PPP: Gibran Dijegal, Ini Logika Terbalik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Nov 2023 20:40 WIB

PPP: Gibran Dijegal, Ini Logika Terbalik

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menduga ada operasi rahasia untuk menjegal Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Dugaan Waketum Partai Gerindra ini dikoreksi oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek.

Baca Juga: Ahmad Dhani, Diplot Gerindra Maju Pilwali Surabaya 2024

"Lah kok malah kebalik logikanya. Penjegalan itu hanya mungkin bisa dilakukan oleh penguasa. Nah sekarang yang representasi penguasa itu siapa?" kata Awiek bernada tanya, kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

 

Aspirasi Masyarakat Putusan MK

Awiek tak sepakat dengan Habiburokhman yang menilai sikap elemen masyarakat mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran ada operasi tertentu. Menurutnya, berbagai aspirasi masyarakat terhadap putusan MK tentang batas usia capres-cawapres merupakan hal yang wajar saja.

Baca Juga: Bayu Airlangga Calon Walikota Surabaya, Gerindra Dekati Golkar

"Yang kedua, kalau ada opini publik itu kan aspirasi masyarakat, bukan gerilya. Misalkan pengamat berpendapat, masyarakat sipil berpendapat. Kalau masyarakat sipil berpendapat dianggap operasi wah ini pikiran-pikiran yang berbahaya. Namanya aspirasi masyarakat itu ya biasa saja," ujarnya.

Anggota DPR Fraksi PPP ini  menyinggung baru-baru ini muncul pelaporan terhadap anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribo buntut usulan hak angket MK. Padahal, kata dia, anggota DPR dijamin hak konstitusionalnya termasuk hak angket.

"Sama halnya misalkan ada yang melaporkan Masinton ke MKD, justru itu yang berbahaya. Masak orang mengajukan angket dalam rapat paripurna, diadukan ke MKD. Padahal dia itu dilindungi undang-undang, punya hak imunitas," ingat Awiek.

Baca Juga: Satukan Semangat, Gerindra dan PSI Jemput Bola Pada Pilkada Surabaya

Dengan begitu, Awiek meminta Habiburokhman tak menuding atas hal-hal yang belum dipastikan validitasnya. Menurutnya, aspirasi penolakan yang muncul di publik terhadap putusan MK merupakan suara masyarakat, bukan operasi politik tertentu.

"Jadi sebaiknya tidak menuding hal-hal yang masih sumir ya. Yang bisa melakukan operasi itu kekuasaan. Nah itu aja. Kalau aspirasi masyarakat, kekecewaan masyarakat, ya namanya aspirasi publik, karena proses putusan MK itu penuh kejanggalan, masyarakat bersuara, kok dibilang operasi, logikanya di mana itu. Janganlah kita memutarbalikkan fakta dalam logika hukum cara berpikir kita dong," lanjut Achmad Baidowi. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU