SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada Selasa (05/09/2023) hari ini.
"Iya betul (pemanggilan hari ini). Dipanggil sebagai saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di Kemnaker yang sedang KPK lakukan penyidikan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Ketua Komisi A Ajak Semua Semua Elemen Masyarakat Bersama-Sama Cegah Korupsi di Surabaya
Meski KPK belum mengumumkan status pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ali, keterangan Cak Imin penting untuk menambah alat bukti dugaan korupsi di Kemnaker.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik seharusnya Cak Imin dapat kooperatif dalam panggilan pemeriksaan pada Selasa (05/09/2023) hari ini.
"Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan y yang sudah diberikan atau dikirimkan," ujar Ali.
Namun, Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu kemungkinan tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Ia meminta lembaga antirasuah untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya.
Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran, Dibekuk Kejari Kabupaten Blitar di Pasuruan
"Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Huffadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori Quran NU, jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," ucap Cak Imin.
Lebih lanjut, ia mengaku menghormati dan menghargai langkah yang diambil KPK untuk menuntaskan kasus korupsi.
"Kalau saya tegak lurus aja, KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis," sebutnya.
Baca Juga: KPK ajak Pemerintah Akui Korupsi Musuh Bersama
Sebagai informasi, saat ini, KPK masih melakukan pencarian barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Hal itu dilakukan dengan melakukan upaya penggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No.51 Jakarta Selatan pada Jumat (18/08/2023) dan pemeriksaan beberapa saksi.
Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menakertrans, yaitu pada 2012.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya adalah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. jk-04/dsy
Editor : Desy Ayu