Begini Tanggapan Kemenperin Terkait Lelang Produk Ilegal Yang Diselenggarakan Bea Cukai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Okt 2023 15:36 WIB

Begini Tanggapan Kemenperin Terkait Lelang Produk Ilegal Yang Diselenggarakan Bea Cukai

i

Bea Cukai Lelang Ribuan Produk Tekstil dan Pakaian Impor Ilegal.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melakukan pelelangan ratusan tekstil dan produk tekstil (TPT) impor. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan tindakan lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Baca Juga: Pengaturan Impor PE dan PP tak Memerlukan Pertimbangan

Dilansir melalui keterangan tertulis yang dibuat oleh Kemenperin, diwakili oleh juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa lelang tersebut perlu ada koordinasi dengan Kemenperin. 

"Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri," kata Febri Rabu (4/10/2023).

Meninjau dari hasil survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023, menunjukkan bahwa industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi.

Adapun Febri menjelaskan bahwa salah satu penyebab kontraksi pada subsektor tersebut adalah banyaknya barang impor yang beredar di dalam negeri.

Baca Juga: Perizinan Impor Dipersulit, Pengusaha Sepatu Lokal Ketar-ketir Produksi Macet

Dalam hal ini Febri sendiri menyarankan pakaian impor yang masuk secara ilegal tersebut untuk dimusnahkan supaya tidak mengganggu pasar domestik.

"Apabila merupakan barang impor ilegal, maka Kemenperin mengusulkan untuk melakukan pemusnahan barang yang dilelang tersebut agar tidak mengganggu pasar dalam negeri. Apalagi jika telah berlaku SNI wajib terhadap produk tersebut,” jelas Febri.

Ia juga menambahkan adanya pelarangan peredaran produk impor yang tidak sesuai SNI juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. 

Baca Juga: Kemenperin: Stok Gula dan Minyak Goreng Aman Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Berdasarkan hal tersebut, Febri menilai, bahwa tindakan yang tepat yang mestinya dilakukan terhadap produk impor adalah pemusnahan.

"Dugaan impor ilegal ini terkait dengan maraknya barang sejenis yang membanjiri pasar TPT domestik belum lama ini. Masuknya produk-produk tersebut telah terbukti mengancam produk-produk TPT produksi industri dalam negeri," ucapnya.

Adapun sebagai informasi Bea Cukai akan melakukan pelelangan secara terbuka melalui laman lelang.go.id, pada Kamis (5/10/2023) mendatang pukul 10.30-11.30 WIB. Dengan demikian, batas penyetoran jaminan jatuh pada hari Rabu (4/10/2023). ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU