Pemkot Mojokerto Bebaskan Sewa Kios Rest Area Gunung Gedangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kios Rest Area Gunung Gedangan akan kembali dihidupkan seiring keberadaan halte Trans Jatim Koridor II trayek Mojokerto-Bungurasih.
Kios Rest Area Gunung Gedangan akan kembali dihidupkan seiring keberadaan halte Trans Jatim Koridor II trayek Mojokerto-Bungurasih.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkot Mojokerto terus berupaya menghidupkan kegiatan perekonomian di Rest Area Gunung Gedangan. Selain keberadaan halte Bus Trans Jatim Koridor II, sebanyak 44 kios di fasilitas perdagangan di Jalan Bypass kini dibebaskan biaya sewa.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto Heri Setiyawan mengungkapkan, dengan beroperasinya Bus Trans Jatim Koridor II Trayek Mojokerto-Bungurasih diharapkan bisa menggeliatkan kegiatan perekonomian di Rest Area Gunung Gedangan.

”Karena sudah ada halte, otomatis kan ada pengunjung yang keluar masuk,” terangnya.

Karena itu, diskopukmperindag kini juga tengah melengkapi sarana-prasarana pendukung. Di antaranya dengan merombak area di bawah Rest Area Gunung Gedangan yang kini dijadikan tempat parkir kendaraan.

Sebelumnya, space tersebut disiapkan untuk merelokasi pedagang buah dari Pasar Tanjung Anyar namun urung terlaksana. ”Sekat-sekatnya sudah kami lepas untuk dijadikan tempat penitipan sepeda motor,” imbuhnya.

Di samping itu, sebanyak 44 kios di Rest Area Gunung Gedangan juga akan kembali diaktifkan. Sedianya, sebut Heri, seluruh stan telah disewa pedagang. Tapi karena masa kontraknya sudah habis, maka diskopukmperindag melakukan pendataan ulang.

Hingga kemarin, baru separo pedagang yang masih berminat untuk mengisi kembali kios mereka. ”Setelah kami daftar ulang, yang memperpanjang sewa ada 22 pedagang,” bebernya.

Sedangkan 22 kios lainnya yang masih kosong kini ditawarkan ke pedagang baru. Tak hanya diperuntukkan bagi warga kota, diskopukmperindag juga memberi kesempatan bagi warga luar daerah untuk menempati kios di Rest Area Gunung Gedangan.

Untuk sementara, Pemkot Mojokerto juga tak lagi membebankan biaya sewa kios bagi pedagang hingga akhir 2023 ini. Baik untuk usaha kuliner, souvenir, oleh-oleh, maupun tanaman dan ikan hias.

”Gratis biaya sewa sementara sampai dengan Desember. Baik untuk pedagang lama maupun yang baru nanti,” imbuh Heri. Dwi

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…