Pengacara Sumenep Tekan Gubernur Jatim, Membayar Ganti Rugi Gedung Rusunawa di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Denah obyek tanah yang diperselisihkan dan dalam perkara hukum yang dibangun rumah susun oleh Dinas perumahan Rakyat, Provinsi Jawa Timur. SP/Ainur Rahman
Denah obyek tanah yang diperselisihkan dan dalam perkara hukum yang dibangun rumah susun oleh Dinas perumahan Rakyat, Provinsi Jawa Timur. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Persoalan tanah yang diatasnya di bangun Gedung rusunawa oleh Pemerintah Jawa Timur terus disoal, kini Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diminta sikapi serius persoalan tersebut.

Advokat asal Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, menyikapi keterangan dari saudari, Indri dan Sdr. Faisol, selaku perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat, kawasan permukiman, Cipta Karya provinsi Jawa Timur.

Mereka membenarkan adanya obyek  tanah saat ini, bahwa tanah seluas 14.210 M2 telah didirikan bangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan Rakyat, Provinsi Jawa Timur. Tegasnya

Dan, kita bersama tim advokat, melakukan survey langsung ke lokasi, dan benar adanya tanah tersebut sesuai dengan Pernyataan dari Dinas Perumahan Rakyat tersebut, padahal kata dia, jelas, jika keberadaan bangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan Rakyat, itu terdiri dari tiga Blok rumah dan bangunan penunjang lainnya, seperti Mushalla dan taman.

Diketahui juga, diatas tanah yang disoal itu terdiri bangunan sebanyak 252 unit rumah, namun sampai saat ini, keberadaan rumah itu tetap tidak berpenghuni.

Menurut Siddik, sapaan akrabnya, keberadaan tanah yang dibangun diatasnya oleh Dinas pemukiman rakyat masih berstatus sengketa, dan saat ini, pemohon eksekusi, Alan Tjiptarahardja,SH, sudah menguasakan ke saya. Tegasnya

Jadi, kata Siddik, pihaknya, sudah melakukan pengkajian secara hukum dan telah dimenangkan perkara hukumnya lewat pengadilan Negeri Surabaya, jadi jika tak segera disikapi serius oleh Gubernur Jawa Timur, kita akan lakukan eksekusi mandiri, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri. Tudingnya

Sesuai dengan putusan, kata Siddik, sudah jelas, berdasarkan kepada, Sebidang tanah bekas hak Yasan petok letter C nomor 151 seluas 14.210 m2 (Kurang lebih empat belas ribu, dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama Sulaiman Bin Dulkayi, sebagai tergugat I dan pemilik, berikut dengan apa yang berdiri diatasnya. Urainya

Makanya, saya selaku Kuasa hukumnya, pak Alan, meminta pemerintah Jawa Timur untuk mengembalikan hak atas tanah, atau segera mengganti rugi atas apa yang telah didirikan di atasnya, jika tidak, maka kita akan lakukan langkah tegas untuk melakukan eksekusi mandiri.

"Saya menekan pemerintah Jawa Timur, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, yakni Ibu Khofifah Indar Parawansa, untuk mengganti rugi, dan saya sudah berkirim surat secara resmi lewat lembaga hukum"

Bahkan kata Siddik, surat yang dikirim secara resmi  kepada Gubernur Jatim, perihal permohonan ganti rugi atas tanah sengketa berdasarkan eksekusi pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor surat, 62/Eks/2021/PN, sby. Jo. Nomor 682/Pdt.G/2014/PN Sby. Jo. Nomor 144/ PDT/ 2016/ PT. Sby. Jo. Nomor 2741 K/Pdt/ 2017.

Kepada Gubernur Jawa Timur, Siddik, pengacara asal Sumenep itu, memohon agar surat yang dilayangkan lewat lembaga hukumnya, segera dipertimbangkan untuk dianggarkan mengenai ganti ruginya dalam tahun 2023 ini. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Surabaya (Ubaya) meraih hasil maksimal pada ajang Campus League Basketball Regional Surabaya dengan memborong dua gelar s…

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pe…

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR …

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — IBCA BFC MMA Kota Madiun memberangkatkan 16 atlet pada kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur piala Walikota Surabaya tahun 2026. Pada kej…

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen domino yang digelar di Grand City Mall Surabaya menghadirkan konsep berbeda dengan memadukan kompetisi, hiburan, dan i…