Pengacara asal Sumenep Versus Gubernur Jawa Timur, 'Sebuah Kebijakan Melawan Hukum'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Muhammad Siddik, SH, MH, pengacara Asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
H. Muhammad Siddik, SH, MH, pengacara Asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - semakin memanas, persoalan tanah milik Allan Tjiptarahardja, SH yang dibangun Gedung rusunawa oleh pemerintah Jawa Timur, terus disoal.

Pengacara Asal Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, melawan Gubernur Jawa Timur, gelar perkara dan proses hukum, bahkan sampai kepada ketetapan dan eksekusi dari pengadilan Negeri Surabaya. Katanya kepada Surabaya pagi

Pasalnya, penetapan eksekusi itu dikeluarkan berdasarkan legitimasi hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya, bahkan kita sudah menang putusan di Mahkamah Agung, apalagi sudah sempat PK tapi PK ditolak, artinya pihak kita menang. Katanya.

"Secara yuridis, keberadaan tanah itu milik pak Allan, jadi putusan hakim itu sudah benar-benar sesuai dengan hukum, sehingga pengadilan negeri Surabaya telah mengeluarkan putusan dan peninjauan bersama, jadi surat putusan hakim itu sudah tidak cacat hukum "

Seharusnya, kata Siddik, Gubernur Jawa Timur itu segera menganggarkan ganti ruginya, bukan melakukan perlawanan hukum, apalagi sudah keluar surat putusan dari Pengadilan negeri Surabaya. Jelasnya

Semestinya kata dia, Gubernur Jawa timur itu tidak melakukan perlawanan yang melawan hukum, pada saat surat pengadilan dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Surabaya,. Tudingnya

"Pada saat ini, setelah putusan pengadilan ditetapkan, tidak boleh ada satupun yang bisa melawan ketetapan hukum, apalagi persoalan itu sudah jelas-jelas tidak cacat secara hukum"

Jadi, sambungnya, hal ini sangat tidak sehat, ketika Gubernur Jawa Timur lakukan perlawanan hukum pada saat surat keputusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ungkapnya

Kata Siddik, pihaknya mempertanyakan, kenapa Gubernur Jawa Timur baru mempersoalkan keberadaan Gedung Rusunawa setelah ada putusan dari pengadilan, ini kan upaya melawan hukum. Kilahnya

Semestinya, pada saat gelar perkara hukum berjalan, Gubernur Jatim melakukan eksekusi tandingan terhadap perkara tanah, bukan setelah ada ketetapan dari pengadilan Negeri baru mengambil sikap.

"Keputusan hakim itu sudah sah dan tidak cacat hukum, seharusnya Gubernur Jatim menghargai putusan hakim bukan melakukan perlawanan secara hukum"

Ia juga menjelaskan, saat ini, seharusnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, melakukan menganggarkan ganti rugi atas pembangunan rusunawa, yang sudah dibangun diatas tanah milik pak Allan, klain saya. Tudingnya.

Jika tidak, kata Siddik, pihaknya akan melakukan somasi untuk mengeluarkan penduduk di rusunawa, atau meminta paksa pemerintah jawa timur untuk menggusur Gedung rusunawa, apabila permintaan dari klien saya tidak diindahkan oleh Gubernur Jawa timur.

 ”Sebab, surat keputusan keluar baru Gubernur lakukan perlawanan. Jangan sampai masyarakat itu melakukan upaya hukum sendiri, karena merasa diperlakukan secara tidak adil, sebab, jika masyarakat sudah melakukan langkah-langkah hukum sendiri di luar ketetapan, jangan salahkan jika melanggar putusan, karena itu bentuk dari kekecewaan terhadap hukum,” Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…