Jaksa Salah Terapkan Dakwaan, MA Bebaskan Terdakwa Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana press release Kejari Poso Dengan Menghadirkan Terpidana Hasbollah Di Aula Kejari Poso Pada Selasa (27-04-2021).
Suasana press release Kejari Poso Dengan Menghadirkan Terpidana Hasbollah Di Aula Kejari Poso Pada Selasa (27-04-2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ini kejutan dari lembaga peradilan. Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Sekolah SMA 1 Poso, Mustar Kolang dari sangkaan kasus tindak pidana korupsi. Alasannya jaksa salah mendakwa pasal yang digunakan untuk menjerat Mustar Kolang.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (23/8/2023). Dalam kasus ini bermula saat SMA 1 Poso menggelar rapat Komite Sekolah-Dewan Guru-Pimpinan SMA pada awal tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019. Hasil rapat memutuskan tiap siswa dikenakan iuran Rp 50 ribu.

Teknisnya, siswa mengumpulkan uang itu ke wali kelas masing-masing. Pada tahun ajaran 2017/2018 terkumpul Rp 390.900.000 dan 2018/2019 terkumpul sebesar Rp 398.550.000.

Selain itu, siswa baru tahun ajaran 2018/2019 juga dipungut iuran Rp 475 juta untuk membeli pakaian olahraga, batik, buku pendamping, kartu siswa, kartu perpuskaan, atribut sekolah, topi dan dasi serta SPP dua bulan pertama. Khusus untuk siswi berjilbab diwajibkan membeli jilbab 2 buah.

 

Jaksa Dakwa Tipikor

Atas temuan itu, jaksa memproses hukum Mustar Kolang hingga pengadilan. Jaksa mendakwa Mustar Kolang melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Jaksa menutut Mustar Kalong selama 4 tahun penjara.

Pada 21 Agustus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Palu membebaskan Mustar Kolang karena tidak terbukti bersalah sebagaimana apa yang didakwaan jaksa. Atas hal itu jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?

 

Jaksa Salah Terapkan Dakwaan

MA menilai jaksa salah menerapkan dakwaan sehingga Mustar Kolang bebas. "Menyatakan terdakwa Mustar Kolang terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penggelapan dalam jabatan' akan tetapi pasal tersebut tidak didakwakan dalam dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis Prof Surya Jaya.

Duduk sebagai anggota majelis Syamsul Rakan Chaniago dengan anggota Agus Yunianto.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujar Prof Surya Jaya.  n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…

Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

Senin, 06 Jul 2026 16:35 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Viral di media sosial dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, setelah dokumen berisi d…

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pelindo Terminal Petikemas (Pelindo TPK) meluncurkan program edukasi bertajuk Portground untuk mengenalkan dunia kepelabuhanan k…

Tingkatkan Layanan Perbankan bagi ASN, Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan BKD Provinsi Jawa Timur

Tingkatkan Layanan Perbankan bagi ASN, Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan BKD Provinsi Jawa Timur

Senin, 06 Jul 2026 14:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:47 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan perbankan yang…