SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 disetujui sebagai Perda. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto menandatangani berita acara persetujuan bersama. Penetapan persetujuan tersebut dilakukan Jumat (22/9) kemarin dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.
Dalam sambutanya Gus Sunoto Imam Mahmudi menjelaskan daftar hadir anggota DPRD Kota Kediri yang ikut rapat sidang paripurna sebanyak 20 orang. Sementara 8 lainya tidak bisa hadir karena berhalangan. Maka sesuai dengan peraturan DPRD Kota Kediri nomer 1 tahun 2020 dinyatakan rapat paripurna telah memenuhi kuorum dan harus dilaksanakan.
"Acara berikut adalah pendapat akhir fraksi fraksi terhadap Raperda perubahan APBD tahun 2023. Menurut catatan ada 8 orang yang menyampaikan pendapat akhir," terangnya kepada sejumlah tamu undangan yang hadir di ruang paripurna.
Sementara itu, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar berharap pelaksanaan APBD berjalan dengan baik sehingga roda pemerintahan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat juga optimal manfaatnya. Untuk mewujudkannya dibutuhkan dukungan, kolaborasi, dan sinergi yang lebih solid dengan berbagai pihak. Terutama DPRD dan Forkopimda. "Kolaborasi yang sudah terjalin selama ini semoga semakin baik. Serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Kediri," pungkasnya.
Sebelum penetapan persetujuan, terlebih dulu delapan fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Fraksi PDIP disampaikan Harijanto, Fraksi PAN disampaikan Dinayana, Fraksi Gerindra disampaikan Sriana, Fraksi Nasdem disampaikan Choirudin Mustofa, Fraksi PKB disampaikan Afif Fachrudin Wijaya, Fraksi Karya Nurani disampaikan Pujiono, Fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan Ayub Wahyu, dan Fraksi Demokrat disampaikan oleh pimpinan sidang karena perwakilan berhalangan hadir.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, Wakil Ketua I DPRD Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Katino, anggota DPRD, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Can
Editor : Moch Ilham