Sebuah Gedung Rusunawa di Surabaya, Dibangun di Atas Tanah Warga, Advokat akan Lakukan Eksekusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat, H.Muhammad Siddik, SH, MH, saat ditemui reporter Surabaya pagi. SP/Ainur Rahman
Advokat, H.Muhammad Siddik, SH, MH, saat ditemui reporter Surabaya pagi. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pengacara asal Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, MH mengaku menangani kasus tanah di Surabaya, persoalan kasus tanah, tidak semudah menyelesaikan persoalan yang lain, jadi banyak instansi yang dilibatkan. Katanya kemarin,

Menurutnya,  bergerak di advokasi memang menjadi pilihan, karena banyaknya masyarakat yang tidak paham akan hukum, sehingga terkadang dijadikan bancakan oleh mereka yang memiliki kepentingan dan rakus akan kekayaan. Tegasnya

" Saya akan bantu siapapun yang datang ke kantor saya, namun jika persoalannya memang salah, kita tak perlu melakukan pembelaan, karena hukum tidak bisa dipermainkan, jadi yang salah tidak harus dibela, hanya perlu diluruskan dan diberikan pemahaman"

Seperti yang saat ini dilakukan eksekusi, terkait Sebidang tanah bekas hak Yasan petok letter C nomor 151 seluas 14.210 m2 (Kurang lebih empat belas ribu, dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama Sulaiman Bin Dulkayi, sebagai tergugat I dan pemilik, berikut dengan apa berdiri diatasnya. 

Keberadaan tanah tersebut, kata dia, berada di Kota Madya Surabaya, kec. Rungkut Kelurahan Gunung Anyar tambak, setempat dikenal sebagai tanah di desa Gunung Anyar tambak.

Siddik, menjelaskan batasan tanah yang saat ini disoal kata dia, batas utara, Sungai kebon Agung, batas timur tanah milik PT. Joyo Bekti, selatan, Tanah milik Budi dan Barat, juga tanah milik Budi.

Dalam perkara tersebut, bersama Allan Tjiptarahardja, SH, beralamat di jalan Musi no. 07 Surabaya, dan selanjutnya disebut sebagai pemohon eksekusi dahulu penggugat  atau pembanding/ termohon kasasi.

Dikatakan Siddik, Ketua pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan surat permohonan, pemohon tertanggal 27 september 2021, bahwa pengadilan negeri Surabaya akan melakukan  constatering/ pemeriksaan, setempat dalam perkara eksekusi.

" Semua delik perkara hukumnya, saya kantongi termasuk dalam perkara eksekusi yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor, 62/eks/2021/ PN.Sby jo. Nomor 682/ Pdt. G/ 2014/ PN_Sby. Jo. Nomor 144/Pdt/2016/ PN. Sby jo. Nomor 2741 K/Pdt/ 2017 terhadap tanah dimaksud"

Dikatakan, Siddik, putusan pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 662/ Pdt.G/2014/ PN. Sby tanggal 20 Mei 2015 dan putusan pengadilan tinggi Surabaya nomor 144/ pdt/ 2016/PT/ Sby.Tanggal 21 juni 2016, berikut putusan Mahkamah agung RI, nomor 2741K.Pdt/ 2017 tanggal 4 desember 2017, dan penetapan pengadilan negeri Surabaya tanggal  30 september 2021. Jelasnya

Semua perkara, sudah kita jalani berikut putusan para petinggi, makanya kita akan segera lakukan eksekusi atas bangunan rusunawa yang sudah dibangun oleh Dinas pemukiman rakyat, kawasan pemukiman, dan Cipta karya provinsi Jawa Timur.

Bahkan kata Siddik, saat ini tidak diperkenankan siapapun masuk ke areal pemukiman tersebut, sekalipun jurusita. Makanya dalam waktu dekat kita akan lakukan eksekusi setelah menjalani berbagai tahapan dan proses hukum. pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, K…