Kegiatan Ekspor Kratom Tidak Dilarang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Okt 2023 14:54 WIB

Kegiatan Ekspor Kratom Tidak Dilarang

i

Tanaman Kratom.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Nilai ekspor kratom mengalami kenaikan hingga mencapai US$9,95 juta dengan volume 5,33 ribu ton.

Kementerian Perdagangan (kemendag) sendiri mencatat nilai ekspor kratom mencapai US$7,33 juta sepanjang Januari-mei 2023.

Baca Juga: DPR: Kejagung Cepat Usut Tuntas Korupsi Impor Tekstil

Adapun kegiatan ekspor kratom tidak dilarang karena belum adanya aturan khusus yang mengikat terkait dengan ekspor tanaman tersebut.

"Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan," ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi Kemendag.

Hingga kini, wacana aturan ekspor kratom masih dalam tahap pembahasan antar kementerian dan lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai Kemenkeu, serta BNN.

Menurut Didi, wacana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat. Namun, belum ada keputusan mengenai aturan perdagangan kratom.

Sebagai informasi, kratom merupakan obat alternatif sebagai penawar rasa sakit untuk berbagai kondisi medis. Dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN), kratom menuai banyak kontroversi karena dampaknya yang memiliki efek candu.
Kemendag sendiri sangat berhati-hati dalam melakukan ekspor kratom meski belum ada aturan tertulis yang melarangnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS), kratom sudah memiliki harmonized system code (kode HS). ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU