Putusan Cacat Hukum, Gibran tak Bisa Cawapres

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Dua Advokat Senior Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK yang Menyatakan Kepala Daerah di bawah 40 Tahun Bisa Ikut Pilpres

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua advokat senior mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Ada advokat yang Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Advokat sekaligus Elite PDIP Junimart Girsang.

 

Ada Penyelundupan Hukum

Yusril mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden. Yusril mengatakan ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut.

Yusril dalam diskusi OTW2024 'Menakar Pilpres Pasca Putusan MK', di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023), mengingatkan MK menolak gugatan Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023, sedangkan pada gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian.

"Banyak orang yang terkecoh, termasuk saya, pada putusan MK yang pertama. Saya mengatakan pendapat MK akan terjadi Mahkamah Keluarga tidak terbukti, MK masih tetap menjadi lembaga yang menjaga konstitusi," ingat Yusril.

 

Putusan ke Empat Terhenyak

"Tapi sampai pada putusan keempat, kita semua tiba-tiba agak terenyak, sepertinya sebuah kejutan dan sebuah antiklimaks terhadap tiga putusan sebelumnya. Bagi saya, putusan terakhir ini problematik," sambungnya.

Menurutnya, putusan tersebut tidak mengalir dari hulu ke hilir, sehingga dinilai adanya kecacatan hukum. Dia pun memandang ada penyelundupan hukum di putusan tersebut.

"Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," paparnya.

 

Bukan Putusan Bulat

Ketum PBB ini juga mengatakan putusan tersebut bukanlah putusan bulat. Sebab, dalam putusan, ada 3 hakim menyetujui, 2 hakim concurring opinion, dan 4 dissenting opinion.

"Tapi kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring, itu bukan concurring, itu dissenting, kenapa yang dissenting dibilang concurring? Itulah yang saya katakan penyelundupan. Yang concurring jadi dissenting sehingga putusannya jadi 5:4," jelas dia.

 

Gibran tak Bisa Cawapres

Sementara, advokat senior lainnya, sekaligus elite PDIP, Junimart Girsang yakin Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tak bisa maju di pilpres pascaputusan MK.

Junimart mulanya menyampaikan putusan MK yang sudah dibacakan tidak lantas langsung berlaku. Namun, menurut Junimart, harus ditindaklanjuti DPR atau presiden sehingga tidak otomatis berlaku.

"Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden," kata Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Junimart menyoroti hanya ada 3 dari 9 hakim MK yang setuju semua kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, termasuk jabatan wali kota. Dengan demikian, menurutnya, Gibran tidak bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

 

Kritisi Putusan MK

Junimart mengkritisi putusan MK itu bersifat ultra petita sehingga cacat hukum. Sebab, menurutnya, MK telah menambah muatan hukum yang di luar kewenangannya di dalam putusan itu.

"Justru karena itu ada 3 hal pokok yang krusial patut dikritisi. Pertama, keputusan tersebut ultra petita melebihi apa yang dimohonkan pemohon. Kedua, keputusan MK menambah muatan hukum yang bukan menjadi kewenangan MK. Ketiga, secara vote tentang kepala daerah atau wali kota hanya didukung 3 suara dari 9 hakim MK," katanya.

"Putusan MK ultra petita, cacat hukum karenanya batal demi hukum," lanjut dia.

 

DPR Reses Sampai 30 Oktober

Junimart menyampaikan sampai saat ini DPR masih menjalani masa reses. Dia mengatakan muatan hukum baru mengenai syarat kepala daerah dalam amar putusan MK itu wajib ditindaklanjuti dahulu di DPR atau presiden.

"Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Dan Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/2011 sebagaimana dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2," kata Junimart.

"Mengingat UU 12/2011 Pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 disyaratkan tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau presiden. Artinya ketika menyangkut muatan hukum baru maka wajib masuk ke ranah kerja atau kewenangan DPR dan/atau presiden," tandasnya.

 

Bukan Masalah Rumit

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan urusan ini bukan masalah yang rumit.

"Kita menghormati pendapat Prof Yusril bahwa keputusan MK tetap berlaku walaupun ada kritikan dari beliau. Terkait penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan hasil putusan MK menurut saya tidak ada masalah yang rumit," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Ada dua alasan mengapa Habiburokhman mengatakan merevisi PKPU bukan hal yang rumit.

"Pertama DPR bisa saja beraktivitas di masa reses dalam situasi mendesak tertentu. Banyak undang-undang yang dibahas juga di masa reses dan tidak ada masalah," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

"Kedua dan yang terpenting ada asas lex superiori derogat legi inferiore i, yang artinya produk hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi," imbuhnya.

Atas alasan tersebut dan asas hukum tertinggi, Habiburokhman mengatakan aturan tertinggi tetap putusan MK dan dapat menjadi acuan.

"Jadi jika ada pertentangan antara PKPU dengan hasil putusan MK karena PKPU belum disesuaikan maka yang menjadi acuan tetaplah hasil putusan MK yang memiliki derajat sama dengan undang-undang," imbuhnya.

 

Sikap KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan secara substansi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah berlaku sejak diucapkan oleh hakim. KPU menyatakan putusan MK bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik ketika ditanya soal konsultasi ke DPR terkait perubahan Pasal 13 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023, dampak dari putusan MK yang menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden.

"Yang terpenting secara substansi hukum, bahwa putusan MK langsung memperoleh hukum tetap sejak diucapkan, jadi sudah berlaku," kata Idham kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Idham memastikan jika putusan MK tidak akan mengganggu tahapan pendaftaran capres cawapres. Dia menyebut saat ini KPU masih dalam proses untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

 

Rabu Hari Ini, PDIP Umumkan Cawapres

Sementara, pascaputusan MK dan menjelang pendaftaran capres-cawapres, PDIP sudah siap mengumumkan nama cawapres untuk pendamping capres Ganjar Pranowo.

Hal ini disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kawasan kediaman Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). Megawati menugaskan Hasto berkoordinasi dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden dan kesepakatan telah diambil.

"Dengan melihat dinamika yang ada, pada akhirnya Ibu Megawati Soekarnoputri menugaskan DPP PDIP untuk berkoordinasi dengan TPN Ganjar Presiden sehingga besok pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pada jam 10.00 WIB tepat, akan diumumkan siapa calon wakil presiden yang akan mendampingi Pak Ganjar Pranowo," kata Hasto.

Selain itu, Hasto juga melaporkan kepada Megawati terkait dinamika di MK usai menyatakan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres. Hasto mengatakan Megawati memberikan sejumlah arahan.

Hasto tidak menjabarkan secara rinci soal arahan-arahan Megawati usai melapor dinamika di MK. Namun dia mengatakan adanya dinamika itu, Megawati menugaskan DPP PDIP untuk berkoordinasi dengan TPN Ganjar Pranowo mengumumkan cawapres, Rabu hari ini. n erc/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…