Sebuah Gedung Rusunawa di Surabaya, Dibangun di Atas Tanah Warga, Advokat akan Lakukan Eksekusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat, H.Muhammad Siddik, SH, MH, saat ditemui reporter Surabaya pagi. SP/Ainur Rahman
Advokat, H.Muhammad Siddik, SH, MH, saat ditemui reporter Surabaya pagi. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pengacara asal Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, MH mengaku menangani kasus tanah di Surabaya, persoalan kasus tanah, tidak semudah menyelesaikan persoalan yang lain, jadi banyak instansi yang dilibatkan. Katanya kemarin,

Menurutnya,  bergerak di advokasi memang menjadi pilihan, karena banyaknya masyarakat yang tidak paham akan hukum, sehingga terkadang dijadikan bancakan oleh mereka yang memiliki kepentingan dan rakus akan kekayaan. Tegasnya

" Saya akan bantu siapapun yang datang ke kantor saya, namun jika persoalannya memang salah, kita tak perlu melakukan pembelaan, karena hukum tidak bisa dipermainkan, jadi yang salah tidak harus dibela, hanya perlu diluruskan dan diberikan pemahaman"

Seperti yang saat ini dilakukan eksekusi, terkait Sebidang tanah bekas hak Yasan petok letter C nomor 151 seluas 14.210 m2 (Kurang lebih empat belas ribu, dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama Sulaiman Bin Dulkayi, sebagai tergugat I dan pemilik, berikut dengan apa berdiri diatasnya. 

Keberadaan tanah tersebut, kata dia, berada di Kota Madya Surabaya, kec. Rungkut Kelurahan Gunung Anyar tambak, setempat dikenal sebagai tanah di desa Gunung Anyar tambak.

Siddik, menjelaskan batasan tanah yang saat ini disoal kata dia, batas utara, Sungai kebon Agung, batas timur tanah milik PT. Joyo Bekti, selatan, Tanah milik Budi dan Barat, juga tanah milik Budi.

Dalam perkara tersebut, bersama Allan Tjiptarahardja, SH, beralamat di jalan Musi no. 07 Surabaya, dan selanjutnya disebut sebagai pemohon eksekusi dahulu penggugat  atau pembanding/ termohon kasasi.

Dikatakan Siddik, Ketua pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan surat permohonan, pemohon tertanggal 27 september 2021, bahwa pengadilan negeri Surabaya akan melakukan  constatering/ pemeriksaan, setempat dalam perkara eksekusi.

" Semua delik perkara hukumnya, saya kantongi termasuk dalam perkara eksekusi yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor, 62/eks/2021/ PN.Sby jo. Nomor 682/ Pdt. G/ 2014/ PN_Sby. Jo. Nomor 144/Pdt/2016/ PN. Sby jo. Nomor 2741 K/Pdt/ 2017 terhadap tanah dimaksud"

Dikatakan, Siddik, putusan pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 662/ Pdt.G/2014/ PN. Sby tanggal 20 Mei 2015 dan putusan pengadilan tinggi Surabaya nomor 144/ pdt/ 2016/PT/ Sby.Tanggal 21 juni 2016, berikut putusan Mahkamah agung RI, nomor 2741K.Pdt/ 2017 tanggal 4 desember 2017, dan penetapan pengadilan negeri Surabaya tanggal  30 september 2021. Jelasnya

Semua perkara, sudah kita jalani berikut putusan para petinggi, makanya kita akan segera lakukan eksekusi atas bangunan rusunawa yang sudah dibangun oleh Dinas pemukiman rakyat, kawasan pemukiman, dan Cipta karya provinsi Jawa Timur.

Bahkan kata Siddik, saat ini tidak diperkenankan siapapun masuk ke areal pemukiman tersebut, sekalipun jurusita. Makanya dalam waktu dekat kita akan lakukan eksekusi setelah menjalani berbagai tahapan dan proses hukum. pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…