Bali Berstatus Siaga Kekeringan dan Karhutla Dalam 14 Hari Kedepan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin.

i

 

SURABAYAPAGI, Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan Pulau Bali akan mengalami kekeringan. Pemerintah Provinsi Bali menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, dan Karhutla selama 14 hari kedepan.

Penetapan status siaga darurat bencana kekeringan, dan karhutla di Provinsi Bali dilakukan Kamis (19/10/2023). Adapun Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya.

Terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023, Status siaga tersebut dalam diktum kesatu dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana yang dalam keputusan Gubernur Bali bernomor 897/04-G/HK/2023 tersebut.

Keputusan status siaga itu diambil mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21, Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dia mengatakan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

"Pada saat status siaga darurat ini ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses antara lain untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk dalam pengadaan barang atau jasa, serta komando untuk menugaskan (memerintah) instansi atau lembaga terkait," kata Rentin, Jumat (20/10/2023).

Selanjutnya, disebutkan pula bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah semesta berencana Provinsi Bali, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun anggaran 2023. Juga dari sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Rentin juga menyampaikan bahwa keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. 
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujarnya. ac

Berita Terbaru

Bikin Viral dan Was-was, Petani di Jombang Pulang dari Kebun Pisang Naiki Drone

Bikin Viral dan Was-was, Petani di Jombang Pulang dari Kebun Pisang Naiki Drone

Selasa, 07 Jul 2026 13:21 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Baru-baru ini, warga Jombang dikejutkan dengan aksi viral dan bikin was-was, seorang petani pria paruh baya yang membagikan momen…

Libur Sekolah: Kunjungan Air Terjun Tretes Wonosalam Melonjak, Banyak Diserbu Wisman

Libur Sekolah: Kunjungan Air Terjun Tretes Wonosalam Melonjak, Banyak Diserbu Wisman

Selasa, 07 Jul 2026 13:14 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Selama momentum libur sekolah, destinasi wisata alam Air Terjun Tretes di Dusun Pengajaran, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam,…

Progres Capai 91 Persen, Sekolah Rakyat di Jombang Siap Berjalan Juli 2026

Progres Capai 91 Persen, Sekolah Rakyat di Jombang Siap Berjalan Juli 2026

Selasa, 07 Jul 2026 13:00 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyatakan seluruh persiapan, mulai dari pendataan peserta didik, penyediaan tenaga pendidik…

Makin Sepi Pengunjung, Kondisi Wisata Pantai Popoh Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

Makin Sepi Pengunjung, Kondisi Wisata Pantai Popoh Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

Selasa, 07 Jul 2026 12:56 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Destinasi wisata Pantai Indah Popoh yang berada di Tulungagung telah menjadi destinasi favorit masyarakat. Namun, kini nasibnya…

Top!, Kota Mojokerto Raih Capaian Sempurna Penilaian Triwulan Kedua KPK RI

Top!, Kota Mojokerto Raih Capaian Sempurna Penilaian Triwulan Kedua KPK RI

Selasa, 07 Jul 2026 12:52 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:52 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali menunjukkan kinerja impresif dalam menindak lanjuti rekomendasi pencegahan korupsi …

43 Tahun Berdiri, Yatty Salon Tetap Eksis di Tengah Maraknya Salon Kecantikan Modern

43 Tahun Berdiri, Yatty Salon Tetap Eksis di Tengah Maraknya Salon Kecantikan Modern

Selasa, 07 Jul 2026 12:44 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di salah satu gang yang berada di Jalan Embong Malang, lebih tepatnya Jalan Kebangsren Gang 2, berdiri sebuah salon legendaris.…