Wajib Laporkan Lowongan Kerja Pada Kemnaker

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Okt 2023 14:09 WIB

Wajib Laporkan Lowongan Kerja Pada Kemnaker

i

Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan diteken Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Dijadwalkan Cair Senin Pekan Depan

Adapun dalam peraturan tersebut, pada pasal 4 dituliskan bahwa lowongan pekerjaan dalam negeri perlu dilaporkan oleh pemberi kerja kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun pada pasal 5 ayat 1, menjabarkan informasi terkait muatan dalam pelaporan lowongan pekerjaan. Yang mana dalam hal ini lowongan pekerjaan perlu memuat identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan dan terakhir informasi jabatan.Adapun informasi jabatan meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satunya adalah memberikan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan tawaran pekerjaan. 

"Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sesuai dengan kewenangannya," dikutip dari  pasal 17.

Peraturan ini pun merupakan pengganti dari Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan karena tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan. Ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU