Sebuah Gedung Rusunawa di Surabaya, Dibangun di Atas Tanah Warga, Advokat akan Lakukan Eksekusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat, H.Muhammad Siddik, SH, MH, saat ditemui reporter Surabaya pagi. SP/Ainur Rahman
Advokat, H.Muhammad Siddik, SH, MH, saat ditemui reporter Surabaya pagi. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pengacara asal Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, MH mengaku menangani kasus tanah di Surabaya, persoalan kasus tanah, tidak semudah menyelesaikan persoalan yang lain, jadi banyak instansi yang dilibatkan. Katanya kemarin,

Menurutnya,  bergerak di advokasi memang menjadi pilihan, karena banyaknya masyarakat yang tidak paham akan hukum, sehingga terkadang dijadikan bancakan oleh mereka yang memiliki kepentingan dan rakus akan kekayaan. Tegasnya

" Saya akan bantu siapapun yang datang ke kantor saya, namun jika persoalannya memang salah, kita tak perlu melakukan pembelaan, karena hukum tidak bisa dipermainkan, jadi yang salah tidak harus dibela, hanya perlu diluruskan dan diberikan pemahaman"

Seperti yang saat ini dilakukan eksekusi, terkait Sebidang tanah bekas hak Yasan petok letter C nomor 151 seluas 14.210 m2 (Kurang lebih empat belas ribu, dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama Sulaiman Bin Dulkayi, sebagai tergugat I dan pemilik, berikut dengan apa berdiri diatasnya. 

Keberadaan tanah tersebut, kata dia, berada di Kota Madya Surabaya, kec. Rungkut Kelurahan Gunung Anyar tambak, setempat dikenal sebagai tanah di desa Gunung Anyar tambak.

Siddik, menjelaskan batasan tanah yang saat ini disoal kata dia, batas utara, Sungai kebon Agung, batas timur tanah milik PT. Joyo Bekti, selatan, Tanah milik Budi dan Barat, juga tanah milik Budi.

Dalam perkara tersebut, bersama Allan Tjiptarahardja, SH, beralamat di jalan Musi no. 07 Surabaya, dan selanjutnya disebut sebagai pemohon eksekusi dahulu penggugat  atau pembanding/ termohon kasasi.

Dikatakan Siddik, Ketua pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan surat permohonan, pemohon tertanggal 27 september 2021, bahwa pengadilan negeri Surabaya akan melakukan  constatering/ pemeriksaan, setempat dalam perkara eksekusi.

" Semua delik perkara hukumnya, saya kantongi termasuk dalam perkara eksekusi yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor, 62/eks/2021/ PN.Sby jo. Nomor 682/ Pdt. G/ 2014/ PN_Sby. Jo. Nomor 144/Pdt/2016/ PN. Sby jo. Nomor 2741 K/Pdt/ 2017 terhadap tanah dimaksud"

Dikatakan, Siddik, putusan pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 662/ Pdt.G/2014/ PN. Sby tanggal 20 Mei 2015 dan putusan pengadilan tinggi Surabaya nomor 144/ pdt/ 2016/PT/ Sby.Tanggal 21 juni 2016, berikut putusan Mahkamah agung RI, nomor 2741K.Pdt/ 2017 tanggal 4 desember 2017, dan penetapan pengadilan negeri Surabaya tanggal  30 september 2021. Jelasnya

Semua perkara, sudah kita jalani berikut putusan para petinggi, makanya kita akan segera lakukan eksekusi atas bangunan rusunawa yang sudah dibangun oleh Dinas pemukiman rakyat, kawasan pemukiman, dan Cipta karya provinsi Jawa Timur.

Bahkan kata Siddik, saat ini tidak diperkenankan siapapun masuk ke areal pemukiman tersebut, sekalipun jurusita. Makanya dalam waktu dekat kita akan lakukan eksekusi setelah menjalani berbagai tahapan dan proses hukum. pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Lindungi Hak Masyarakat, Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Kantongi Izin Parkir

Lindungi Hak Masyarakat, Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Kantongi Izin Parkir

Rabu, 22 Jul 2026 13:55 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

Rabu, 22 Jul 2026 13:50 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sukses memajukan, membina, dan memperkuat koperasi dan UMKM di Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada Selasa (21/7/2026)…

Lewat Game Web 'Mangrove Throne', Pemkot Ajak Generasi Muda Cintai Lingkungan

Lewat Game Web 'Mangrove Throne', Pemkot Ajak Generasi Muda Cintai Lingkungan

Rabu, 22 Jul 2026 13:11 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis untuk mengajak generasi muda lebih aktif bergerak sekaligus mencintai lingkungan, Pemerintah Kota…

Krisis Air, BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan Air Bersih ke Ratusan KK Terdampak Kekeringan

Krisis Air, BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan Air Bersih ke Ratusan KK Terdampak Kekeringan

Rabu, 22 Jul 2026 12:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebanyak 500 lebih kepala keluarga (KK) di Tulungagung mengalami krisis air memasuki musim kemarau. Ratusan KK tersebut berada…

Jadi Perhatian Serius: Angka Pernikahan Dini di Kota Batu Tinggi, Mayoritas Belum Bekerja

Jadi Perhatian Serius: Angka Pernikahan Dini di Kota Batu Tinggi, Mayoritas Belum Bekerja

Rabu, 22 Jul 2026 12:44 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ada puluhan anak di Kota Batu yang belum bekerja mengajukan dispensasi atau nikah muda.…

Awal Musim Tanam: Luas Tanam Tembakau Magetan Berkurang, Petani Pilih Beralih ke Jagung dan Kentang

Awal Musim Tanam: Luas Tanam Tembakau Magetan Berkurang, Petani Pilih Beralih ke Jagung dan Kentang

Rabu, 22 Jul 2026 11:50 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pada musim tanam 2026, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Magetan, menyebutkan luas tanam…