Pengacara asal Sumenep Versus Gubernur Jawa Timur, 'Sebuah Kebijakan Melawan Hukum'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Muhammad Siddik, SH, MH, pengacara Asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
H. Muhammad Siddik, SH, MH, pengacara Asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - semakin memanas, persoalan tanah milik Allan Tjiptarahardja, SH yang dibangun Gedung rusunawa oleh pemerintah Jawa Timur, terus disoal.

Pengacara Asal Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, melawan Gubernur Jawa Timur, gelar perkara dan proses hukum, bahkan sampai kepada ketetapan dan eksekusi dari pengadilan Negeri Surabaya. Katanya kepada Surabaya pagi

Pasalnya, penetapan eksekusi itu dikeluarkan berdasarkan legitimasi hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya, bahkan kita sudah menang putusan di Mahkamah Agung, apalagi sudah sempat PK tapi PK ditolak, artinya pihak kita menang. Katanya.

"Secara yuridis, keberadaan tanah itu milik pak Allan, jadi putusan hakim itu sudah benar-benar sesuai dengan hukum, sehingga pengadilan negeri Surabaya telah mengeluarkan putusan dan peninjauan bersama, jadi surat putusan hakim itu sudah tidak cacat hukum "

Seharusnya, kata Siddik, Gubernur Jawa Timur itu segera menganggarkan ganti ruginya, bukan melakukan perlawanan hukum, apalagi sudah keluar surat putusan dari Pengadilan negeri Surabaya. Jelasnya

Semestinya kata dia, Gubernur Jawa timur itu tidak melakukan perlawanan yang melawan hukum, pada saat surat pengadilan dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Surabaya,. Tudingnya

"Pada saat ini, setelah putusan pengadilan ditetapkan, tidak boleh ada satupun yang bisa melawan ketetapan hukum, apalagi persoalan itu sudah jelas-jelas tidak cacat secara hukum"

Jadi, sambungnya, hal ini sangat tidak sehat, ketika Gubernur Jawa Timur lakukan perlawanan hukum pada saat surat keputusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ungkapnya

Kata Siddik, pihaknya mempertanyakan, kenapa Gubernur Jawa Timur baru mempersoalkan keberadaan Gedung Rusunawa setelah ada putusan dari pengadilan, ini kan upaya melawan hukum. Kilahnya

Semestinya, pada saat gelar perkara hukum berjalan, Gubernur Jatim melakukan eksekusi tandingan terhadap perkara tanah, bukan setelah ada ketetapan dari pengadilan Negeri baru mengambil sikap.

"Keputusan hakim itu sudah sah dan tidak cacat hukum, seharusnya Gubernur Jatim menghargai putusan hakim bukan melakukan perlawanan secara hukum"

Ia juga menjelaskan, saat ini, seharusnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, melakukan menganggarkan ganti rugi atas pembangunan rusunawa, yang sudah dibangun diatas tanah milik pak Allan, klain saya. Tudingnya.

Jika tidak, kata Siddik, pihaknya akan melakukan somasi untuk mengeluarkan penduduk di rusunawa, atau meminta paksa pemerintah jawa timur untuk menggusur Gedung rusunawa, apabila permintaan dari klien saya tidak diindahkan oleh Gubernur Jawa timur.

 ”Sebab, surat keputusan keluar baru Gubernur lakukan perlawanan. Jangan sampai masyarakat itu melakukan upaya hukum sendiri, karena merasa diperlakukan secara tidak adil, sebab, jika masyarakat sudah melakukan langkah-langkah hukum sendiri di luar ketetapan, jangan salahkan jika melanggar putusan, karena itu bentuk dari kekecewaan terhadap hukum,” Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kota Surabaya menjadi persinggahan terakhir rangkaian cinema visit film Istimewa di Pulau Jawa. Bertempat di XXI Pakuwon Mall S…

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Universitas Kristen Petra (UK Petra) mencatat tonggak baru dalam peringatan Dies Natalis ke-65 dengan menggelar Petra Golf Tournament 2…

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lama tak terdengar namanya di belantika perpolitikan Jawa Timur, Wisnu Wardhana alias WW tiba-tiba muncul di Kantor DPD Partai…

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pa…

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…