Sebuah Gedung Rusunawa di Surabaya, Dibangun di Atas Tanah Warga, Advokat akan Lakukan Eksekusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat, H.Muhammad Siddik, SH, MH, saat ditemui reporter Surabaya pagi. SP/Ainur Rahman
Advokat, H.Muhammad Siddik, SH, MH, saat ditemui reporter Surabaya pagi. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pengacara asal Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, MH mengaku menangani kasus tanah di Surabaya, persoalan kasus tanah, tidak semudah menyelesaikan persoalan yang lain, jadi banyak instansi yang dilibatkan. Katanya kemarin,

Menurutnya,  bergerak di advokasi memang menjadi pilihan, karena banyaknya masyarakat yang tidak paham akan hukum, sehingga terkadang dijadikan bancakan oleh mereka yang memiliki kepentingan dan rakus akan kekayaan. Tegasnya

" Saya akan bantu siapapun yang datang ke kantor saya, namun jika persoalannya memang salah, kita tak perlu melakukan pembelaan, karena hukum tidak bisa dipermainkan, jadi yang salah tidak harus dibela, hanya perlu diluruskan dan diberikan pemahaman"

Seperti yang saat ini dilakukan eksekusi, terkait Sebidang tanah bekas hak Yasan petok letter C nomor 151 seluas 14.210 m2 (Kurang lebih empat belas ribu, dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama Sulaiman Bin Dulkayi, sebagai tergugat I dan pemilik, berikut dengan apa berdiri diatasnya. 

Keberadaan tanah tersebut, kata dia, berada di Kota Madya Surabaya, kec. Rungkut Kelurahan Gunung Anyar tambak, setempat dikenal sebagai tanah di desa Gunung Anyar tambak.

Siddik, menjelaskan batasan tanah yang saat ini disoal kata dia, batas utara, Sungai kebon Agung, batas timur tanah milik PT. Joyo Bekti, selatan, Tanah milik Budi dan Barat, juga tanah milik Budi.

Dalam perkara tersebut, bersama Allan Tjiptarahardja, SH, beralamat di jalan Musi no. 07 Surabaya, dan selanjutnya disebut sebagai pemohon eksekusi dahulu penggugat  atau pembanding/ termohon kasasi.

Dikatakan Siddik, Ketua pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan surat permohonan, pemohon tertanggal 27 september 2021, bahwa pengadilan negeri Surabaya akan melakukan  constatering/ pemeriksaan, setempat dalam perkara eksekusi.

" Semua delik perkara hukumnya, saya kantongi termasuk dalam perkara eksekusi yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor, 62/eks/2021/ PN.Sby jo. Nomor 682/ Pdt. G/ 2014/ PN_Sby. Jo. Nomor 144/Pdt/2016/ PN. Sby jo. Nomor 2741 K/Pdt/ 2017 terhadap tanah dimaksud"

Dikatakan, Siddik, putusan pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 662/ Pdt.G/2014/ PN. Sby tanggal 20 Mei 2015 dan putusan pengadilan tinggi Surabaya nomor 144/ pdt/ 2016/PT/ Sby.Tanggal 21 juni 2016, berikut putusan Mahkamah agung RI, nomor 2741K.Pdt/ 2017 tanggal 4 desember 2017, dan penetapan pengadilan negeri Surabaya tanggal  30 september 2021. Jelasnya

Semua perkara, sudah kita jalani berikut putusan para petinggi, makanya kita akan segera lakukan eksekusi atas bangunan rusunawa yang sudah dibangun oleh Dinas pemukiman rakyat, kawasan pemukiman, dan Cipta karya provinsi Jawa Timur.

Bahkan kata Siddik, saat ini tidak diperkenankan siapapun masuk ke areal pemukiman tersebut, sekalipun jurusita. Makanya dalam waktu dekat kita akan lakukan eksekusi setelah menjalani berbagai tahapan dan proses hukum. pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…