Pihaknya nanti tetap akan fokus pada pembuktian materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU terbukti atau tidak. "Kami akan fokus pada pembuktian bahwa peran dan fungsi masing-masing berbeda. Itu pertama. Kedua, ya kita lihat apakah itu masuk sebagai perbuatan melawan hukum, Syaiful," ujarnya, saat ditemui awak media, di luar ruangan sidang.

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Dalam konteks dinamika kasus yang menyeret kliennya, terdakwa Syaiful Rachman yang kala itu, tahun 2018 menjabat sebagai Kadispendik Jatim, hanya meneken atau mengesahkan SK atas pencairan dana tersebut.

Padahal sebagai pejabat kedinasan, terdakwa kala itu, memiliki berbagai bawahan yang juga dilibatkan dalam mengurus berbagai kerja kedinasan selama menjabat. Oleh karena itu, Maarif ingin menanti jalannya proses persidangan agenda lanjutan nantinya, agar pihaknya dapat membuktikan siapa saja pihak yang terlibat praktik suap dalam kasus ini.

"Ada satu peran, beberapa hal bahwa, menurut kita sepintas kesannya, agak berbeda. Biasanya pak Syaiful Rachman itu, penggunaan anggaran. Ada bawahannya yang penggunaan anggaran. Tetapi mereka tidak disebut sama sekali. Apakah peran fungsi masing-masing, kita akan lihat nanti," katanya.

Termasuk mengenai nilai kerugian negara yang disebut JPU sekitar Rp 8,2 miliar.

Maarif menegaskan, pihaknya akan memastikan, nilai kerugian tersebut diperoleh dari mekanisme akuntansi penghitungan yang benar dan sesuai kaidahnya.

Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar. Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (wide flange iron), beserta pembelian perabotan mebeler.

Baca Juga: Apes Benar Budi Said!

 

Modus Syaiful Rachman

Dalam penyidikan, Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka. Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat, para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Dan meminta para peserta rapat meletakkan atau menyimpan ponsel tersebut di luar ruangan. Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana.

"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," kata Ipda Aan Dwi dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, 3 Agustus 2023 lalu. bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU