Pengacara Sumenep Tekan Gubernur Jatim, Membayar Ganti Rugi Gedung Rusunawa di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Denah obyek tanah yang diperselisihkan dan dalam perkara hukum yang dibangun rumah susun oleh Dinas perumahan Rakyat, Provinsi Jawa Timur. SP/Ainur Rahman
Denah obyek tanah yang diperselisihkan dan dalam perkara hukum yang dibangun rumah susun oleh Dinas perumahan Rakyat, Provinsi Jawa Timur. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Persoalan tanah yang diatasnya di bangun Gedung rusunawa oleh Pemerintah Jawa Timur terus disoal, kini Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diminta sikapi serius persoalan tersebut.

Advokat asal Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, menyikapi keterangan dari saudari, Indri dan Sdr. Faisol, selaku perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat, kawasan permukiman, Cipta Karya provinsi Jawa Timur.

Mereka membenarkan adanya obyek  tanah saat ini, bahwa tanah seluas 14.210 M2 telah didirikan bangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan Rakyat, Provinsi Jawa Timur. Tegasnya

Dan, kita bersama tim advokat, melakukan survey langsung ke lokasi, dan benar adanya tanah tersebut sesuai dengan Pernyataan dari Dinas Perumahan Rakyat tersebut, padahal kata dia, jelas, jika keberadaan bangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan Rakyat, itu terdiri dari tiga Blok rumah dan bangunan penunjang lainnya, seperti Mushalla dan taman.

Diketahui juga, diatas tanah yang disoal itu terdiri bangunan sebanyak 252 unit rumah, namun sampai saat ini, keberadaan rumah itu tetap tidak berpenghuni.

Menurut Siddik, sapaan akrabnya, keberadaan tanah yang dibangun diatasnya oleh Dinas pemukiman rakyat masih berstatus sengketa, dan saat ini, pemohon eksekusi, Alan Tjiptarahardja,SH, sudah menguasakan ke saya. Tegasnya

Jadi, kata Siddik, pihaknya, sudah melakukan pengkajian secara hukum dan telah dimenangkan perkara hukumnya lewat pengadilan Negeri Surabaya, jadi jika tak segera disikapi serius oleh Gubernur Jawa Timur, kita akan lakukan eksekusi mandiri, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri. Tudingnya

Sesuai dengan putusan, kata Siddik, sudah jelas, berdasarkan kepada, Sebidang tanah bekas hak Yasan petok letter C nomor 151 seluas 14.210 m2 (Kurang lebih empat belas ribu, dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama Sulaiman Bin Dulkayi, sebagai tergugat I dan pemilik, berikut dengan apa yang berdiri diatasnya. Urainya

Makanya, saya selaku Kuasa hukumnya, pak Alan, meminta pemerintah Jawa Timur untuk mengembalikan hak atas tanah, atau segera mengganti rugi atas apa yang telah didirikan di atasnya, jika tidak, maka kita akan lakukan langkah tegas untuk melakukan eksekusi mandiri.

"Saya menekan pemerintah Jawa Timur, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, yakni Ibu Khofifah Indar Parawansa, untuk mengganti rugi, dan saya sudah berkirim surat secara resmi lewat lembaga hukum"

Bahkan kata Siddik, surat yang dikirim secara resmi  kepada Gubernur Jatim, perihal permohonan ganti rugi atas tanah sengketa berdasarkan eksekusi pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor surat, 62/Eks/2021/PN, sby. Jo. Nomor 682/Pdt.G/2014/PN Sby. Jo. Nomor 144/ PDT/ 2016/ PT. Sby. Jo. Nomor 2741 K/Pdt/ 2017.

Kepada Gubernur Jawa Timur, Siddik, pengacara asal Sumenep itu, memohon agar surat yang dilayangkan lewat lembaga hukumnya, segera dipertimbangkan untuk dianggarkan mengenai ganti ruginya dalam tahun 2023 ini. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…

Genjot Pajak Daerah, 105 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran Kota Mojokerto

Genjot Pajak Daerah, 105 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran Kota Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 17:58 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto memasang 105 unit alat tapping box di sejumlah hotel dan …

Puluhan Massa Desak Kejari Kota Kediri Usut Dugaan Jual Beli Kios dan Mangkraknya Alun-Alun

Puluhan Massa Desak Kejari Kota Kediri Usut Dugaan Jual Beli Kios dan Mangkraknya Alun-Alun

Senin, 28 Sep 2026 17:29 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri (Kejari)…

'Police Goes To School' Terus Digalakan Polres Blitar Bertema Hindari Kekerasan Bullying

'Police Goes To School' Terus Digalakan Polres Blitar Bertema Hindari Kekerasan Bullying

Senin, 28 Sep 2026 16:05 WIB

Senin, 28 Sep 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Setiap hari Senin Polisi Masuk Sekolah "Police Goes To School, dalam Kegiatan mengikuti Upacara Bendera di setiap sekolah, baik di…