Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

Polres Blitar Ungkap 9 Kasus Edar Narkoba dan Pil Dobel L dengan 11 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rilis hasil pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 Polres Blitar. SP/Lestariono
Rilis hasil pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 Polres Blitar. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Blitar berhasil membekuk 11 pelaku pengedar baik jenis narkoba maupun pil jenis double L, (okerbaya), dari tangan ke 11 pelaku, polisi berhasil menyita puluhan gram sabu jenis narkoba, ribuan pil double L.

Dalam keterangan persnya  pada Kamis  (31/8) siang, Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.IK yang diwakili Wakapolres Blitar Kompol Roycke Betaubun menjelaskan, operasi tumpas Semeru 2023 selama 12 hari ada 9 laporan polisi yang terdiri 2 jenis TO (Target Operasi) orang yang non TO 7 tersangka. 

 

Dari pengungkapkan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 pihaknya berhasil mengamankan 11 tersangka.

"Jadi selama operasi tumpas Semeru 2023 sejak tanggal 12 Agustus lalu, kami jajaran Polres Blitar selama 12 hari, berhasil mengamankan 11 tersangka dengan jenis kategori 2 tersangka target Operasi (TO) dan 9 tersangka Non TO, dari tangan para tersangka kita berhasil menyita BB berupa sabu dari tangan Rudi (34) alias Bebek warga Desa Tingal Kec Garum Kab Blitar dengan barang bukti 1,079 Gram narkoba jenis sabu, sisanya dari ke 10 tersangka merupakan edar pil jenis double L sebanyak 8057 butir, uang sejumlah Rp 1.685.000,- dan 9 buah HP berbagai merk termasuk barang bukti lain berupa celana jeans biru dan BB yang lain dalam kasus ini," kata Kompol Royce pada wartawan. 

Dalam keterangannya Kompol Royce yang didampingi Kasat Reskoba AKP Rochani, Kasi Humas Iptu Udhiyono dan Kabag Ops Kompol Mulyanto, menegaskan untuk pengedar sabu jenis narkoba dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 dengan ancaman minimal 7 tahun, sedang untuk edar Okerbaya (Obat Keras berbahaya) dijerat pasal 435 dan 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

"Kami jajaran Polres Blitar tetap melakukan tindakan hukum bagi siapa saja yang melakukan edar, gunakan sabu sabu maupun okerbaya, selain lakukan upaya upaya pencegahan dan pemberantasan tentang Narkoba dan sejenisnya di Wilayah Kabupaten Blitar," pungkas Kompol Roycke, dan diakhiri dengan menunjukan  barang bukti hasil sitaan kasus tersebut pada wartawan. Les

Berita Terbaru

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, K…

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Program pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masih berjalan lambat. Proyek…

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Sejumlah persoalan terkait pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lamongan terus bermunculan. Terbaru,  pengelola SP…

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, ​Sidoarjo - Dugaan kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun kini menjadi sorotan tajam. Korban dilaporkan me…