Pengacara Sumenep Tekan Gubernur Jatim, Membayar Ganti Rugi Gedung Rusunawa di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Denah obyek tanah yang diperselisihkan dan dalam perkara hukum yang dibangun rumah susun oleh Dinas perumahan Rakyat, Provinsi Jawa Timur. SP/Ainur Rahman
Denah obyek tanah yang diperselisihkan dan dalam perkara hukum yang dibangun rumah susun oleh Dinas perumahan Rakyat, Provinsi Jawa Timur. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Persoalan tanah yang diatasnya di bangun Gedung rusunawa oleh Pemerintah Jawa Timur terus disoal, kini Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diminta sikapi serius persoalan tersebut.

Advokat asal Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, menyikapi keterangan dari saudari, Indri dan Sdr. Faisol, selaku perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat, kawasan permukiman, Cipta Karya provinsi Jawa Timur.

Mereka membenarkan adanya obyek  tanah saat ini, bahwa tanah seluas 14.210 M2 telah didirikan bangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan Rakyat, Provinsi Jawa Timur. Tegasnya

Dan, kita bersama tim advokat, melakukan survey langsung ke lokasi, dan benar adanya tanah tersebut sesuai dengan Pernyataan dari Dinas Perumahan Rakyat tersebut, padahal kata dia, jelas, jika keberadaan bangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan Rakyat, itu terdiri dari tiga Blok rumah dan bangunan penunjang lainnya, seperti Mushalla dan taman.

Diketahui juga, diatas tanah yang disoal itu terdiri bangunan sebanyak 252 unit rumah, namun sampai saat ini, keberadaan rumah itu tetap tidak berpenghuni.

Menurut Siddik, sapaan akrabnya, keberadaan tanah yang dibangun diatasnya oleh Dinas pemukiman rakyat masih berstatus sengketa, dan saat ini, pemohon eksekusi, Alan Tjiptarahardja,SH, sudah menguasakan ke saya. Tegasnya

Jadi, kata Siddik, pihaknya, sudah melakukan pengkajian secara hukum dan telah dimenangkan perkara hukumnya lewat pengadilan Negeri Surabaya, jadi jika tak segera disikapi serius oleh Gubernur Jawa Timur, kita akan lakukan eksekusi mandiri, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri. Tudingnya

Sesuai dengan putusan, kata Siddik, sudah jelas, berdasarkan kepada, Sebidang tanah bekas hak Yasan petok letter C nomor 151 seluas 14.210 m2 (Kurang lebih empat belas ribu, dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama Sulaiman Bin Dulkayi, sebagai tergugat I dan pemilik, berikut dengan apa yang berdiri diatasnya. Urainya

Makanya, saya selaku Kuasa hukumnya, pak Alan, meminta pemerintah Jawa Timur untuk mengembalikan hak atas tanah, atau segera mengganti rugi atas apa yang telah didirikan di atasnya, jika tidak, maka kita akan lakukan langkah tegas untuk melakukan eksekusi mandiri.

"Saya menekan pemerintah Jawa Timur, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, yakni Ibu Khofifah Indar Parawansa, untuk mengganti rugi, dan saya sudah berkirim surat secara resmi lewat lembaga hukum"

Bahkan kata Siddik, surat yang dikirim secara resmi  kepada Gubernur Jatim, perihal permohonan ganti rugi atas tanah sengketa berdasarkan eksekusi pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor surat, 62/Eks/2021/PN, sby. Jo. Nomor 682/Pdt.G/2014/PN Sby. Jo. Nomor 144/ PDT/ 2016/ PT. Sby. Jo. Nomor 2741 K/Pdt/ 2017.

Kepada Gubernur Jawa Timur, Siddik, pengacara asal Sumenep itu, memohon agar surat yang dilayangkan lewat lembaga hukumnya, segera dipertimbangkan untuk dianggarkan mengenai ganti ruginya dalam tahun 2023 ini. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polemik video kritik terkait banjir di Terminal Bunder yang sempat ramai di media sosial akhirnya berujung klarifikasi. Muhammad A…

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Yamaha, pabrikan otomotif ternama asal Jepang kini baru saja meluncurkan model teranyarnya Yamaha ‘Tricity 300’ yang bekerja sama de…

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah p…

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini, Badan Gizi Nasional (BGN) merilis penghentian sementara dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan…

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menyambut malam ke-27 Ramadhan, Warga Kota Probolinggo, memiliki tradisi unik yang dikenal dengan sebutan Bi-Bi-Bi…

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Banyak yang bertanya-tanya siapa Haji Khairul Umam atau Haji Her? beliau adalah 'Sultan Madura' pemilik PT Bawang Mas yang viral…