Pengacara asal Sumenep Versus Gubernur Jawa Timur, 'Sebuah Kebijakan Melawan Hukum'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Muhammad Siddik, SH, MH, pengacara Asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
H. Muhammad Siddik, SH, MH, pengacara Asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - semakin memanas, persoalan tanah milik Allan Tjiptarahardja, SH yang dibangun Gedung rusunawa oleh pemerintah Jawa Timur, terus disoal.

Pengacara Asal Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, melawan Gubernur Jawa Timur, gelar perkara dan proses hukum, bahkan sampai kepada ketetapan dan eksekusi dari pengadilan Negeri Surabaya. Katanya kepada Surabaya pagi

Pasalnya, penetapan eksekusi itu dikeluarkan berdasarkan legitimasi hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya, bahkan kita sudah menang putusan di Mahkamah Agung, apalagi sudah sempat PK tapi PK ditolak, artinya pihak kita menang. Katanya.

"Secara yuridis, keberadaan tanah itu milik pak Allan, jadi putusan hakim itu sudah benar-benar sesuai dengan hukum, sehingga pengadilan negeri Surabaya telah mengeluarkan putusan dan peninjauan bersama, jadi surat putusan hakim itu sudah tidak cacat hukum "

Seharusnya, kata Siddik, Gubernur Jawa Timur itu segera menganggarkan ganti ruginya, bukan melakukan perlawanan hukum, apalagi sudah keluar surat putusan dari Pengadilan negeri Surabaya. Jelasnya

Semestinya kata dia, Gubernur Jawa timur itu tidak melakukan perlawanan yang melawan hukum, pada saat surat pengadilan dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Surabaya,. Tudingnya

"Pada saat ini, setelah putusan pengadilan ditetapkan, tidak boleh ada satupun yang bisa melawan ketetapan hukum, apalagi persoalan itu sudah jelas-jelas tidak cacat secara hukum"

Jadi, sambungnya, hal ini sangat tidak sehat, ketika Gubernur Jawa Timur lakukan perlawanan hukum pada saat surat keputusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ungkapnya

Kata Siddik, pihaknya mempertanyakan, kenapa Gubernur Jawa Timur baru mempersoalkan keberadaan Gedung Rusunawa setelah ada putusan dari pengadilan, ini kan upaya melawan hukum. Kilahnya

Semestinya, pada saat gelar perkara hukum berjalan, Gubernur Jatim melakukan eksekusi tandingan terhadap perkara tanah, bukan setelah ada ketetapan dari pengadilan Negeri baru mengambil sikap.

"Keputusan hakim itu sudah sah dan tidak cacat hukum, seharusnya Gubernur Jatim menghargai putusan hakim bukan melakukan perlawanan secara hukum"

Ia juga menjelaskan, saat ini, seharusnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, melakukan menganggarkan ganti rugi atas pembangunan rusunawa, yang sudah dibangun diatas tanah milik pak Allan, klain saya. Tudingnya.

Jika tidak, kata Siddik, pihaknya akan melakukan somasi untuk mengeluarkan penduduk di rusunawa, atau meminta paksa pemerintah jawa timur untuk menggusur Gedung rusunawa, apabila permintaan dari klien saya tidak diindahkan oleh Gubernur Jawa timur.

 ”Sebab, surat keputusan keluar baru Gubernur lakukan perlawanan. Jangan sampai masyarakat itu melakukan upaya hukum sendiri, karena merasa diperlakukan secara tidak adil, sebab, jika masyarakat sudah melakukan langkah-langkah hukum sendiri di luar ketetapan, jangan salahkan jika melanggar putusan, karena itu bentuk dari kekecewaan terhadap hukum,” Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polemik video kritik terkait banjir di Terminal Bunder yang sempat ramai di media sosial akhirnya berujung klarifikasi. Muhammad A…

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Yamaha, pabrikan otomotif ternama asal Jepang kini baru saja meluncurkan model teranyarnya Yamaha ‘Tricity 300’ yang bekerja sama de…

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah p…

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini, Badan Gizi Nasional (BGN) merilis penghentian sementara dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan…

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menyambut malam ke-27 Ramadhan, Warga Kota Probolinggo, memiliki tradisi unik yang dikenal dengan sebutan Bi-Bi-Bi…

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Banyak yang bertanya-tanya siapa Haji Khairul Umam atau Haji Her? beliau adalah 'Sultan Madura' pemilik PT Bawang Mas yang viral…