Wajib Laporkan Lowongan Kerja Pada Kemnaker

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan diteken Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023.

Adapun dalam peraturan tersebut, pada pasal 4 dituliskan bahwa lowongan pekerjaan dalam negeri perlu dilaporkan oleh pemberi kerja kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun pada pasal 5 ayat 1, menjabarkan informasi terkait muatan dalam pelaporan lowongan pekerjaan. Yang mana dalam hal ini lowongan pekerjaan perlu memuat identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan dan terakhir informasi jabatan.Adapun informasi jabatan meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satunya adalah memberikan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan tawaran pekerjaan. 

"Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sesuai dengan kewenangannya," dikutip dari  pasal 17.

Peraturan ini pun merupakan pengganti dari Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan karena tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan. Ac

Berita Terbaru

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…

4 Dekade Berpisah, Alumni SDN 1 Sampung Angkatan 1980 Kembali Berkumpul di Goa Lowo Ponorogo 

4 Dekade Berpisah, Alumni SDN 1 Sampung Angkatan 1980 Kembali Berkumpul di Goa Lowo Ponorogo 

Sabtu, 22 Agu 2026 11:50 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 11:50 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo -Setelah lebih dari empat dekade berpisah, para alumni SDN 1 Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kembali dipertemukan dalam…

BPK Pastikan Pembangunan Monumen Reog Ponorogo Bisa Dilanjutkan

BPK Pastikan Pembangunan Monumen Reog Ponorogo Bisa Dilanjutkan

Sabtu, 22 Agu 2026 10:10 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo-Usai terkatung-katung nasibnya pasca Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjerat kasus hukum. Pembangunan Monumen Reog dan Museum…

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat pertumbuhan bisnis pada Semester I 2026, ditopang peningkatan jumlah nasabah, penghimpunan …

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro mulai menyalurkan Program Bantuan Pangan (Banpang) tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan…

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Kesaksian salah satu staff Pemkot Madiun berinisial ADS yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap f…