Sidang eks Menkominfo, Mulai Usik Setoran Rp 10 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Sep 2023 21:09 WIB

Sidang eks Menkominfo, Mulai Usik Setoran Rp 10 M

i

Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius, langsung ditangkap oleh tim Kejaksaa Agung RI seusai menjadi saksi di persidangan terdakwa Eks Menkominfo Johnny G Plate, Selasa (19/9/2023).

Tenaga Ahli Kominfo Ditangkap Diruang Sidang 

 

Baca Juga: Mantan Menkominfo Korupsi Rp 15,5 Miliar, 10 Persennya untuk Keuskupan, Lalu Dihukum 15 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, mulai ungkap aliran dana Rp 10 miliar yang eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, kepada politisi NasDem.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy, mengaku membagi-bagikan uang Rp 10 miliar yang terdiri Rp 500 juta x 20 diterimanya.

Uang itu, menurut Heppy, dibagikan ke kepada juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dan Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang.

Saat bersaksi di sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9/2023), Heppy Endah Palupy, bertemu dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Sekretaris Pribadi mantan Menkominfo Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy, mengaku menerima Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali.

Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan hubungan perkara BTS 4G dengan Heppy sehingga diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Heppy mengaku pernah menerima uang. "Berapa nerima uang? Benar Saudara nerima dari Anang?" tanya hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

"Benar, Yang Mulia," jawab Heppy.

"Dari Pak Anang pernah?" tanya majelis hakim.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Johnny Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada Anang yang kala kasus dugaan korupsi BTS terjadi menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo.

Jaksa mengatakan uang tersebut diberikan Anang ke Plate sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022. Uang itu dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Pernah," jawab Heppy.

Hakim lalu menanyakan berapa uang yang diterima oleh Heppy.

Menurut Heppy, dia menerima uang Rp 500 juta. Dia mengaku menerima uang Rp 500 juta sebanyak 20 kali.

"500 juta sekali?" tanya hakim.

"Beberapa kali, Yang Mulia," kata Heppy.

"Berapa kali?" tanya hakim.

Baca Juga: Mantan Menteri Plate, Dituntut 15 Tahun, Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar

"Sekitar 20 kali," jawab Heppy.

Heppy mengatakan uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Anang kepadanya. Dia mengatakan uang itu diberikan melalui perantara.

Urusan uang Rp 500 juta per bulan itu sempat diungkap jaksa dalam dakwaan terhadap Johnny G Plate dkk. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Johnny Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada Anang yang kala kasus dugaan korupsi BTS terjadi menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo.

Jaksa mengatakan uang tersebut diberikan Anang ke Plate sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa penuntut umum.

 

Saksi Ahli Kominfo Ditangkap

Sementara itu, beberapa Wartawan terkejut. Ini saat Walbertus yang baru jadi saksi ahli perkara terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, ditangkap tim dari Kejagung. Penangkapan Walbertus terjadi di depan ruang sidang. Penangkapan itu berdasarkan surat perintah dari Dirdik Jampidsus.

"Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), hari ini saya melakukan penangkapan Bapak Walbertus, dan Bapak boleh membawa kuasa hukum sesuai UU tindak pidana korupsi, Bapak ikut kami," ujar pihak Kejagung.

Baca Juga: Dito Ariotedjo, akan Dipanggil Lagi oleh Kejagung

Pihak Kejagung kemudian menggiring Walbertus naik ke mobil yang sudah terparkir di depan gedung PN Jakpus. Walbertus kemudian menaiki mobil dan dibawa ke Kejagung.

Walbertus ditangkap dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kasus ini merugikan negara Rp 8 triliun.

Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang tiba di Kejagung. Walbertus ditangkap usai menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Walbertus tiba pukul 19.05 WIB, mengenakan kemeja motif kotak-kotak dan celana jins hitam.

Walbertus langsung digiring ke dalam Gedung Kejagung. Walbertus masih berstatus sebagai saksi.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Walbertus dijemput paksa usai jadi saksi mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait dugaan keterangan palsu.

"Yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor, yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung.

Kejagung punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Walbertus. Dia mengatakan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan. n jk/erk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU