SURABAYAPAGI.com, Jombang - Proyek pembangunan yang bersumber dari dana APBD 2023 senilai Rp 370 juta di Dusun Parimono Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga menyalahi aturan.
Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan lapak bangunan toko yang berada di sebelah selatan gardu papak Jombang.
Di papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tertera kegiatan revitalisasi bangunan bersejarah stasiun Gerdupapak Parimono Desa Plandi.
Sumber anggaran proyek kegiatan revitalisasi bangunan bersejarah stasiun Gerdupapak Parimono Desa Plandi berasal dari dana APBD 2023 sebesar Rp 370 juta.
Waktu pelaksanaan selama 120 hari kerja mulai 22 Juli-22 November dengan pelaksana TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Plandi.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang Heru Cahyono menegaskan tidak mengetahui bahwa lokasi yang sekarang sedang dilakukan pembangunan pertokoan oleh Pemdes Plandi di bagian selatan Gardu Papak merupakan bangunan bersejarah.
"Tapi kalau Gardu Papak adalah cagar budaya. Kalau yang bagian selatan Gardu Papak (gapura) belum tau," katanya, Jumat (27/10/2023).
Menurut Haru, pihaknya tidak berani memastikan jika bagian selatan Gardu Papak yang sedang dilakukan pembangunan toko dan aula oleh Pemdes Plandi, masuk dalam bangunan sejarah.
"Gak berani memastikan kalau belum ada kajian tenaga ahli cagar budaya," tandasnya menegaskan.
Pantauan di lapangan, Jumat (27/10/2023) pengerjaan bangunan toko permanen yang sebelumnya ditempati lapak-lapak semi pedagang semi permanen sudah hampir rampung. Para pekerja nampak melakukan acian pada bagian tembok bangunan lantai satu. Sementara lantai dua tinggal pemasangan rangkah atap.
Sementara Kades Plandi Dwi Prayitno saat dikonfirmasi terkait proyek revitalisasi bangunan bersejarah stasiun Gerdupapak Parimono melalui telepon selulernya pada Jumat (27/10/2023) pukul 14.13 WIB belum memberikan jawaban. Sarep
Editor : Desy Ayu