BKSDA Jatim Kembalikan Orang Utan ke Kalimantan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Sep 2023 20:22 WIB

BKSDA Jatim Kembalikan Orang Utan ke Kalimantan

i

Orang Utan yang sebelumnya akan diselundupkan, akhirnya bisa diselamatkan oleh Polda Jatim dan BKSDA Jatim. Kini, Orang Utan Kalimantan itu, Kamis (21/9/2023) akan dikembalikan ke habitatnya di Kalimantan. SP/Ariandi

Usai Rencana Penyelundupannya Satwa Liar ini Digagalkan Polda Jatim 

 

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur akan mengembalikan (Traslokasi) satwa liar dilingdungi jenis Orang Utan Kalimantan subspecies wurmbii (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke Balai KSDA Kalimantan. Sebelumnya, Balai Besar KSDA Jatim berkolaborasi dengan anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap penyelundupan satwa liar dilindungi secara bebas atau ilegal.

Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan membenarkan soal pihaknya akan mengembalikan satwa liar tersebut ke habitatnya. Menurutnya langkah ini adalah salah satu upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).

“Selain itu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa satwa liar punya peran dalam ekosistem alam. Sedangkan perdagangan dan penyelundupan satwa liar secara liar adalah melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi pidana,” kata Nur Patria, Kamis (21/9/2023).

Nur Patria menjelaskan, kasus penyelundupan Orang Utan Kalimantan wurmbii diungkap oleh tim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat 23 Juni 2023 lalu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Usai diselamatkan, kemudian Ditreskrimsus Polda Jatim menitipkan Orang Utan Kalimantan itu ke BKSDA Jatim.

“Orang Utan Kalimantan itu dikirim dari Banjarmasin Kalsel ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen. Saat dititipkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, Orangutan kalimantan itu dalam kondisi sehat, dan diketahui habitat alaminya berada di wilayah hutan Kalimantan Tengah dan barat daya,” jelasnya.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan Fendi Fadli sebagai tersangka mulai Selasa (12/9/2023) lalu. Kini perkaranya sedang berjalan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar ini berawal dari informasi terkait penjualan satwa dilindungi yang berada di Jalan Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.

“Saat itu, pelaku FF mengirim Orang Utan Kalimantan lewat jalur laut. Dengan menutup kandang menggunakan kain cokelat,” paparnya.

 

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Sidang Perdana Pelaku

Fendi Fadli, terdakwa kasus penyelundupan satwa dilindungi, yaitu Orang Utan Kalimantan (Ponggo pygmaeus wurmbii) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (12/9/2023).

Sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sedangkan yang menyidangkan kasus ini diketuai oleh Hakim Widiarti.

JPU Dwi Hartanta dalam dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa Fendi Fadli mendapatkan orderan dari saksi Ghufon Nasrulloh Azis untuk mengangkut muatan limbah endapan tepung ayam goreng ketucky untuk dikirim ke Binagun, Blitar, Jatim dengan mengunakan unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih. Kemudian Fendi dihubungi oleh Agus yang masih buron, mau titip barang.

Pada, 21 Juni 2023, sekitar jam 12.00 WITA di daerah Sungai Tabuk, Kalsel terdakwa menghubungi kembali Agus (DPO) untuk janjian ketemuan di daerah Jembatan Basirih Kalsel, sekitar jam 15.00 WITA. Setelah itu Agus (DPO) langsung menyerahkan kotak yang dibungkus kain warna coklat motif batik yang kemudian diketahui berisikan Orang Utan tersebut.

“Terdakwa sempat menolak karena biasanya yang dititipkan adalah satwa jenis burung, maka terdakwa menolak karena upahnya tidak sesuai jika satwa yang dikirim bukan burung, maka dari itu terdakwa meminta upah lebih dan akhirnya disepakati dibayar dengan upah Rp. 800 ribu,” kata JPU.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Ia menambahkan bahwa, Setelah satwa Orang Utan yang didalam kotak dibungkus kain coklat motif batik tersebut dengan satu unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih yang terdakwa kendarai menuju ke pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalsel untuk naik kapal laut KM. HAIDA dengan tujuhan Surabaya. Kemudian terdakwa langsung menuju ke Jl. Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya untuk menunggu orang yang akan mengambil satwa tersebut.

“Pada tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 07.30 WIB terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Jatim pada saat menunggu orang yang mengambil satwa jenis orangutan dalam keadaan hidup tersebut, dan dari tangan terdakwa diamankan satu ekor Orang UtanKalimantan (Pongo Pygmaeus) dalam keadaan hidup, satu truk, uang tunai Rp.800 ribu dan HP,” tambahnya.

Atas dakwaan dari JPU, Penasehat Hukum terdakwa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi, namun meraka meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengajukan RJ.

“Setahu kami tidak ada perkara RJ terkait perkara satwa yang dilindungi,” katamya.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Udang-Undang. ar/bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU