MK Putuskan SIM Tetap 5 Tahunan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Sep 2023 21:01 WIB

MK Putuskan SIM Tetap 5 Tahunan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon yang meminta masa berlaku SIM seumur hidup seperti KTP elektronik. Pemohon seorang advokat.

Ada tujuh Hakim Konstitusi yang menyatakan menolak gugatan pemohon terkait masa berlaku SIM ini. Anwar Usman sebagai Ketua merangkap Anggota Hakim Konstitusi dalam konklusinya menyatakan menolak gugatan tersebut.

Baca Juga: Nasib Hakim MK Anwar Usman, Masih Mengenaskan

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman seraya mengetuk palu dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023, Kamis (14/9/2023).

Hal ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

 

Baca Juga: Cari SIM Dibawah 17 Tahun, Benchmark Gibran

SIM Harus Diperpanjang

MK menilai SIM harus diperpanjang setiap lima tahun. Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan SIM tak bisa disamakan dengan KTP yang masa berlakunya bisa seumur hidup. Sebab, fungsinya berbeda.

Baca Juga: Uji Materi SIM, Niru Gibran

"Menurut Mahkamah, meskipun antara KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda. Dalam hal ini, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan kepada semua warga Negara Indonesia. Sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor dan tidak semua warga Indonesia diwajibkan untuk untuk memilikinya. Karena yang wajib memilikinya hanya orang-orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor dan yang telah memenuhi persyaratan SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Enny.

Menurutnya, penggunaan SIM perlu dievaluasi. Sebab, penggunaan SIM dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang bisa saja berbeda. Hal itu berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU