Wajib Laporkan Lowongan Kerja Pada Kemnaker

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan diteken Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023.

Adapun dalam peraturan tersebut, pada pasal 4 dituliskan bahwa lowongan pekerjaan dalam negeri perlu dilaporkan oleh pemberi kerja kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun pada pasal 5 ayat 1, menjabarkan informasi terkait muatan dalam pelaporan lowongan pekerjaan. Yang mana dalam hal ini lowongan pekerjaan perlu memuat identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan dan terakhir informasi jabatan.Adapun informasi jabatan meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satunya adalah memberikan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan tawaran pekerjaan. 

"Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sesuai dengan kewenangannya," dikutip dari  pasal 17.

Peraturan ini pun merupakan pengganti dari Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan karena tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan. Ac

Berita Terbaru

Banpol Lamongan Senilai Rp 3,8 Miliar Sudah Didistribusikan ke Partai Politik

Banpol Lamongan Senilai Rp 3,8 Miliar Sudah Didistribusikan ke Partai Politik

Senin, 29 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 29 Jun 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), telah menyalurkan bantuan keuangan kepada…

IPM Kota Mojokerto Masuk Kategori Sangat Tinggi

IPM Kota Mojokerto Masuk Kategori Sangat Tinggi

Senin, 29 Jun 2026 16:01 WIB

Senin, 29 Jun 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran menjadi salah satu kunci keberhasilan Pemerintah Kota Mojokerto dalam meningkatkan k…

Dukung Benahi Kinerja Camat dan Lurah, Cak Yebe: Pejabat Harus Sigap Layani Warga

Dukung Benahi Kinerja Camat dan Lurah, Cak Yebe: Pejabat Harus Sigap Layani Warga

Senin, 29 Jun 2026 15:57 WIB

Senin, 29 Jun 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendukung langkah Wali Kota Surabaya yang memberikan peringatan kepada jajaran K…

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Candi

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Candi

Senin, 29 Jun 2026 15:39 WIB

Senin, 29 Jun 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Serah Terima Jabatan dari Pj Kepala Desa Desa  Balongdowo Kecamatan Candi kepada Kepala desa terpilih  Moch Yatim , S.A.P. b…

Okupansi Hotel di Malang Ditargetkan Tembus 80 Persen saat Libur Panjang Sekolah

Okupansi Hotel di Malang Ditargetkan Tembus 80 Persen saat Libur Panjang Sekolah

Senin, 29 Jun 2026 15:34 WIB

Senin, 29 Jun 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama momen libur sekolah tahun 2026, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang telah menargetkan tingkat…

Disnaker Probolinggo Dorong Dunia Kerja Ramah dan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Disnaker Probolinggo Dorong Dunia Kerja Ramah dan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Senin, 29 Jun 2026 15:08 WIB

Senin, 29 Jun 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui dialog interaktif Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) bersama sejumlah organisasi penyandang disabilitas di…