Bank OCBC NISP Gugat Bos Gudang Garam Atas Kredit Macet

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Sep 2023 15:27 WIB

Bank OCBC NISP Gugat Bos Gudang Garam Atas Kredit Macet

i

Bos PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo

Surabayapagi.com, Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk. (OCBC) menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki Susilo Wonowidjojo, Bos PT Gudang Garam Tbk. (GGRM), untuk ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021.

Susilo Wonowidjojo, sebagai generasi kedua dari pemilik PT Gudang Garam Tbk (GGRM), tersandung kasus kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) yang merupakan anak perusahaan PT Hari Mahardika Utama (HMU) kepada Bank OCBC.

Baca Juga: Tak Digaji Selama 4 Bulan, 3000 Karyawan PT Hair Star Indonesia Gelar Aksi

Gugatan yang diajukan bank OCBC secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur dilaksanakan pada 7 Februari 2023. Total Nilai gugatan ganti rugi mencapai Rp 1,24 triliun. Adapun pihak-pihak tergugat adalah Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Niti Santoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, dan Sundoro Niti Santoso, serta PT HSI dan Ida Mustika.

Kronologi 

Berdasarkan laporan Bank OCBC NISP di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), HSI memiliki pinjaman sejak 2016 kepada Bank OCBC NISP.

Selanjutnya, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis HSI dengan produk rambut palsu atau wig, pabriknya HSI ini berada di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kredit tersebut diberikan kepada HSI, pada Agustus 2016 lalu, yang saat itu Meylinda Setyo istri dari Susilo Wonowidjojo, berada dalam Susunan Pengurus HSI sebagai Presiden Komisaris.

PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham. Pada bulan Desember di tahun yang sama, 

Berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9 persen saham PT HMU senilai Rp1,93 triliun.

"Ketika kredit diberikan, Meylinda Setyo yang adalah Istri Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris HSI. Kemudian, HMU menjadi pemegang saham 50 persen saham HSI, di mana Susilo Wonowidjojo merupakan pemilik HMU yang mengendalikan HSI," ujar Hasbi Setiawan, selaku Kuasa Hukum Bank OCBC NISP,

"Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021," imbuhnya.

Pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50 persen saham HMU beralih kepada Hadi Kristanto Niti Santoso.

Hasbi juga mengungkapkan bahwa adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari HMU untuk menghindari kewajiban HSI kepada bank.

"Hilangnya saham HMU dari HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari HMU untuk menghindari kewajiban HSI kepada para bank," ungkap Hasbi.

Selanjutnya, baru-baru ini Bank OCBC NISP melayangkan gugatan sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat untuk ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas. para tergugat dan turut tergugat terbukti secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT HSI untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian pada bank. Hal ini, dipaparkan dalam materi kesimpulan Bank OCBC NISP selaku penggugat, yang disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 16 Agustus 2023. 

"Kerugian materiil berdasarkan utang atau kredit macet PT HSI sebesar US$ 16,5 juta, sedangkan kerugian immaterial Rp 1 triliun terdiri dari kerugiaan atas manfaat dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima oleh Bank OCBC NISP di kemudian hari serta meningkatnya nilai Non Performing Loan (NPL) dari bank yang mengakibatkan kredibilitas bank pada Bl Rating menurun," ujar kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Dalam materi kesimpulan dijelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tergugat telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Para tergugat dan turut tergugat pun melaksanakan Perjanjian Kredit dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan kepatutan, kebiasaan atau undang-undang, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata. jk-04/Acl

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU