Sebuah Gedung Rusunawa di Surabaya, Dibangun di Atas Tanah Warga, Advokat akan Lakukan Eksekusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat, H.Muhammad Siddik, SH, MH, saat ditemui reporter Surabaya pagi. SP/Ainur Rahman
Advokat, H.Muhammad Siddik, SH, MH, saat ditemui reporter Surabaya pagi. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pengacara asal Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, MH mengaku menangani kasus tanah di Surabaya, persoalan kasus tanah, tidak semudah menyelesaikan persoalan yang lain, jadi banyak instansi yang dilibatkan. Katanya kemarin,

Menurutnya,  bergerak di advokasi memang menjadi pilihan, karena banyaknya masyarakat yang tidak paham akan hukum, sehingga terkadang dijadikan bancakan oleh mereka yang memiliki kepentingan dan rakus akan kekayaan. Tegasnya

" Saya akan bantu siapapun yang datang ke kantor saya, namun jika persoalannya memang salah, kita tak perlu melakukan pembelaan, karena hukum tidak bisa dipermainkan, jadi yang salah tidak harus dibela, hanya perlu diluruskan dan diberikan pemahaman"

Seperti yang saat ini dilakukan eksekusi, terkait Sebidang tanah bekas hak Yasan petok letter C nomor 151 seluas 14.210 m2 (Kurang lebih empat belas ribu, dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama Sulaiman Bin Dulkayi, sebagai tergugat I dan pemilik, berikut dengan apa berdiri diatasnya. 

Keberadaan tanah tersebut, kata dia, berada di Kota Madya Surabaya, kec. Rungkut Kelurahan Gunung Anyar tambak, setempat dikenal sebagai tanah di desa Gunung Anyar tambak.

Siddik, menjelaskan batasan tanah yang saat ini disoal kata dia, batas utara, Sungai kebon Agung, batas timur tanah milik PT. Joyo Bekti, selatan, Tanah milik Budi dan Barat, juga tanah milik Budi.

Dalam perkara tersebut, bersama Allan Tjiptarahardja, SH, beralamat di jalan Musi no. 07 Surabaya, dan selanjutnya disebut sebagai pemohon eksekusi dahulu penggugat  atau pembanding/ termohon kasasi.

Dikatakan Siddik, Ketua pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan surat permohonan, pemohon tertanggal 27 september 2021, bahwa pengadilan negeri Surabaya akan melakukan  constatering/ pemeriksaan, setempat dalam perkara eksekusi.

" Semua delik perkara hukumnya, saya kantongi termasuk dalam perkara eksekusi yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor, 62/eks/2021/ PN.Sby jo. Nomor 682/ Pdt. G/ 2014/ PN_Sby. Jo. Nomor 144/Pdt/2016/ PN. Sby jo. Nomor 2741 K/Pdt/ 2017 terhadap tanah dimaksud"

Dikatakan, Siddik, putusan pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 662/ Pdt.G/2014/ PN. Sby tanggal 20 Mei 2015 dan putusan pengadilan tinggi Surabaya nomor 144/ pdt/ 2016/PT/ Sby.Tanggal 21 juni 2016, berikut putusan Mahkamah agung RI, nomor 2741K.Pdt/ 2017 tanggal 4 desember 2017, dan penetapan pengadilan negeri Surabaya tanggal  30 september 2021. Jelasnya

Semua perkara, sudah kita jalani berikut putusan para petinggi, makanya kita akan segera lakukan eksekusi atas bangunan rusunawa yang sudah dibangun oleh Dinas pemukiman rakyat, kawasan pemukiman, dan Cipta karya provinsi Jawa Timur.

Bahkan kata Siddik, saat ini tidak diperkenankan siapapun masuk ke areal pemukiman tersebut, sekalipun jurusita. Makanya dalam waktu dekat kita akan lakukan eksekusi setelah menjalani berbagai tahapan dan proses hukum. pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polemik video kritik terkait banjir di Terminal Bunder yang sempat ramai di media sosial akhirnya berujung klarifikasi. Muhammad A…

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Yamaha, pabrikan otomotif ternama asal Jepang kini baru saja meluncurkan model teranyarnya Yamaha ‘Tricity 300’ yang bekerja sama de…

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah p…

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini, Badan Gizi Nasional (BGN) merilis penghentian sementara dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan…

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menyambut malam ke-27 Ramadhan, Warga Kota Probolinggo, memiliki tradisi unik yang dikenal dengan sebutan Bi-Bi-Bi…

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Banyak yang bertanya-tanya siapa Haji Khairul Umam atau Haji Her? beliau adalah 'Sultan Madura' pemilik PT Bawang Mas yang viral…