Reputasi MK Terpuruk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/10/2023) kemarin.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/10/2023) kemarin.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi terpuruk imbas situasi politik. Keterpurukan MK ada Ketua MK adili keponakannya sendiri. Etikanya, hakim yang bersangkutan mesti mengundurkan diri agar terhindar dari konflik kepentingan. MK juga dituding langgar normanya yang hanya memvonis membatalkan, memutus perubahan.

Reputasi MK yang didirikannya terpuruk imbas situasi politik. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, sedih akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus.

“Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan," kata Jimly dalam rapat di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman seharusnya tidak boleh mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan ke keponakan, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam ajang Pilpres 2024.

Mahfud menjelaskan, seorang hakim notabenenya tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingan diri sendiri ataupun kepentingan keluarganya. Itu adalah asas yang tidak bisa dilanggar.

"Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili," jelas Mahfud dalam diskusi dengan milenial di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Mahfud mengaku bingung dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebab menambahkan norma baru dalam UU. Padahal, menurut mantan ketua MK ini, bukan tugas lembaga penjaga konsitusi menambah suatu norma baru dalam perundang-undangan.

MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan. Tugas utamanya, ini batal. Ini [perkara nomor 90/PUU-CXI/2023] tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalau aturannya," ujar Mahfud.

 

Anwar Usman Ogah Tanggapi

Terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ogah menanggapi soal mundur atau tidak dirinya jika perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sampai ke MK. Pasalnya, Anwar berpeluang besar menangani perkara PHPU yang melibatkan keponakannya sendiri yaitu Gibran Rakabuming yang berstatus Cawapres Prabowo Subianto.

Saat ditanya oleh awak media mengenai potensi konflik kepentingan saat menyidangkan perkara PHPU Gibran di Pilpres 2024, Anwar memilih enggan berkomentar.

Anwar menyerahkannya kepada hakim MK sekaligus juru bicara Enny Nurbaningsih.

 

Janji Sidangkan Sebaik Mungkin

Sementara, Enny berkelit bahwa perkara PHPU Gibran, sejatinya belum terjadi sehingga tak perlu dipersoalkan sekarang.

"Saya kira itu sesuatu yang belum terjadi, dan akan kita selesaikan sesuai hukum acara untuk Pilpres," kata Enny dalam konferensi pers Majelis Kehormatan MK..

Namun, Enny mengatakan akan menyidangkan PHPU terkait Gibran sebaik mungkin. Enny merujuk pengalaman MK yang pernah menyidangkan PHPU pada Pemilu sebelumnya.

 

Mahfud Puji MKH MK

Menko Polhukam sekaligus calon wakil presiden (cawapres) PDIP, Mahfud MD, membuat status baru di lini masa X @mohmahfudmd. Dia kini memuji pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) untuk memeriksa Ketua MK Anwar Usman.

Anwar dilaporkan terkait putusan aturan calon presiden (capres)-cawapres berusia minimal 40 tahun atau bisa di bawahnya asalkan pernah menjadi kepala daerah. Putusan kontroversial itu ditindaklanjuti MK dengan membentuk MKH.

Kita sambut gembira, hari ini kita mendengar bahwa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk. Yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, Wahiduddin Adam. Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte. Selamat," kata Mahfud dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Sebelumnya, Mahfud menilai, kini sedang dibentuk MKH untuk merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Meski begitu, Mahfud meminta publik tak terlalu optimistis dengan Majelis Kehormatan Hakim tersebut. Pasalnya, terkadang mereka juga dapat dibeli dan direkayasa.

"Ya jangan terlalu optimis juga, karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga. Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi," ujar Mahfud di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

 

Putusan MK Tuai Polemik

Jimly menyebut putusan MK itu menuai polemik. Bahkan akibat putusan itu, menurut Jimly, seluruh masyarakat membicarakan MK. Alhasil, MKMK ini menjadi pembelajaran bersama.

"Ini bagus. Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini,"Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education (edukasi masyarakat), bagus sekali ini. Civil education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali," ujar Jimly.

Maka dari itu, Jimly menyebut MKMK akan hadir secara tegas menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap para hakim konstitusi.

"Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu," imbuhnya

 

Lihat Reputasi MK Terpuruk

Jimly Asshiddiqie mengungkap alasannya bersedia menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jimly yang awalnya menolak, berubah sikap lantaran melihat reputasi MK yang didirikannya terpuruk imbas situasi politik.

Jimly bercerita mulanya tidak bersedia menjadi Ketua MKMK karena khawatir adanya konflik kepentingan.

"Saya juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula nggak bersedia ini," kata Jimly saat memimpin rapat perdana MKMK di MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Namun, kala itu Jimly mengaku banyak pihak meyakinkannya tidak akan ada konflik kepentingan lantaran dirinya tidak maju di Pemilu 2024. Karena itu, Jimly pun akhirnya bersedia.

"Artinya tidak ada konflik kepentingan karena saya tidak nyalon lagi sehingga nanti waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah," imbuh Jimly.

Apalagi, sebagai mantan Ketua MK dan salah satu pendiri, Jimly mengaku juga memiliki beban sejarah. Dia mengaku tak tega melihat MK dipandang jelek imbas putusan yang mengabulkan permohonan uji materi batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.

 

Laporkan Anwar Usman

Sampai kini, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK. Mereka melaporkan Anwar Usman dkk terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini," kata Jimly.

 

12 Pelapor ke Anwar

Sampai Kamis, sudah ada 12 laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya masuk ke dewan etik. Namun, saat sidang mendengarkan keterangan pelapor hanya sembilan pihak saja yang hadir.

Enam di antaranya hadir langsung ruang sidang MK lantai 4, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023). Tiga pihak hadir secara daring dan tiga lainnya tidak hadir.

Ini daftarnya :

1. Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) yang melaporkan Anwar Usman soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (Hadir Luring)

2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan 9 hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)

3. Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra atas dugaan pelanggaran kode etik pada dissenting oppinion-nya saat sidang putusan batas usia Capres dan Cawapres atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. (Hadir Luring)

4. Perhimpunan Pemuda Madani yang melaporkan Anwar Usman, Manahan MP Sitompul dan Guntur Hamzah atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)

5. Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. n erc/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…