Ketua PWI Jatim: Pers Harus Selektif Memuat Hasil Survei Politik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim
Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kalangan media massa hendaknya mencermati survei politik yang hasilnya banyak berbeda – beda antara satu survei dengan hasil survei lainnya. Terkadang perbedaan angkanya sangat mencolok, sehingga secara umum terbangun kesan bahwa akurasi survei politik jauh dari fakta dan presisi data secara ideal. 

Demikian dikatakan Lutfil Hakim, Ketua PWI Jatim, saat dimintai pendapat tentang banyaknya survei politik yang berbeda – beda hasilnya secara mencolok.

“Capres X, misalnya, hasil surveinya oleh lembaga tertentu angkanya sangat tinggi. Tapi oleh lembaga survei lainnya hasilnya jauh di bawah. Ini bisa menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan berpotensi kerawanan keamanan,” kata Lutfil.

Oleh karena itu, Ketua PWI Jatim ini meminta kepada teman – teman pers untuk lebih selektif memuat hasil survei dengan tetap mengedepankan prinsip – prinsip jurnalistik secara kaffah.

“Bukan asal muat rilis hasil survei. Tapi wajib dilakukan cek & ricek, memastikan bahwa lembaga pelaksana survei benar – benar bekerja secara independen. Bukan pesanan untuk pemenangan salah satu capres. Pers wajib netral, cover-both side, profesional dan proporsional,” tegasnya.

Pers nasional, lanjut Lutfil, memiliki tanggung jawab moral untuk suksesnya pelaksanaan Pesta Demokrasi 2024 dengan harapan bisa melahirkan kepemimpinan nasional yang berkualitas. Fungsi pers yang harus dikedepankan di musim politik adalah fungsi kontrol (watchdog) agar semua proses pemilu berjalan secara benar dan baik. 

“Pers wajib melakukan kontrol melalui berita, opini, atau laporan indepth  terhadap proses pemilu, baik atas kerja KPU, Bawaslu, maupun terhadap peserta pemilu, serta memberikan edukasi cerdas kepada publik. Pers bertanggung jawab agar pemilu  terlaksana secara demokratis, luber, jurdil dan terbebas dari kecurangan kepentingan para pihak,” katanya.

Lutfil juga berpesan agar pers nasional bisa menjaga ‘Pagar Api’ (fire-wall) yakni membedakan secara profesional dan proporsional antara konten berita dan konten promosi politik.

“Pada konten berita terdapat hak publik untuk mendapatkan info yang benar dan jujur terkait pemilu. Jangan hanya karena mendapat iklan lantas pers menjadi tendensius dan tidak proporsional, itu jelas–jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, serta menabrak UU Pemilu,” kata Lutfil. 

 

Berita Terbaru

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aaliyah Massaid mendapat kejutan romantis dari sang suami, Thariq Halilintar, tepat di anniversary pernikahan mereka. Sebuah rangkaian bunga…

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bentrokan maut yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), yang menyebabkan satu jiwa dari sekelompok orang…

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…