Pengacara asal Sumenep Versus Gubernur Jawa Timur, 'Sebuah Kebijakan Melawan Hukum'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Muhammad Siddik, SH, MH, pengacara Asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
H. Muhammad Siddik, SH, MH, pengacara Asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - semakin memanas, persoalan tanah milik Allan Tjiptarahardja, SH yang dibangun Gedung rusunawa oleh pemerintah Jawa Timur, terus disoal.

Pengacara Asal Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, melawan Gubernur Jawa Timur, gelar perkara dan proses hukum, bahkan sampai kepada ketetapan dan eksekusi dari pengadilan Negeri Surabaya. Katanya kepada Surabaya pagi

Pasalnya, penetapan eksekusi itu dikeluarkan berdasarkan legitimasi hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya, bahkan kita sudah menang putusan di Mahkamah Agung, apalagi sudah sempat PK tapi PK ditolak, artinya pihak kita menang. Katanya.

"Secara yuridis, keberadaan tanah itu milik pak Allan, jadi putusan hakim itu sudah benar-benar sesuai dengan hukum, sehingga pengadilan negeri Surabaya telah mengeluarkan putusan dan peninjauan bersama, jadi surat putusan hakim itu sudah tidak cacat hukum "

Seharusnya, kata Siddik, Gubernur Jawa Timur itu segera menganggarkan ganti ruginya, bukan melakukan perlawanan hukum, apalagi sudah keluar surat putusan dari Pengadilan negeri Surabaya. Jelasnya

Semestinya kata dia, Gubernur Jawa timur itu tidak melakukan perlawanan yang melawan hukum, pada saat surat pengadilan dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Surabaya,. Tudingnya

"Pada saat ini, setelah putusan pengadilan ditetapkan, tidak boleh ada satupun yang bisa melawan ketetapan hukum, apalagi persoalan itu sudah jelas-jelas tidak cacat secara hukum"

Jadi, sambungnya, hal ini sangat tidak sehat, ketika Gubernur Jawa Timur lakukan perlawanan hukum pada saat surat keputusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ungkapnya

Kata Siddik, pihaknya mempertanyakan, kenapa Gubernur Jawa Timur baru mempersoalkan keberadaan Gedung Rusunawa setelah ada putusan dari pengadilan, ini kan upaya melawan hukum. Kilahnya

Semestinya, pada saat gelar perkara hukum berjalan, Gubernur Jatim melakukan eksekusi tandingan terhadap perkara tanah, bukan setelah ada ketetapan dari pengadilan Negeri baru mengambil sikap.

"Keputusan hakim itu sudah sah dan tidak cacat hukum, seharusnya Gubernur Jatim menghargai putusan hakim bukan melakukan perlawanan secara hukum"

Ia juga menjelaskan, saat ini, seharusnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, melakukan menganggarkan ganti rugi atas pembangunan rusunawa, yang sudah dibangun diatas tanah milik pak Allan, klain saya. Tudingnya.

Jika tidak, kata Siddik, pihaknya akan melakukan somasi untuk mengeluarkan penduduk di rusunawa, atau meminta paksa pemerintah jawa timur untuk menggusur Gedung rusunawa, apabila permintaan dari klien saya tidak diindahkan oleh Gubernur Jawa timur.

 ”Sebab, surat keputusan keluar baru Gubernur lakukan perlawanan. Jangan sampai masyarakat itu melakukan upaya hukum sendiri, karena merasa diperlakukan secara tidak adil, sebab, jika masyarakat sudah melakukan langkah-langkah hukum sendiri di luar ketetapan, jangan salahkan jika melanggar putusan, karena itu bentuk dari kekecewaan terhadap hukum,” Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Tutup Diklatda, Blegur : AMPG Ujung Tombak Golkar Jatim Gaet Gen Z di Pemilu 2029

Tutup Diklatda, Blegur : AMPG Ujung Tombak Golkar Jatim Gaet Gen Z di Pemilu 2029

Minggu, 06 Sep 2026 19:10 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 19:10 WIB

SURABAYAPAGi.COM, Surabaya – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) diminta menjadi ujung tombak Partai Golkar dalam menjangkau pemilih muda, khususnya Generasi Z d…

Parade Kebangsaan, Gambaran Keharmonisan Antar Etnis di Lamongan

Parade Kebangsaan, Gambaran Keharmonisan Antar Etnis di Lamongan

Minggu, 06 Sep 2026 18:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai penutup dari serangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Lamongan, pada Sabtu (5/9/2026) di Alun-alun Kota Lamongan …

Gebyar Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Balongdowo, Dua Unit Hadiah Sepeda Listrik Disponsori oleh UD Rahmat Jaya

Gebyar Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Balongdowo, Dua Unit Hadiah Sepeda Listrik Disponsori oleh UD Rahmat Jaya

Minggu, 06 Sep 2026 17:52 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Kepala Desa Balongdowo, Moch. Yatim, S.A.P., memberangkatkan ribuan peserta Gebyar Jalan Sehat peringatan HUT RI ke-81, Minggu p…

Muslimat NU Sidoarjo Perkuat Trauma Healing Korban KDRT Lewat Pendekatan Makan Bergizi Gratis

Muslimat NU Sidoarjo Perkuat Trauma Healing Korban KDRT Lewat Pendekatan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 06 Sep 2026 17:45 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perundungan, serta kekerasan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Sidoarjo …

Jelang Hari Santri, Ketua DPRD Desak Bupati Terbitkan Perbup Penyelenggaraan Pesantren

Jelang Hari Santri, Ketua DPRD Desak Bupati Terbitkan Perbup Penyelenggaraan Pesantren

Minggu, 06 Sep 2026 16:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang memperingati hari santri, desakan agar bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Penyelenggaraan…

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras di tengah isu kenaikan harga pangan, Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama…