SURABAYAPAGI.COM, Jawa Timur - BKC ilegal yang berupakan hasil dari penindakan sejak 2022 dimusnahkan oleh Bea Cukai Jatim.
Beberapa jenis BKC ilegal ini berupa hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"BKC ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15.884.601 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 1.595,57 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10.045.053.464," jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto
Nirwala juga menjelaskan bahwa BMMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai terhadap berbagai modus upaya peredaran BKC ilegal, seperti penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antar wilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum, serta penjualan secara online dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
"Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilekati pita cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda,” jelasnya.
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya.
Sebagai informasi, sebesar 3�ri penerimaan cukai hasil tembakau akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal dalam bentuk DBH CHT. Yang mana, Ini dapat dimanfaatkan masing-masing 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum. Pemusnahan yang dilakukan, merupakan bentuk dukungan Bea Cukai agar setiap daerah mampu mendapatkan penerimaan DBH CHT yang maksimal. jt-01/Acl
Editor : Redaksi