Pengacara Sumenep Tekan Gubernur Jatim, Membayar Ganti Rugi Gedung Rusunawa di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Denah obyek tanah yang diperselisihkan dan dalam perkara hukum yang dibangun rumah susun oleh Dinas perumahan Rakyat, Provinsi Jawa Timur. SP/Ainur Rahman
Denah obyek tanah yang diperselisihkan dan dalam perkara hukum yang dibangun rumah susun oleh Dinas perumahan Rakyat, Provinsi Jawa Timur. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Persoalan tanah yang diatasnya di bangun Gedung rusunawa oleh Pemerintah Jawa Timur terus disoal, kini Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diminta sikapi serius persoalan tersebut.

Advokat asal Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, menyikapi keterangan dari saudari, Indri dan Sdr. Faisol, selaku perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat, kawasan permukiman, Cipta Karya provinsi Jawa Timur.

Mereka membenarkan adanya obyek  tanah saat ini, bahwa tanah seluas 14.210 M2 telah didirikan bangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan Rakyat, Provinsi Jawa Timur. Tegasnya

Dan, kita bersama tim advokat, melakukan survey langsung ke lokasi, dan benar adanya tanah tersebut sesuai dengan Pernyataan dari Dinas Perumahan Rakyat tersebut, padahal kata dia, jelas, jika keberadaan bangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan Rakyat, itu terdiri dari tiga Blok rumah dan bangunan penunjang lainnya, seperti Mushalla dan taman.

Diketahui juga, diatas tanah yang disoal itu terdiri bangunan sebanyak 252 unit rumah, namun sampai saat ini, keberadaan rumah itu tetap tidak berpenghuni.

Menurut Siddik, sapaan akrabnya, keberadaan tanah yang dibangun diatasnya oleh Dinas pemukiman rakyat masih berstatus sengketa, dan saat ini, pemohon eksekusi, Alan Tjiptarahardja,SH, sudah menguasakan ke saya. Tegasnya

Jadi, kata Siddik, pihaknya, sudah melakukan pengkajian secara hukum dan telah dimenangkan perkara hukumnya lewat pengadilan Negeri Surabaya, jadi jika tak segera disikapi serius oleh Gubernur Jawa Timur, kita akan lakukan eksekusi mandiri, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri. Tudingnya

Sesuai dengan putusan, kata Siddik, sudah jelas, berdasarkan kepada, Sebidang tanah bekas hak Yasan petok letter C nomor 151 seluas 14.210 m2 (Kurang lebih empat belas ribu, dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama Sulaiman Bin Dulkayi, sebagai tergugat I dan pemilik, berikut dengan apa yang berdiri diatasnya. Urainya

Makanya, saya selaku Kuasa hukumnya, pak Alan, meminta pemerintah Jawa Timur untuk mengembalikan hak atas tanah, atau segera mengganti rugi atas apa yang telah didirikan di atasnya, jika tidak, maka kita akan lakukan langkah tegas untuk melakukan eksekusi mandiri.

"Saya menekan pemerintah Jawa Timur, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, yakni Ibu Khofifah Indar Parawansa, untuk mengganti rugi, dan saya sudah berkirim surat secara resmi lewat lembaga hukum"

Bahkan kata Siddik, surat yang dikirim secara resmi  kepada Gubernur Jatim, perihal permohonan ganti rugi atas tanah sengketa berdasarkan eksekusi pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor surat, 62/Eks/2021/PN, sby. Jo. Nomor 682/Pdt.G/2014/PN Sby. Jo. Nomor 144/ PDT/ 2016/ PT. Sby. Jo. Nomor 2741 K/Pdt/ 2017.

Kepada Gubernur Jawa Timur, Siddik, pengacara asal Sumenep itu, memohon agar surat yang dilayangkan lewat lembaga hukumnya, segera dipertimbangkan untuk dianggarkan mengenai ganti ruginya dalam tahun 2023 ini. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Ketua DPC Partai Demokrat Se-Tapal Kuda Beri Syarat Calon Sekretaris DPD ke Emil Dardak

Ketua DPC Partai Demokrat Se-Tapal Kuda Beri Syarat Calon Sekretaris DPD ke Emil Dardak

Selasa, 07 Jul 2026 19:45 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Jelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, sejumlah nama kandidat Sekretaris makin mengerucut.…

Wagub Emil Luruskan Isu SiLPA Jatim 2025, Serapan Anggaran Tembus 94 Persen

Wagub Emil Luruskan Isu SiLPA Jatim 2025, Serapan Anggaran Tembus 94 Persen

Selasa, 07 Jul 2026 17:57 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meluruskan anggapan bahwa besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Jatim…

Kolaborasi Dengan Pertamina, Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Energi Pangan

Kolaborasi Dengan Pertamina, Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Energi Pangan

Selasa, 07 Jul 2026 17:54 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:54 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Pertamina (Persero) memperkuat sinergi untuk mendukung ketahanan energi dan ketahanan pangan n…

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar  ‎

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar ‎

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinas Pendidikan Kota Madiun memastikan tidak ada pungutan untuk seragam OSIS dan Pramuka bagi Siswa SD dan SMP. Pemkot Madiun t…

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, GRESIK – Safari politik DPD Partai Golkar Jawa Timur ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, diawali dengan penyambutan budaya yang kental. Ketua D…

Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

Selasa, 07 Jul 2026 15:23 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – ‎Sidang pembuktian gugatan 50 pedagang pasar terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Penga…