Pengacara Markus Minta USD 2 Juta, akan Amankan Kasus BTS Kominfo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Diduga Markus (Makelar Kasus) bernama Edward Hutahaean, marah mendengar tawaran mengamankan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun, ditolak.

Demikian disampaikan saksi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dalam perkara terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Kesaksian Galumbang Menak Simanjuntak, di sampaikan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023).

 

Nama Edward Hutahean Diungkit

Galumbang mengaku tak tahu siapa yang menyampaikan penolakan itu ke Edward. "Pada saat Saudara bermain golf tadi bukan Saudara yang sampaikan ke Pak Menteri, kemudian siapa yang sampaikan ke Pak Menteri dan Pak Anang?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu karena harusnya saya habis golf menyampaikan, seperti BAP saya. Tapi tiba-tiba ada orang mengajak saya lagi main, jadi saya nggak sempat sampaikan. Saya tahunya setelah selesai pokoknya tidak setuju gitu aja, sehingga Pak Edward telepon saya marah-marah. Gitu aja," kata Galumbang.

Nama Edward Hutahean sebelumnya juga muncul dalam kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Irwan blak-blakan saat menjadi saksi di kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. Irwan mengungkap ada makelar kasus yang menawarkan penghentian penyelidikan kasus ini.

Hal itu diungkap Irwan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9). Irwan mengatakan ada pihak yang mengancam Anang Achmad Latif. Irwan menyebutkan pihak itu juga meminta-minta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan.

 

Tawarkan Tutupi Kasus

Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu. "Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?" tanya hakim.

 

Ngaku Pengacara

"Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022," jawab Irwan.

"Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan," ujar hakim.

"Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian," lanjut Irwan.

Hakim bertanya lagi siapa orang yang menawarkan penghentian kasus. Irwan menyebutkan orang itu mengaku sebagai pengacara dan bisa membantu menutup kasus korupsi BTS Kominfo yang diusut Kejaksaan Agung.

"Iya, namanya Edward Hutahaean," kata Irwan.

"Siapa itu?" tanya hakim.

 

Edward Ngaku Pengacara

"Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus)," jawab Irwan.

Irwan mengatakan ada uang yang sudah diserahkan ke Edward senilai Rp 15 miliar. Irwan menyebut staf Galumbang bernama Indra yang membantu menyerahkan uang tersebut.

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, mengaku diminta uang USD 2 juta oleh makelar kasus untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Galumbang menyebut makelar kasus itu bernama Edward Hutahaean.

"Setelah Saudara menjajaki Edward Hutahaean apa kesepakatan antara Saudara dan Edward Hutahaean untuk menolong Pak Anang dan Pak Irwan," tanya jaksa dalam persidangan."Dia minta uang seperti yang kesaksian kemarin saya udah sampaikan minta uang di depan 2 (juta). Saya tanya Pak Irwan, ada uang 2 (juta) nggak? nggak ada," jawab Galumbang.

"Ada uang apa?" tanya jaksa.

 

2 Juta Dollar

"Ada uang 2 juta nggak," jawab Galumbang.

"2 juta apa ini?" tanya jaksa.

"Bukan Rp 2 juta, 2 juta dolar (setara Rp 30 miliar) lah, Pak," jawab Galumbang.

Galumbang mengatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku tak memiliki uang sejumlah yang diminta Edward. Dia menyebut Edward juga meminta proyek yang berujung penolakan dari Anang Achmad Latif.

"Terus saya tanya Pak Irwan, Pak Irwan ada uang berapa?" tanya jaksa.

"Nggak ada segini, ada USD 1 juta (setara Rp 15 miliar). Ya sudah, saya suruh anak buah saya antar ke Pak Edward," jawab Galumbang.

Nah, saya mau tanya. Apakah pertemuan Saudara dengan Edward ini ada kesepakatan 1 juta dolar ini apakah disampaikan juga ke Pak Anang Latif termasuk ke Pak menteri bahwa Saudara menjajaki?" tanya jaksa.

"Harusnya saya sampaikan tapi seperti di BAP, waktu itu, waktu mereka pulang saya main golf tapi akhirnya nggak jadi saya sampaiin karena siangnya main golf lagi saya dengan orang lain," kata Galumbang.

"Jadi akhirnya bukan saya yang sampaikan, tapi yang saya tahu artinya karena waktu itu selain minta uang, mereka minta proyek. Yang saya tahu Pak Anang akhirnya nggak setuju," lanjut Galumbang. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…

Pemkot Surabaya Siapkan Pelatihan UMKM Warga Jalan Kunti, Ubah Stigma Kampung Narkoba

Pemkot Surabaya Siapkan Pelatihan UMKM Warga Jalan Kunti, Ubah Stigma Kampung Narkoba

Minggu, 18 Okt 2026 15:17 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mengubah stigma kampung narkoba yang ada di Jalan Kunti, Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…

Per 2027 Mendatang, Pemkab Sidoarjo Targetkan Seluruh Parkir Gunakan QRIS

Per 2027 Mendatang, Pemkab Sidoarjo Targetkan Seluruh Parkir Gunakan QRIS

Minggu, 18 Okt 2026 14:55 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya dalam meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi, memperkuat pengawasan petugas, dan mengoptimalkan pendapatan…

Selesaikan Persoalan di Kota, Pemkot Surabaya Kembali Gelar Inovboyo 2.0

Selesaikan Persoalan di Kota, Pemkot Surabaya Kembali Gelar Inovboyo 2.0

Minggu, 18 Okt 2026 14:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu program yang sedang digencarkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Surabaya, Pemerintah Kota…