Pengacara Markus Minta USD 2 Juta, akan Amankan Kasus BTS Kominfo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Okt 2023 21:56 WIB

Pengacara Markus Minta USD 2 Juta, akan Amankan Kasus BTS Kominfo

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Diduga Markus (Makelar Kasus) bernama Edward Hutahaean, marah mendengar tawaran mengamankan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun, ditolak.

Demikian disampaikan saksi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dalam perkara terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Kesaksian Galumbang Menak Simanjuntak, di sampaikan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

 

Nama Edward Hutahean Diungkit

Galumbang mengaku tak tahu siapa yang menyampaikan penolakan itu ke Edward. "Pada saat Saudara bermain golf tadi bukan Saudara yang sampaikan ke Pak Menteri, kemudian siapa yang sampaikan ke Pak Menteri dan Pak Anang?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu karena harusnya saya habis golf menyampaikan, seperti BAP saya. Tapi tiba-tiba ada orang mengajak saya lagi main, jadi saya nggak sempat sampaikan. Saya tahunya setelah selesai pokoknya tidak setuju gitu aja, sehingga Pak Edward telepon saya marah-marah. Gitu aja," kata Galumbang.

Nama Edward Hutahean sebelumnya juga muncul dalam kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Irwan blak-blakan saat menjadi saksi di kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. Irwan mengungkap ada makelar kasus yang menawarkan penghentian penyelidikan kasus ini.

Hal itu diungkap Irwan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9). Irwan mengatakan ada pihak yang mengancam Anang Achmad Latif. Irwan menyebutkan pihak itu juga meminta-minta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan.

 

Tawarkan Tutupi Kasus

Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu. "Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?" tanya hakim.

 

Ngaku Pengacara

"Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022," jawab Irwan.

"Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan," ujar hakim.

"Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian," lanjut Irwan.

Hakim bertanya lagi siapa orang yang menawarkan penghentian kasus. Irwan menyebutkan orang itu mengaku sebagai pengacara dan bisa membantu menutup kasus korupsi BTS Kominfo yang diusut Kejaksaan Agung.

"Iya, namanya Edward Hutahaean," kata Irwan.

"Siapa itu?" tanya hakim.

Baca Juga: Setjen DPR RI Berharta Rp 7 M, Diduga Korupsi Rp 120 M

 

Edward Ngaku Pengacara

"Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus)," jawab Irwan.

Irwan mengatakan ada uang yang sudah diserahkan ke Edward senilai Rp 15 miliar. Irwan menyebut staf Galumbang bernama Indra yang membantu menyerahkan uang tersebut.

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, mengaku diminta uang USD 2 juta oleh makelar kasus untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Galumbang menyebut makelar kasus itu bernama Edward Hutahaean.

"Setelah Saudara menjajaki Edward Hutahaean apa kesepakatan antara Saudara dan Edward Hutahaean untuk menolong Pak Anang dan Pak Irwan," tanya jaksa dalam persidangan."Dia minta uang seperti yang kesaksian kemarin saya udah sampaikan minta uang di depan 2 (juta). Saya tanya Pak Irwan, ada uang 2 (juta) nggak? nggak ada," jawab Galumbang.

"Ada uang apa?" tanya jaksa.

 

2 Juta Dollar

Baca Juga: Warga Sidoarjo Demo, Galang Dana untuk Tiket Muhdlor ke KPK

"Ada uang 2 juta nggak," jawab Galumbang.

"2 juta apa ini?" tanya jaksa.

"Bukan Rp 2 juta, 2 juta dolar (setara Rp 30 miliar) lah, Pak," jawab Galumbang.

Galumbang mengatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku tak memiliki uang sejumlah yang diminta Edward. Dia menyebut Edward juga meminta proyek yang berujung penolakan dari Anang Achmad Latif.

"Terus saya tanya Pak Irwan, Pak Irwan ada uang berapa?" tanya jaksa.

"Nggak ada segini, ada USD 1 juta (setara Rp 15 miliar). Ya sudah, saya suruh anak buah saya antar ke Pak Edward," jawab Galumbang.

Nah, saya mau tanya. Apakah pertemuan Saudara dengan Edward ini ada kesepakatan 1 juta dolar ini apakah disampaikan juga ke Pak Anang Latif termasuk ke Pak menteri bahwa Saudara menjajaki?" tanya jaksa.

"Harusnya saya sampaikan tapi seperti di BAP, waktu itu, waktu mereka pulang saya main golf tapi akhirnya nggak jadi saya sampaiin karena siangnya main golf lagi saya dengan orang lain," kata Galumbang.

"Jadi akhirnya bukan saya yang sampaikan, tapi yang saya tahu artinya karena waktu itu selain minta uang, mereka minta proyek. Yang saya tahu Pak Anang akhirnya nggak setuju," lanjut Galumbang. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU