Pengacara Sumenep Tekan Gubernur Jatim, Membayar Ganti Rugi Gedung Rusunawa di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Denah obyek tanah yang diperselisihkan dan dalam perkara hukum yang dibangun rumah susun oleh Dinas perumahan Rakyat, Provinsi Jawa Timur. SP/Ainur Rahman
Denah obyek tanah yang diperselisihkan dan dalam perkara hukum yang dibangun rumah susun oleh Dinas perumahan Rakyat, Provinsi Jawa Timur. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Persoalan tanah yang diatasnya di bangun Gedung rusunawa oleh Pemerintah Jawa Timur terus disoal, kini Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diminta sikapi serius persoalan tersebut.

Advokat asal Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, menyikapi keterangan dari saudari, Indri dan Sdr. Faisol, selaku perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat, kawasan permukiman, Cipta Karya provinsi Jawa Timur.

Mereka membenarkan adanya obyek  tanah saat ini, bahwa tanah seluas 14.210 M2 telah didirikan bangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan Rakyat, Provinsi Jawa Timur. Tegasnya

Dan, kita bersama tim advokat, melakukan survey langsung ke lokasi, dan benar adanya tanah tersebut sesuai dengan Pernyataan dari Dinas Perumahan Rakyat tersebut, padahal kata dia, jelas, jika keberadaan bangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan Rakyat, itu terdiri dari tiga Blok rumah dan bangunan penunjang lainnya, seperti Mushalla dan taman.

Diketahui juga, diatas tanah yang disoal itu terdiri bangunan sebanyak 252 unit rumah, namun sampai saat ini, keberadaan rumah itu tetap tidak berpenghuni.

Menurut Siddik, sapaan akrabnya, keberadaan tanah yang dibangun diatasnya oleh Dinas pemukiman rakyat masih berstatus sengketa, dan saat ini, pemohon eksekusi, Alan Tjiptarahardja,SH, sudah menguasakan ke saya. Tegasnya

Jadi, kata Siddik, pihaknya, sudah melakukan pengkajian secara hukum dan telah dimenangkan perkara hukumnya lewat pengadilan Negeri Surabaya, jadi jika tak segera disikapi serius oleh Gubernur Jawa Timur, kita akan lakukan eksekusi mandiri, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri. Tudingnya

Sesuai dengan putusan, kata Siddik, sudah jelas, berdasarkan kepada, Sebidang tanah bekas hak Yasan petok letter C nomor 151 seluas 14.210 m2 (Kurang lebih empat belas ribu, dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama Sulaiman Bin Dulkayi, sebagai tergugat I dan pemilik, berikut dengan apa yang berdiri diatasnya. Urainya

Makanya, saya selaku Kuasa hukumnya, pak Alan, meminta pemerintah Jawa Timur untuk mengembalikan hak atas tanah, atau segera mengganti rugi atas apa yang telah didirikan di atasnya, jika tidak, maka kita akan lakukan langkah tegas untuk melakukan eksekusi mandiri.

"Saya menekan pemerintah Jawa Timur, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, yakni Ibu Khofifah Indar Parawansa, untuk mengganti rugi, dan saya sudah berkirim surat secara resmi lewat lembaga hukum"

Bahkan kata Siddik, surat yang dikirim secara resmi  kepada Gubernur Jatim, perihal permohonan ganti rugi atas tanah sengketa berdasarkan eksekusi pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor surat, 62/Eks/2021/PN, sby. Jo. Nomor 682/Pdt.G/2014/PN Sby. Jo. Nomor 144/ PDT/ 2016/ PT. Sby. Jo. Nomor 2741 K/Pdt/ 2017.

Kepada Gubernur Jawa Timur, Siddik, pengacara asal Sumenep itu, memohon agar surat yang dilayangkan lewat lembaga hukumnya, segera dipertimbangkan untuk dianggarkan mengenai ganti ruginya dalam tahun 2023 ini. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bukan karangan bunga atau ucapan seremonial. Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Madiun memilih sapu dan jebakan ti…

PERINGATAN MAULID NABI Dinas Perpustakaan Dan Arsip Diwarnai Pisah Sambut Pimpinan  

PERINGATAN MAULID NABI Dinas Perpustakaan Dan Arsip Diwarnai Pisah Sambut Pimpinan  

Jumat, 04 Sep 2026 10:49 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW khidmat dan penuh kehangatan digelar Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) K…

Program Jember Home Care Jadi Primadona Baru, 82,3% Warga Puas dan Minta Diperluas Jangkauannya

Program Jember Home Care Jadi Primadona Baru, 82,3% Warga Puas dan Minta Diperluas Jangkauannya

Jumat, 04 Sep 2026 10:32 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Accurate Research and Consuliting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap kinerja Bupati Jember Gus…

Thariq Ungkap Fee Proyek 2,5 Miliar Saat Jadi Saksi Maidi

Thariq Ungkap Fee Proyek 2,5 Miliar Saat Jadi Saksi Maidi

Jumat, 04 Sep 2026 10:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah mengungkap dana fee proyek yang terkumpul di lingkungan dinasnya mencapai sekitar R…

27 Ton Bantuan Dikirim dari Jatim ke Flores, Logistik Akan Disebar ke Sejumlah Titik Bencana

27 Ton Bantuan Dikirim dari Jatim ke Flores, Logistik Akan Disebar ke Sejumlah Titik Bencana

Jumat, 04 Sep 2026 10:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:03 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Solidaritas masyarakat Jawa Timur untuk warga terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengalir. Sebanyak 62 m…