Pengacara asal Sumenep Versus Gubernur Jawa Timur, 'Sebuah Kebijakan Melawan Hukum'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Muhammad Siddik, SH, MH, pengacara Asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
H. Muhammad Siddik, SH, MH, pengacara Asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - semakin memanas, persoalan tanah milik Allan Tjiptarahardja, SH yang dibangun Gedung rusunawa oleh pemerintah Jawa Timur, terus disoal.

Pengacara Asal Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, melawan Gubernur Jawa Timur, gelar perkara dan proses hukum, bahkan sampai kepada ketetapan dan eksekusi dari pengadilan Negeri Surabaya. Katanya kepada Surabaya pagi

Pasalnya, penetapan eksekusi itu dikeluarkan berdasarkan legitimasi hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya, bahkan kita sudah menang putusan di Mahkamah Agung, apalagi sudah sempat PK tapi PK ditolak, artinya pihak kita menang. Katanya.

"Secara yuridis, keberadaan tanah itu milik pak Allan, jadi putusan hakim itu sudah benar-benar sesuai dengan hukum, sehingga pengadilan negeri Surabaya telah mengeluarkan putusan dan peninjauan bersama, jadi surat putusan hakim itu sudah tidak cacat hukum "

Seharusnya, kata Siddik, Gubernur Jawa Timur itu segera menganggarkan ganti ruginya, bukan melakukan perlawanan hukum, apalagi sudah keluar surat putusan dari Pengadilan negeri Surabaya. Jelasnya

Semestinya kata dia, Gubernur Jawa timur itu tidak melakukan perlawanan yang melawan hukum, pada saat surat pengadilan dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Surabaya,. Tudingnya

"Pada saat ini, setelah putusan pengadilan ditetapkan, tidak boleh ada satupun yang bisa melawan ketetapan hukum, apalagi persoalan itu sudah jelas-jelas tidak cacat secara hukum"

Jadi, sambungnya, hal ini sangat tidak sehat, ketika Gubernur Jawa Timur lakukan perlawanan hukum pada saat surat keputusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ungkapnya

Kata Siddik, pihaknya mempertanyakan, kenapa Gubernur Jawa Timur baru mempersoalkan keberadaan Gedung Rusunawa setelah ada putusan dari pengadilan, ini kan upaya melawan hukum. Kilahnya

Semestinya, pada saat gelar perkara hukum berjalan, Gubernur Jatim melakukan eksekusi tandingan terhadap perkara tanah, bukan setelah ada ketetapan dari pengadilan Negeri baru mengambil sikap.

"Keputusan hakim itu sudah sah dan tidak cacat hukum, seharusnya Gubernur Jatim menghargai putusan hakim bukan melakukan perlawanan secara hukum"

Ia juga menjelaskan, saat ini, seharusnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, melakukan menganggarkan ganti rugi atas pembangunan rusunawa, yang sudah dibangun diatas tanah milik pak Allan, klain saya. Tudingnya.

Jika tidak, kata Siddik, pihaknya akan melakukan somasi untuk mengeluarkan penduduk di rusunawa, atau meminta paksa pemerintah jawa timur untuk menggusur Gedung rusunawa, apabila permintaan dari klien saya tidak diindahkan oleh Gubernur Jawa timur.

 ”Sebab, surat keputusan keluar baru Gubernur lakukan perlawanan. Jangan sampai masyarakat itu melakukan upaya hukum sendiri, karena merasa diperlakukan secara tidak adil, sebab, jika masyarakat sudah melakukan langkah-langkah hukum sendiri di luar ketetapan, jangan salahkan jika melanggar putusan, karena itu bentuk dari kekecewaan terhadap hukum,” Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Rapat Perdana DPC PAMDI Sidoarjo Rumuskan Pelaksanaan Konsilidasi Internal

Rapat Perdana DPC PAMDI Sidoarjo Rumuskan Pelaksanaan Konsilidasi Internal

Minggu, 10 Mei 2026 16:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi DPC Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Sidoarjo 2026 – 2031 menggelar rapat perdana usai terbentuk k…

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Turut serta meramaikan CFD (Car Free Day) Kabupaten Sidoarjo, SMP Negeri 1 Sedati dengan peserta didiknya yang tergabung dalam…

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat potensi budidaya ayam hasil persilangan yang dikenal dengan sebutan ayam Sengkuni yang banyak diminati karena…

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat, kini sejumlah operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi…

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Serangan hama tikus di kawasan Lumajang, Jawa Timur mengakibatkan sejumlah petani meringis. Pasalnya, imbas hama tikus tersebut,…

Momentum HJKS Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Antusias Serbu Festival Rujak Uleg 2026

Momentum HJKS Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Antusias Serbu Festival Rujak Uleg 2026

Minggu, 10 Mei 2026 13:05 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Festival Rujak Uleg 2026 di Kota Surabaya kembali sukses menjelma menjadi pesta…