Begini Tanggapan Kemenperin Terkait Lelang Produk Ilegal Yang Diselenggarakan Bea Cukai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bea Cukai Lelang Ribuan Produk Tekstil dan Pakaian Impor Ilegal.
Bea Cukai Lelang Ribuan Produk Tekstil dan Pakaian Impor Ilegal.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melakukan pelelangan ratusan tekstil dan produk tekstil (TPT) impor. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan tindakan lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Dilansir melalui keterangan tertulis yang dibuat oleh Kemenperin, diwakili oleh juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa lelang tersebut perlu ada koordinasi dengan Kemenperin. 

"Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri," kata Febri Rabu (4/10/2023).

Meninjau dari hasil survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023, menunjukkan bahwa industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi.

Adapun Febri menjelaskan bahwa salah satu penyebab kontraksi pada subsektor tersebut adalah banyaknya barang impor yang beredar di dalam negeri.

Dalam hal ini Febri sendiri menyarankan pakaian impor yang masuk secara ilegal tersebut untuk dimusnahkan supaya tidak mengganggu pasar domestik.

"Apabila merupakan barang impor ilegal, maka Kemenperin mengusulkan untuk melakukan pemusnahan barang yang dilelang tersebut agar tidak mengganggu pasar dalam negeri. Apalagi jika telah berlaku SNI wajib terhadap produk tersebut,” jelas Febri.

Ia juga menambahkan adanya pelarangan peredaran produk impor yang tidak sesuai SNI juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. 

Berdasarkan hal tersebut, Febri menilai, bahwa tindakan yang tepat yang mestinya dilakukan terhadap produk impor adalah pemusnahan.

"Dugaan impor ilegal ini terkait dengan maraknya barang sejenis yang membanjiri pasar TPT domestik belum lama ini. Masuknya produk-produk tersebut telah terbukti mengancam produk-produk TPT produksi industri dalam negeri," ucapnya.

Adapun sebagai informasi Bea Cukai akan melakukan pelelangan secara terbuka melalui laman lelang.go.id, pada Kamis (5/10/2023) mendatang pukul 10.30-11.30 WIB. Dengan demikian, batas penyetoran jaminan jatuh pada hari Rabu (4/10/2023). ac

Berita Terbaru

Tak Sesuai Aturan Berlaku, Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras di 3 Lokasi

Tak Sesuai Aturan Berlaku, Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras di 3 Lokasi

Rabu, 14 Okt 2026 14:29 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bentuk pengawasan terhadap toko minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,…

Lewat Program Jamula, Pemkab Lamongan Tuntaskan Perbaikan 45 Ruas Jalan

Lewat Program Jamula, Pemkab Lamongan Tuntaskan Perbaikan 45 Ruas Jalan

Rabu, 14 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Melalui program Jalan Mantap dan Alus Lamongan (Jamula), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, menuntaskan perbaikan 45 ruas…

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemkot Malang Fokuskan Kelola Sampah Berkelanjutan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemkot Malang Fokuskan Kelola Sampah Berkelanjutan

Rabu, 14 Okt 2026 14:09 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, telah menyiapkan strategi dalam pengelolaan…

Toko Bangunan di Blitar Dilahap Si Jago Merah, PMK Kerahkan 7 Mobil Damkar Blitar dan Tulungagung 

Toko Bangunan di Blitar Dilahap Si Jago Merah, PMK Kerahkan 7 Mobil Damkar Blitar dan Tulungagung 

Rabu, 14 Okt 2026 14:01 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa kebakaran terjadi lagi di wilayah Kabupaten Blitar, kebakaran yang terjadi pada Selasa malam 13 Oktober '26 pukul 19.45…

Munif Syarif Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Lamongan, Ajak Semua Stakeholder Majukan Olahraga

Munif Syarif Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Lamongan, Ajak Semua Stakeholder Majukan Olahraga

Rabu, 14 Okt 2026 13:59 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Munif Syarif resmi terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lamongan periode 2026–2030 men…

Wujudkan Madiun ‘Bersahaja’, Pemkab Perkuat Tata Kelola Sampah Berkelanjutan

Wujudkan Madiun ‘Bersahaja’, Pemkab Perkuat Tata Kelola Sampah Berkelanjutan

Rabu, 14 Okt 2026 13:37 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mewujudkan Kabupaten Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera ("Bersahaja") dan mendukung penilaian Adipura 2026, Pemerintah…