Kaesang: Butuh Waktu Jadi Pemimpin Tertinggi di Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ngaku anak muda butuh waktu yg lebih sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia.

Ini komentar Kaesang Pangarep merespons putusan MK yang menolak gugatan PSI.

Dia mengaku tidak harus terkejut ataupun merasa kecewa dengan putusan itu.
"Gini, emang saya harus wah kaget, wah harus kecewa. Biasa aja kok," ujar Kaesang di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

 

Menerima Putusan MK

Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu menyatakan pihaknya menerima apa yang diputuskan oleh MK. Dia mengatakan ada cara lain untuk anak muda menjadi pemimpin selain menjadi capres maupun cawapres. Dengan putusan MK hari ini, menurutnya anak muda harus lebih bersabar.

"Ya perlahan lah kita, ya mungkin karena kita tadi ditolak. Tapi ya kita lihat aja, mungkin 5 tahun, 10 tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk jadi pemimpin di Indonesia," imbuh Kaesang.

 

Akui Belum Ada Di Senayan

Ditanya langkah PSI ke depan menyoal gugatan itu, Kaesang masih belum memutuskan. Sebab, Kaesang menyebut belum ada perwakilan partainya di legislatif.

"Ya untuk saat ini kita nggak tau ya. Kita belum bisa memastikan akan berjuang atau tidaknya nanti, karena mau gimanapun kita belum ada di Senayan," ungkapnya.

"Tapi nanti jika kita udah ada di Senayan, kita coba balik lagi, kita formulasikan apakah ini sesuatu yang harus kita segera lakukan. Kan kita ada beberapa prioritas juga RUU yang harus disahkan juga, mana yang lebih prioritas nanti," lanjutnya. n erc, jk, dna, rmc

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…