Jaksa Salah Terapkan Dakwaan, MA Bebaskan Terdakwa Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana press release Kejari Poso Dengan Menghadirkan Terpidana Hasbollah Di Aula Kejari Poso Pada Selasa (27-04-2021).
Suasana press release Kejari Poso Dengan Menghadirkan Terpidana Hasbollah Di Aula Kejari Poso Pada Selasa (27-04-2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ini kejutan dari lembaga peradilan. Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Sekolah SMA 1 Poso, Mustar Kolang dari sangkaan kasus tindak pidana korupsi. Alasannya jaksa salah mendakwa pasal yang digunakan untuk menjerat Mustar Kolang.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (23/8/2023). Dalam kasus ini bermula saat SMA 1 Poso menggelar rapat Komite Sekolah-Dewan Guru-Pimpinan SMA pada awal tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019. Hasil rapat memutuskan tiap siswa dikenakan iuran Rp 50 ribu.

Teknisnya, siswa mengumpulkan uang itu ke wali kelas masing-masing. Pada tahun ajaran 2017/2018 terkumpul Rp 390.900.000 dan 2018/2019 terkumpul sebesar Rp 398.550.000.

Selain itu, siswa baru tahun ajaran 2018/2019 juga dipungut iuran Rp 475 juta untuk membeli pakaian olahraga, batik, buku pendamping, kartu siswa, kartu perpuskaan, atribut sekolah, topi dan dasi serta SPP dua bulan pertama. Khusus untuk siswi berjilbab diwajibkan membeli jilbab 2 buah.

 

Jaksa Dakwa Tipikor

Atas temuan itu, jaksa memproses hukum Mustar Kolang hingga pengadilan. Jaksa mendakwa Mustar Kolang melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Jaksa menutut Mustar Kalong selama 4 tahun penjara.

Pada 21 Agustus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Palu membebaskan Mustar Kolang karena tidak terbukti bersalah sebagaimana apa yang didakwaan jaksa. Atas hal itu jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?

 

Jaksa Salah Terapkan Dakwaan

MA menilai jaksa salah menerapkan dakwaan sehingga Mustar Kolang bebas. "Menyatakan terdakwa Mustar Kolang terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penggelapan dalam jabatan' akan tetapi pasal tersebut tidak didakwakan dalam dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis Prof Surya Jaya.

Duduk sebagai anggota majelis Syamsul Rakan Chaniago dengan anggota Agus Yunianto.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujar Prof Surya Jaya.  n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…