Tak Digaji Selama 4 Bulan, 3000 Karyawan PT Hair Star Indonesia Gelar Aksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karyawan PT. Hair Star Indonesia menggelar aksi mogok kerja sebagai aksi protes karena tak menerima gaji selama 4 bulan. SP/Budi Mulyono
Karyawan PT. Hair Star Indonesia menggelar aksi mogok kerja sebagai aksi protes karena tak menerima gaji selama 4 bulan. SP/Budi Mulyono

i

Perusahaan Dalam Proses PKPU 

 

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 3000 karyawan PT. Hair Star Indonesia  mogok kerja. Mereka nekat melakukan aksi ini karena sudah 4 bulan tidak menerima gaji.

Dalam aksi yang digelar pada Jum'at  (20/20/2021), karyawan juga menuliskan tuntutan di spanduk yang dipajang di dalam perusahan yang bertuliskan "PT. HSI Kami Butuh Gaji, Bukan Janji". Anak Istri Kami Butuh Makan.

Salah satu karyawan, Sholekan mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan kepada pimpinan perusahan yang dianggap telah mengabaikan hak-hak karyawan selama berbulan-bulan.

"Ini aksi kekecewaan dari rekan-rekan terhadap pimpinan yang tidak dapat menyelesaikan tunggakan gaji karyawan sejak mei 2021 hingga sekarang," kata Sholekan yang sudah bekerja selama 30 tahun.

Sholekan juga mengatakan, pihaknya butuh keterbukaan dengan pimpinan perusahaan karena selama ini pihaknya hanya diberikan janji-janji dan disuruh sabar. "Jadi kita ini tidak tau apa alasan perusahaan tidak membayar kami. Karena setiap kami meminta hak (gaji) kami selama. Jawabanya hanya janji dan disuruh sabar,"teranganya.

Memang sebelumnya untuk meredam aksi kami, lanjut Sholekan perusahaan hanya membayar kami sebesar Rp 300 ribu. "kami sempat dikasih digaji hanya Rp 300 ribu. 

Hal itu saya anggap hanya untuk meredam aksi kami saja,"ungkapnya.

Atas kejadian ini, Sholekan bersama karyawan lainya akan menekan pimpinan perusahaan agar memberikan haknya. "Langkah kami selanjutnya menekan pimpinan agar hak kami diberikan pada bulan September. Karena banyak rekan-rekan yang sudah diusir dari kost-kostan,"pungkasnya.

Terpisah, Mulyono selaku kepala produksi PT. Hair Star Indonesia sekaligus wakil Management untuk komunikasi dengan Serikat Buruh Indonesia saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mengaku, masih menunggu hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya. "Kami bukannya tidak memberikan gaji karyawan. Kami masih menunggu hasil dari PKPU. 

Jadi perusahan tidak melakukan produksi dan tidak mengeluarkan uang,"terangnya.

Mulyono juga mengatakan, pihaknya sudah memberikan gaji karyawan dengan cara mencicil sebelum di rumahkan pada bulan Juni. "Jadi  kami sudah memberikan gaji walaupun tidak penuh.

Ada yang Rp 200 hingga Rp 1 Juta. Sesuai jabatan masing-masing dan itu seluruhnya,"katanya.

Gaji yang dirumahkan sesuai kesepakatan 45 persen belum kami bayar, karena perusahaan sudah vakum, sejak Juni  tidak produksi lagi.

Saat disinggung terkait penunggakan gaji karyawan, Mulyono masih menunggu hasil sidang PKPU. "Kalau masalah pembayaran karyawan, kami masih menunggu hasil dari PKPU,"pungkasnya. Nbd

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…